Search
Tertarik Pasang Iklan ? Hubungi

Sosialisasi dan Evaluasi BUMDesa, Kabid Pemdes DPMD Indramayu A. Sulaeman Minta Laporan Keuangan Sesuai Aturan

IMG-20230731-WA0023

Sosialisasi dan Evaluasi BUMDesa, Kabid Pemdes DPMD Indramayu A. Sulaeman Minta Laporan Keuangan Sesuai Aturan


INDRAMAYU.Jabar,ekspressinews.com
Sebanyak 309 Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) se-Wilayah Kabupaten Indramayu mengikuti Sosialisasi dan Evaluasi BUMDesa Tahun 2023 yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, di Aula DPMD Kabupaten Indramayu, Kamis (27/7/2023).

Sosialisasi dan Evaluasi BUMDesa Tahun 2023 ini dibagi menjadi 3 sesi mulai sejak 27 hingga 31 Juli 2023, yang memiliki tujuan meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat pedesaan dari 309 desa yang ada di kabupaten Indramayu.

Plt. Kepala DPMD Kabupaten Indramayu Jajang Sudrajat melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) A. Sulaeman mengatakan, pengelolaan BUMDesa sepenuhnya dilaksanakan oleh masyarakat desa, yaitu dari desa, oleh desa, dan untuk desa.

Oleh sebab itu dalam upaya meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat diperlukan adanya pembangunan ekonomi yang adil dan seimbang, salah satunya terselenggaranya BUMDesa yang bisa berdampak positif pada peningkatan potensi lokal desa sehingga menjadi sumber pendapatan masyarakat dan terwujudnya ekonomi pedesaan yang mandiri.

“BUMDesa hadir dari desa untuk masyarakat desa oleh sebab itu perlu lahir sebuah inovasi terobosan setiap desa sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Karena BUMDesa lahir sebagai suatu pendekatan baru dalam usaha peningkatan ekonomi desa berdasarkan kebutuhan dan potensi desa,” katanya.

BUMDesa yang didirikan berdasarkan kebutuhan dan potensi desa, maka sesuai Permendagri No. 39 Tahun 2010, BUMDesa sebagai usaha desa yang dibentuk pemerintah desa dan kepemilikan modal dan pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah desa dan masyarakat. Maka diharapkan, dapat dikelola dengan baik terutama dalam Laporan Keuangan Pengelolaan Penyertaan Modal harus didasari dengan peraturan perundang-undangan.

“Harapannya dengan adanya Sosialisasi dan Evaluasi BUMDesa ini, dalam rangka untuk mengetahui baik dari segi administrasi, program dan kegiatan yang ada di semua BUMDesa di Kabupaten Indramayu dalam rangka mensinergikan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat mempertanggungjawabkan laporan-laporan keuangan pengelolaan penyertaan modal BUMDesa se-Kabupaten Indramayu serta dapat mewujudkan Indramayu Bermartabat,” pungkasnya.

Dengan demikian kehadiran BUMDEsa dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dari tingkat desa sehingga desa tidak hanya bergantung kepada Pemerintah Pusat. Melainkan desa tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mengantarkan masyarakat menuju kemakmuran dan kesejahteraan.

(Biro-Korlipda/RedPemda)

Diskses MC.AMPER@ PressTASI dan PUSAKA

Berita Lainya...

Verified by MonsterInsights