OKU SELATAN,ekspresi news.cpm
Pendirian usaha bangunan di kawasan wisata pantai Danau Ranau, Desa Surabaya Timur, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan disoal. Pasalnya pihak perusahaan diduga telah menyerobot Garis Sempadan Pantai (GSP) objek wisata danau terbesar kedua di pulau Sumatera setelah Danau Toba, Danau Ranau.
Hal itu, terlihat saat pihak perusahaan melakukan pembangunan water boom di area pantai Danau Ranau, padahal disitu adalah masuk area garis sempadan pantai, yang seharusnya menjadi area bebas dari titik koordinat saat air sungai pasang.
“Pihak perusahaan melakukan pembangunan water boom hanya beberapa meter dari titik kordinat saat air laut pasang. Padahal, berdasarkan Perpres 51/2016: Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang jaraknya minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi air laut ke arah darat”, ungkap warga yang minta dirahasiakan jati dirinya.
“Pihak perusahaan diduga melakukan penyerobotan lahan, karena sekitar 50 meter ini area sempadan pantai. Ini tidak bisa dibiarkan, karena sudah jelas, ini melanggar Perpres 51/2016,” lanjutnya.
Sementara itu, salah seorang perwakilan dari pihak perusahaan kepada wartawan mengatakan, “pisik bangunan itu akan dilakukan pembongkaran. Pihaknya akan membongkar pisik bangunan yang sudah beroperasi sejak sepuluh tahun lalu tersebut” tutupnya. (Jurnalis Warga-Risman. H/WAG-LBP/Redpemkab)
#DiaksesC Bulletin AMPER@ PressTASI dan PUSAKA