Search
Tertarik Pasang Iklan ? Hubungi

SEKDA SUBANG BUKA FORUM SILATURAHMI BPJS KETENAGAKERJAAN SUBANG

IMG-20220622-WA0002.jpg

SEKDA SUBANG BUKA FORUM SILATURAHMI BPJS KETENAGAKERJAAN SUBANG

SUBANG,ekspressinews.com
Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S,Sos., M.Si Membuka Forum Silaturahmi dan Gathering BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Subang dengan Pemberi Kerja/Badan Usaha di Ballroom Sawala Ageung Fave Hotel Subang, Selasa 21 Juni 2022

Forum silaturahmi dan gathering merupakan salah satu program kerja pemerintah daerah dengan BP Jamsostek cabang subang dan seluruh perusahaan yang terdaftar di BP Jamsostek Cabang Subang yang tujuannya untuk saling berbagi informasi khususnya program jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk itu momentum ini dimanfaatkan untuk menjalin silaturahmi bersinergi dan mempererat kekompakan.

Kang Asep sapaan akrab Sekretaris Daerah kabupaten subang dalam sambutannya menyampaikan Data di BP Jamsostek cabang subang sampai dengan mei 2022 terdaftar sebanyak 818 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 20.494 orang dimana coverage saat ini masih diangka 70% sumber data dari BP Jamsostek itu sendiri.

BP Jamsostek cabang subang sampai pertengahan Juni 2022 telah membayarkan santunan sebesar Rp. 26 MILIAR, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Jaminan hari tua, jumlah kasus 2.565, dengan jumlah klaim Rp.22.409.843.610 Rupiah
  2. Jaminan kecelakaan kerja, jumlah kasus 2, jumlah klaim Rp.9.525.250 Rupiah
  3. Jaminan kematian, jumlah kasus 50, jumlah klaim Rp.2.413.500.000 rupiah
  4. Jaminan pensiun, jumlah kasus 147, jumlah klaim Rp.600.475.220 rupiah
  5. Beasiswa, jumlah kasus 128, jumlah klaim Rp.634.500.000 rupiah

Kang Asep pun berpesan untuk selalu tertib dalam melakukan pelaporan serta melindungi para tenaga kerja.
“Untuk itu diharapkan kerjasama dari pemberi kerja/pelaku usaha agar tertib dalam pelaporan serta perlindungan bagi seluruh karyawan dan tenaga kerja yang membantu misalnya ART sopir dan lain-lain, dan kepada para pemberi kerja atau perusahaan untuk patuh pada regulasi yang berlaku, wajib membayar pajak iuran setiap bulan, dan pelaporan data harus sesuai karena kepatuhan perusahaan menjadi penyeimbang terhadap pelayanan yang diberikan BP Jamsostek.”

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Disnakertrans Kabupaten Subang, Kepala dan Staff jajaran BP Jamsostek cabang subang, para perwakilan perangkat BUMD, BUMN, SWASTA, dan para hadirin yang lainnya.

(Biro/Istiqomah-Ddn/Redpemkab)

Diakses media cetak AMPER@ PressTASI dan PUSAKA

📱08179066765.
081802391556.
083148223467.
Agen Society Network

Berita Lainya...

Verified by MonsterInsights