Search
Tertarik Pasang Iklan ? Hubungi

KASUS ILLEGAL LOGGING PUNGLI DAN PENJUALAN ASET NEGARA KAPOLRES HARUS BERTINDAK TEGAS SESUAI POLRI PRESISI

IMG-20220816-WA0013.jpg

KASUS ILLEGAL LOGGING PUNGLI DAN PENJUALAN ASET NEGARA KAPOLRES HARUS BERTINDAK TEGAS SESUAI POLRI PRESISI

MALANG,ekspressinews.com
Warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, pendukung setia Presiden Joko Widodo, yang juga merupakan anggota dari lembaga Reclasseering Indonesia dan Jurnalis media bertaistana.id,tim surve Penilaian Integritas ( SPI) , mengaku menjunjung tinggi serta sangat mendukung kepemimpinan dan selalu siap mengawal dan mensukseskan program-program Presiden Jokowi.

Salah satunya ialah program Presiden Jokowi terkait pemberantasan tindak pungutan liar ( Pungli). Presiden Joko Widodo pernah menegaskan, akan ikut mengawasi semua pungutan liar yang terjadi di berbagai instansi pemerintah, tak peduli berapapun besar jumlahnya.

“Bukan hanya Rp. 500.000,- atau Rp. 1.000.000,- urusan Rp. 10.000,- pun akan saya urus,” kata Presiden Jokowi.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi menegaskan bahwa ini bukanlah persoalan uang, melainkan tentang pelayanan terhadap masyarakat.

“Pungli pada umumnya memang berjumlah kecil, tetapi jika terjadi setiap hari di seluruh Indonesia, maka jumlahnya bisa mencapai triliunan rupiah dan rentan merugikan negara,” terangnya.

Terkait pungli tersebut, Reclasseering Indonesia dan tim ivestigasi media bertaistana.id mendapatkan temuan-temuan pungli pajak di kawasan hutan di wilayah kabupaten Malang, serta dugaan adanya jual beli lahan hutan yang sudah terjadi selama puluhan tahun dan tidak pernah terungkap.

Tujuan Reclasseering Indonesia mengungkap kasus tersebut, selain untuk upaya pemberantasan pungli, juga mempunyai tujuan untuk mengembalikan hak masyarakat serta APBD pendapatan daerah.

Anggota Tim Reclasseering Indonesia mengatakan, temuan ini sudah dilaporkan melalui pesan WA ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Melalui pesan WA juga, Reclasseering Indonesia melapor kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.

Anggota Tim Reclasseering Indonesia menjelaskan, sudah melaporkan ke Polres malang/ Kepanjen terangal dengan adanya bukti laporan tangal 30/ 6- 2021 yang lalu dengan no laporan B / 1278/ VI / 2021, hingga saat ini belum ada mediasi dan pemangilan tersangka ada apa, apa ada modus lama yaitu 86,tak sesuai tujuan Polri Presisi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) masih diperlukan di Indonesia.

“Kasusnya ringan-ringan, tapi berbahaya kalau jumlahnya banyak,” ungkap Mahfud MD.

Mahfud yang juga menjadi penanggung jawab Satgas Saber Pungli menilai, meskipun satgas tersebut bertugas memberantas pungli, tetapi tidak memiliki wewenang pro justitia atau tindakan hukum yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Bila dalam kasus dugaan tindakan pungli didapati unsur-unsur tindak pidana, maka penanganan selanjutnya diserahkan kepada polisi atau jaksa yang memiliki kewenangan pro justitia,” lanjutnya.

Sedangkan jika dalam kasus pungli tidak didapati unsur pidana, tetapi maladministrasi, kasusnya direkomendasikan ditindaklanjuti inspektorat lembaga terkait.

Oleh karena itu, Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli dijabat oleh Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian RI.

Adapun wakilnya ialah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Anggota Reclasseering Indonesia dan jurnalis media beritaistana.id eko susianto berharap, kasus pungli dan jual beli tanah di kawasan hutan ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya dan meminta kepada kapolres malang AKBP Ferli Hidayat agar segera menindak lanjuti masalah ini.

“Agar semuanya di babat tuntas tidak pandang bulu, entah itu dari oknum pengurus LMDH, Mantri hutan, Mandor, KPH, oknum kepala desa ataupun camat, maupun dinas-dinas terkait yang mungkin ikut terlibat atas pungli dan jual beli lahan hutan ini mohon untuk segera diselidiki dan ditindak,” ujar Eko Susianto.

Karena anggota Tim Reclasseering Indonesia ini pun juga atas permintaan dari warga masyarakat yang merasa dirugikan, khususnya para anggota LMDH setempat.

“Ada beberapa aliansi mahasiswa pecinta dan pemerhati lingkungan hidup dari 4 Universitas terkenal di Kabupaten Malang dan Surabaya, serta ada 12 masyarakat dari 3 Desa yang meminta langsung kepada saya untuk membantu mengatasi masalah ketidakseimbangan ini, yakni warga Desa Lebakharjo, Desa Pujiharjo dan Desa Lenggoksono, yang ketiga Desa tersebut ada di Kecamatan Ampelgading dan Kecamatan Tirtoyudo,” imbuhnya.

Ada juga 6 pengacara dan advokat terkenal dari Jakarta, Surabaya, Malang dan Bandung yang turut mendukung langkah anggota Reclasseering Indonesia ini.

Hukum di Indonesia harus ditegakkan, jangan lagi hukum meruncing ke bawah dan tumpul ke atas, karena hukum tertinggi adalah kesejahteraan rakyat.

(Biro/Beritaistana.id/RedSekrekepres)
#Diakses media cetak AMPER@ PressTASI dan PUSAKA
📱08179066765.
081802391556.
083148223567.

Berita Lainya...

Verified by MonsterInsights