GOWA.Sulsel,ekspressinews.com
Pemasangan tiang Fiber Optic (FO) atau tiang internet di atas fasilitas umum dan depan rumah gencar di setiap kawasan permukiman di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan. Pemasangan tiang internet dilakukan oleh penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia.
Keberadaan tiang FO itu acap kali tidak berizin dan sangat merugikan karena berdiri diatas fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat termasuk pada pemilik lahan yang merasa dirugikan, tak jarang pemasangan tiang FO tersebut berujung konflik dengan pemilik lahan.
Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) Syafriadi Djaenaf melalui Humas TIB, Asri Paewa mengatakan pemerintah kabupaten/kota harus segera menghentikan kegiatan mereka bila terbukti tidak memiliki izin, Senin, (5/12/2022)
Selain merusak fasilitas umum juga merusak perwajahan kota dengan bertumpuknya tiang tiang FO berbahan besi dan beton hingga 5 tiang dalam satu titik. Lebih parahnya lagi itu sangat merusak estetika karena kabel bergelantungan dimana mana layaknya tali jemuran
Lanjut sebutnya, seperti yang terlihat saat ini di Kabupaten Gowa banyak sekali kegiatan pemasangan tiang FO. Setelah dikonfirmasi ke pihak dinas terkait ternyata hanya satu yang melapor dan mendapatkan rekomendasi,”pungkas Asri
Kegiatan mereka harus segera dihentikan untuk menyelamatkan aset daerah agar kerusakan tidak terlalu besar dan menyebabkan konflik lahan lebih parah di masyarakat
Mengharapkan agar bupati Gowa memerintahkan kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) dan dinas terkait untuk menebang tiang tiang FO yang terbukti dipasang tanpa memiliki izin agar ada efek jera ke pihak vendor atau provider, jangan setelah dihentikan dilapangan baru kalang kabut urus izin,”tutupnya
Diketahui vendor yang lagi melakukan kegiatan pemasangan tiang FO di kabupaten Gowa, PT Techno Media (Biznet) memiliki rekomendasi dari bidang tata ruang dinas PUPR Gowa, PT Inforte Solusi Infortek (Forte) dan PT Mega Akses Persada Fiber Star (Fiber Star) rekomendasi dari bidang bina marga PUPR Gowa untuk mengurus izin.
(Biro/WAG-TIB/Redpemkab)