Slawi Kab.TEGAL.Jateng,ekspressinews.com
Pemerintah Kabupaten Tegal meraih anugerah dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 sebagai Badan Publik Menuju informatif. Penghargaan diterima langsung Bupati Tegal Dra.Hj Umi Azizah Jumat malam 16/12/2022 di Semarang .
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Nurhayati diruang kerja nya Selasa 20 Desember 2022
Piagam penghargaan diberikan oleh Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah Sosiawan kepada 21 Bupati dan Walikota se Jawa Tengah yang menerima penghargaan dengan kategori menuju Informatif dan Informatif. Pada kesempatan itu juga diberikan penghargaan kepada Kepala Perangkat Daerah (SKPD Provinsi Jateng), Pimpinan atau Direktur RSUD Pusat Provinsi Jawa Tengah dan RSUD Kab/Kota termasuk RSUD dr.Soeselo Slawi yang ditetapkan sebagai Badan Publik Informatif.
Menurut Nurhayati, penghargaan diberikan setelah proses monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di masing-masing badan publik oleh Komisi Informasi Jawa Tengah melalui 4 tahapan. Yaitu Tahap 1 Monev Website PPID, Tahap 2 Self Asesmen Quisioner ( Penilaian Mandiri) , Tahap 3 Visitasi dan Tahap 4 Uji Publik di hadapan para penelis yang terdiri unsur : Akademisi, Pemerintah, Praktisi dan Komisioner KI Provinsi Jawa Tengah .
Dalam kesan pesannya Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan, penghargaan ini adalah penghargaan untuk kita semua atas prestasi dalam memberikan layanan dan memenuhi kepentingan publik terutama berkenaan dengan hak masyarakat atas informasi.
Masyarakat memiliki hak untuk tahu dan mengetahui segala informasi publik menyangkut hal yang dikerjakan Pemerintah Kabupaten Tegal. Tugas pemerintah selaku Badan Publik adalah memenuhi hak publik tersebut, dengan menyediakan informasi publik secara update, transparan, dan memudahkan siapapun untuk mengaksesnya.
Itu yang selama ini dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan. Bahwa kemudian kerja-kerja keterbukaan informasi publik itu mendapatkan apresiasi atau penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dengan Predikat Menuju Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
“Tentu ini prestasi luar biasa yang patut disyukuri. Saya mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada jajaran Kepala Perangkat Daerah dan Masyarakat atas pemberian penghargaan ini yang merupakan penghargaan semua masyarakat Kabupaten Tegal atas capaian kerja-kerja kita yang naik mendapat predikat Kategori Menuju Informatif dibanding tahun lalu yang Cukup Informatif.”ujar Bupati Tegal
Bupati Tegal berharap , terlepas ada atau tidak adanya penghargaan, Pemkab Tegal punya komitmen, selaku Badan Publik akan selalu dan terus berupaya untuk terus mengembangkan dan menigkatkan tata kelola layanan keterbukaan informasi publik agar di tahun depan dapat mencapai predikat Informatif.
Menurut Bupati Tegal keterbukaan informasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan ke depan akan terus dikembangkan sampai ke Badan Publik Desa, Oleh karena itu sebanyak 281 Desa minimal harus memilik website karena Website merupakan indickator penting dalam mewujudkan layanan keterbukaan Informasi publik agar masyarakat mudah dalam mengakses dan biaya murah dalam mendapatkan informasi informasi publik “, pungkasnya. .
Sementara itu Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah Sosiawan dalam sambutannya mengatakan penganugerahan keterbukaan informasi publik ini adalah akhir dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan KIP. Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu bentuk atau cara KIP untuk terus memajukan keterbukaan informasi publik seluruh badan publik di Provinsi Jawa Tengah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, dalam monev tahun ini kami rangkai dan kaitkan dengan Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik karena dipandang Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik adalah seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa saling di pisahkan . Maka kami berharap Keterbukaan Informasi Publik tidak berhenti pada hal-hal yang teknis dan administratif konsep yang prosedural namun harus terimplementasikan pada pelayanan yang dimiliki oleh seluruh Badan Publik.
Hasil dari monev yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi terhadap badan publik adalah kualifikasi pemeringkatan Badan Publik dan mengapresiasi dalam bentuk penghargaan yang masuk dalam kategori Informatif dengan kumulatif nilai 90 s/d 100 dan Menuju Informatif dengan nilai kumulatif 80 s/d 89,9.
Menurut Sosiawan, Badan Publik kategori Informatif dan Menuju Informatif itu hanya beda tipis artinya kalo kita analogikan di sebuah nilai akademik sama-sama lulus hanya cumlaude atau tidak cumlaude dan itu bisa dicapai oleh setiap Badan Publik karena Monev Keterbukaan Informasi Publik diselenggarakan setiap tahun.
Harapannya, kegiatan ini tidak semata-mata sebagai ceremonial penganugerahan melainkan sebagai bentuk evaluasi pertanggungjawaban kepada publik atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik. “Penganugerahan ini juga menggambarkan kondisi keterbukaan informasi publik pada badan publik, sehingga kita semua diharapkan meningkatkan komitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan”, pungkasnya.
(Biro/RedDiskominfo Kab. Tegal).
Diakses media cetak AMPER@ PressTASI dan PUSAKA
📱081802391556
083148223467
Pemkab Tegal Badan Publik Menuju Informatif**Slawi Kab.TEGAL.Jateng,ekspressinews.com*Pemerintah Kabupaten Tegal meraih anugerah dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 sebagai Badan Publik Menuju informatif. Penghargaan diterima langsung Bupati Tegal Dra.Hj Umi Azizah Jumat malam 16/12/2022 di Semarang . Demikian disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Nurhayati diruang kerja nya Selasa 20 Desember 2022Piagam penghargaan diberikan oleh Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah Sosiawan kepada 21 Bupati dan Walikota se Jawa Tengah yang menerima penghargaan dengan kategori menuju Informatif dan Informatif. Pada kesempatan itu juga diberikan penghargaan kepada Kepala Perangkat Daerah (SKPD Provinsi Jateng), Pimpinan atau Direktur RSUD Pusat Provinsi Jawa Tengah dan RSUD Kab/Kota termasuk RSUD dr.Soeselo Slawi yang ditetapkan sebagai Badan Publik Informatif.Menurut Nurhayati, penghargaan diberikan setelah proses monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di masing-masing badan publik oleh Komisi Informasi Jawa Tengah melalui 4 tahapan. Yaitu Tahap 1 Monev Website PPID, Tahap 2 Self Asesmen Quisioner ( Penilaian Mandiri) , Tahap 3 Visitasi dan Tahap 4 Uji Publik di hadapan para penelis yang terdiri unsur : Akademisi, Pemerintah, Praktisi dan Komisioner KI Provinsi Jawa Tengah .Dalam kesan pesannya Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan, penghargaan ini adalah penghargaan untuk kita semua atas prestasi dalam memberikan layanan dan memenuhi kepentingan publik terutama berkenaan dengan hak masyarakat atas informasi.Masyarakat memiliki hak untuk tahu dan mengetahui segala informasi publik menyangkut hal yang dikerjakan Pemerintah Kabupaten Tegal. Tugas pemerintah selaku Badan Publik adalah memenuhi hak publik tersebut, dengan menyediakan informasi publik secara update, transparan, dan memudahkan siapapun untuk mengaksesnya.Itu yang selama ini dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan. Bahwa kemudian kerja-kerja keterbukaan informasi publik itu mendapatkan apresiasi atau penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dengan Predikat Menuju Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.“Tentu ini prestasi luar biasa yang patut disyukuri. Saya mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada jajaran Kepala Perangkat Daerah dan Masyarakat atas pemberian penghargaan ini yang merupakan penghargaan semua masyarakat Kabupaten Tegal atas capaian kerja-kerja kita yang naik mendapat predikat Kategori Menuju Informatif dibanding tahun lalu yang Cukup Informatif.”ujar Bupati TegalBupati Tegal berharap , terlepas ada atau tidak adanya penghargaan, Pemkab Tegal punya komitmen, selaku Badan Publik akan selalu dan terus berupaya untuk terus mengembangkan dan menigkatkan tata kelola layanan keterbukaan informasi publik agar di tahun depan dapat mencapai predikat Informatif.Menurut Bupati Tegal keterbukaan informasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan ke depan akan terus dikembangkan sampai ke Badan Publik Desa, Oleh karena itu sebanyak 281 Desa minimal harus memilik website karena Website merupakan indickator penting dalam mewujudkan layanan keterbukaan Informasi publik agar masyarakat mudah dalam mengakses dan biaya murah dalam mendapatkan informasi informasi publik “, pungkasnya. .Sementara itu Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah Sosiawan dalam sambutannya mengatakan penganugerahan keterbukaan informasi publik ini adalah akhir dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan KIP. Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu bentuk atau cara KIP untuk terus memajukan keterbukaan informasi publik seluruh badan publik di Provinsi Jawa Tengah.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, dalam monev tahun ini kami rangkai dan kaitkan dengan Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik karena dipandang Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik adalah seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa saling di pisahkan . Maka kami berharap Keterbukaan Informasi Publik tidak berhenti pada hal-hal yang teknis dan administratif konsep yang prosedural namun harus terimplementasikan pada pelayanan yang dimiliki oleh seluruh Badan Publik.Hasil dari monev yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi terhadap badan publik adalah kualifikasi pemeringkatan Badan Publik dan mengapresiasi dalam bentuk penghargaan yang masuk dalam kategori Informatif dengan kumulatif nilai 90 s/d 100 dan Menuju Informatif dengan nilai kumulatif 80 s/d 89,9.Menurut Sosiawan, Badan Publik kategori Informatif dan Menuju Informatif itu hanya beda tipis artinya kalo kita analogikan di sebuah nilai akademik sama-sama lulus hanya cumlaude atau tidak cumlaude dan itu bisa dicapai oleh setiap Badan Publik karena Monev Keterbukaan Informasi Publik diselenggarakan setiap tahun.Harapannya, kegiatan ini tidak semata-mata sebagai ceremonial penganugerahan melainkan sebagai bentuk evaluasi pertanggungjawaban kepada publik atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik. “Penganugerahan ini juga menggambarkan kondisi keterbukaan informasi publik pada badan publik, sehingga kita semua diharapkan meningkatkan komitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan”, pungkasnya. (Biro/RedDiskominfo Kab. Tegal).#Diakses media cetak AMPER@ PressTASI dan PUSAKA📱081802391556083148223467