Karawang,ekspresinews.com
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.
Ketiga WNA tersebut terdiri dari dua orang asal Nigeria berinisial RCH (26) dan OOS (23) serta satu orang asal Mozambik berinisial MAD (35).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan mengatakan, pada tanggal 4 Januari 2022 pihaknya memperoleh informasi dari Polres Karawang terkait keberadaan tiga WNA yang diamankan di Polsek Rengasdengklok.
“Ketiganya diamankan dengan alasan untuk menghindari terjadinya kerumunan massa di sekitar tempat tinggal mereka,” kata Berlin.
Informasi mengenai ketiga WNA tersebut, jelas Berlin, diperoleh dari informasi masyarakat yang melihat secara langsung keberadaan mereka di sebuah rumah kontrakan. Kemudian, masyarakat setempat melaporkan terkait keberadaan ketiga WNA ke Polsek Rengasdengklok.
“Berdasarkan keterangan dari Kepala Unit Intelijen Polres Karawang, ketiganya tiba di Karawang sejak tanggal 3 Januari 2022 dan akan mengontrak rumah selama enam bulan di Jalan Dusun Tarikolot RT. 20/ RW 03 Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok. Namun baru dibayarkan selama tiga bulan,” ujarnya, Rabu (5/1/2022).
Setelah mendapatkan keterangan tersebut, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mendatangi Polsek Rengasdengklok untuk melakukan proses serah terima terhadap ketiga orang WNA. Selanjutnya, ketiga WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang untuk dilakukan proses pengembangan lebih lanjut.
“Ketiganya kami bawa ke Kantor Imigrasi Karawang
Amankan Tiga WNA Terduga Lakukan Pelanggaran
(Agus Sumantri/Redkonpres)