TanjungPinang.Kepri.polri,ekspressinews.com
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Satnarkoba dan Sat Polair Polresta Tanjungpinang mengungkap penyeludupan sabu seberat 4 kilogram dan ribuan pil ekstasi asal Malaysia. Lima orang pelaku berhasil ditangkap polisi dalam kasus ini. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., pada saat Konferensi Pers di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (12/7/2023).
Kapolresta Tanjungpinang menerangkan. Kelima orang pelaku masing-masing berinisial MS (33), ST (30), N (31) FU (28) dan MGP. Mereka ditangkap petugas kepolisian, pada Jum’at (7/7/2023) malam, di sejumlah lokasi yang berbeda.
Pengungkapan jaringan narkoba internasional ini berawal dari informasi yang didapati oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Kemudian, Tim yang dipimpin Kanit Buser Ipda Freddy Simanjuntak melakukan koordinasi ke Satnarkoba dan Polair Polresta Tanjungpinang untuk melakukan penangkapan.
“Polresta Tanjungpinang Ungkap Modus Penyelundupan Sabu 3,9 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi Asal Malaysia ke TanjungPinang
Selanjutnya, barang haram tersebut dibuang ke laut tepatnya di Perairan Tengkulai, dan dijemput pelaku MS dan ST dengan menggunakan pompong dan dibawa ke Pelantar II Tanjungpinang.
Menurut Kapolresta Tanjungpinang, dari pengamanan MT dan ST polisi tidak menemukan barang bukti, dan dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MGP dan N yang membawa sabu dan pil ekstasi itu dengan menggunakan mobil Avanza.
“Ada 6 paket besar sabu beratnya 3,9 kilogram. Hampir 4 kilogram. Dan 2.503 pil ekstasi pink dan 2.462 ekstasi warna merah. Narkoba jenis sabu ini sudah sering dibawa FU ke Tanjungpinang dengan kapal penumpang,” jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si.
Rencananya, 4 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi ini jika lolos melewati Tanjungpinang, barang haram tersebut rencananya akan di kirim kembali ke daerah Riau, Lampung dan Jakarta.
“Dari hasil penyelundupan sabu ini, FU mengaku diupah Rp 30 juta per kilogram sedangkan pelaku lainnya diupah mulai dari 10 hingga 15 juta,” ungkap Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si.
Atas perbuatannya, kelima tersangka ini terancam Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati.
(Biro-WAG.PersNas NKRI/RedMabespolri)
Diakses AMPER@ PressTASI dan PUSAKA
*