INDRAMAYU.Jabar,ekspressinews.com
Sejumlah Kelompok Petani Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS) datangi Kantor Advokat Dudung Badrun&Associates lndramayu.
Mereka mempersiapkan terkait pelaksanaan sidang perdana perkara perdata nomor 32/Pdt.G/2023/PN Indramayu yang akan di Gelar di Pengadilan Indramayu pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 diagendakan antara Kelompok Petani FKAMIS melalui kuasa hukumnya Kantor Advokat Dudung Badrun&Associates sebagai Penggugat, melawan Para Tergugat diantaranya :
1.PT PG Rajawali II Cirebon Sebagai Tergugat I,
2.Negara Republik Indonesia qq Pemerintah RI qq Kementerian ATR qq Menteri ATR sebagai Tergugat II.
3.Negara RI qq Pemerintah Daerah qq Bupati Indramayu sebagai Tergugat III,
4.Negara RI qq Pemerintah RI qq Kementerian LHK qq Menteri LHK sebagai Turut Tergugat I
5.Negara RI qq Pemerintah Daerah qq Gubernur Jawa Barat sebagai Turut Tergugat II.
Obyek gugatan Wanprestasi atas pelaksanaan kesepakatan Cilamaya Karawang tahun 2017 dimana Petani FKAMIS memperoleh hak seluas 3.500 Ha di wilayah Desa Amis, Desa Jatisura, Desa Tunggul Payung, Desa Mulyasari dan Desa Sukamulya Kabupaten Indramayu namun masih dikuasai oleh PT PG Rajawali II Cirebon.
Demikian ujar nya salah satu Kelompok petani yg tidak bersedia susebut namanya tergabung di F-KAMIS.
(Biro-Korlipda/RedPemda)