Slawi,ekspresinews.com
Melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pemerintah melalui Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tegal berencana mensertifikatkan 73 ribu bidang tanah di 41 desa yang tersebar di 13 wilayah kecamatan. Informasi ini disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal Sutanto pada acara Sosialisasi Program Strategis Nasional PTSL 2022 di Aula Gedung Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal, Kamis (20/01/2022).
Berbeda dari pelaksanaan program tahun sebelumnya yang didanai APBN murni, pelaksanaan PTSL Kabupaten Tegal tahun 2022 ini sebagian menggunakan dana pinjaman Bank Dunia senilai Rp 12 miliar. Sutanto mengungkapkan dari target pensertifikatan 73 ribu bidang tanah tersebut, 50 ribu bidang diantaranya didanai Bank Dunia dan akan dilaksanakan oleh pihak ketiga yang ditentukan setelah melalui proses lelang.
Diperkirakan, untuk pensertifikatan 50 ribu bidang tanah tersebut baru akan dimulai prosesnya pada bulan April 2022 dengan membentuk tim Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan). Tim ini merupakan kelompok masyarakat yang bertugas menjadi fasilitator sekaligus pelaksana dalam pengumpulan data fisik dan yuridis.
Sutanto menjelaskan, tim Puldatan ini beranggotakan minimal enam orang yang terdiri dari kepala atau perangkat desa, babinsa atau babinkantibmas, tenaga surveyor yang diambil dari pemuda desa atau kelurahan setempat yang diberi pelatihan tata cara pengumpulan data fisik dan yuridis, dan unsur tokoh masyarakat dan tokoh perempuan.
Adapun untuk pengukuran 18 ribu bidang tanah lainnya akan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal. “Sedangkan lima ribu bidang tanah sisanya adalah kolaborasi kita dengan tim Puldatan, di mana ASN kami bertugas melakukan pengumpulan data fisiknya dan Puldatan mengumpulkan data yuridisnya,” kata Sutanto.
Selain persyaratan dan waktu pelaksanaan, hal krusial lain yang menjadi perhatian pada saat sosialisasi program PTSL nanti di masyarakat adalah biaya pengurusan. Perlu disampaikan bahwa kegiatan PTSL ini gratis, tidak ada biaya yang dibayarkan ke ATR/BPN mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran, sampai terbit sertipikat hak atas tanah.
Meski demikian, masyarakat perlu diedukasi bahwa di luar itu masih tetap ada biaya prasertifikasi yang ditanggung warga pemohon secara mandiri. Ada pula kewajiban membayar seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang memang dibebankan kepada pemohon sesuai regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut Sutanto mengungkapkan, sejak digulirkan tahun 2017 lalu, program PTSL di Kabupaten Tegal telah menjangkau 93 desa dan kelurahan. Selebihnya, 153 desa dan kelurahan setelah dikurangi target 41 desa tahun ini akan diselesaikan bertahap hingga tahun 2024 sebagaimana yang diminta Bupati Tegal Umi Azizah.
Meski demikian, desa dan kelurahan yang sudah mendapat program PTSL dan sudah memiliki peta bidang tanah tetap akan ditinjau kembali agar perolehan jumlah kepemilikan sertipikat tanah oleh warga semakin bertambah, meskipun tidak ada kegiatan pengukuran.
“Saya berharap, melalui sosialisasi ini semua pihak bisa menerima informasinya dengan baik. Mari kita sama-sama guyub rukun mbangun Kabupaten Tegal,” ujarnya.
Sementara itu dihubungi secara terpisah, Bupati Tegal Umi Azizah berharap melalui program PTSL ini warga masyarakat bisa mendapat kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanahnya. Sehingga kesejahteraan warga bisa semakin meningkat, perekonomian daerah pun bisa semakin maju, serta bisa mengurangi dan mencegah sengketa atau konflik pertanahan.
“Karena ada perbedaan pada pelaksanaan PTSL tahun ini yang melibatkan partisipasi masyarakat lewat Puldatan, maka semuanya harus ikut terlibat mengawasi. Jangan sampai terjadi praktik penyimpangan yang justru itu dilakukan oleh mereka yang terlibat dalam tim Puldatan.
(Agus Sumantri/ Redkominfo)