Search
Tertarik Pasang Iklan ? Hubungi

Wartawan Lampung TV di lntimidasi saat Liputan Sidang Bupati Lampung Selatan

IMG-20230728-WA0032

Wartawan Lampung TV di lntimidasi saat Liputan Sidang Bupati Lampung Selatan

Tj.Karang.BandarLampung.ekspressinews.com*
Belum usai geger mobil yang dikendarai oleh empat wartawan ditembak oleh orang tak dikenal di Jalinsum Sidomulyo, Lampung Selatan, kembali Jurnalis mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari orang yang diduga adalah merupakan bodyguard Bupati Lampung Selatan.

Seorang wartawan TV online mendapatkan intimidasi saat melakukan peliputan jalannya persidangan lanjutan kasus penggelapan di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang di Bandar Lampung, Kamis (27/7/2023).

Pada persidangan yang digelar di PN Kalianda itu, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto bersama Istri hadir sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Akbar Bintang dalam kasus penggelapan.

Intimidasi tersebut dialami oleh wartawan Lampung TV atas nama Dyon, saat dia mengambil video Bupati Lampung Selatan tersebut yang akan mengikuti proses persidangan, dan saat itu dia didatangi oleh dua orang pria ditempat duduknya yang diduga adalah pengawal Bupati Lampung Selatan tersebut.

Kedua pria tersebut memegangi kedua tangan Dyon (Wartawan Lampung TV) dan melarang merekam gambar serta meminta dirinya untuk berduel di luar ruang persidangan.

Atas peristiwa tersebut, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Provinsi Lampung Edi Arsadad mengecam tindakan intimidasi terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya.

“Saya sangat menyayangkan dan mengecam keras atas tindakan intimidasi atau menghalangi kerja wartawan dalam menjalankan tugas-tugas Jurnalistiknya,” ujar Edi Arsadad ketua PW IWO Provinsi Lampung, Kamis 27/7/23.

“Wartawan dalam menjalankan tugas-tugas Jurnalistiknya dilindungi oleh UU sebagaimana tercantum dalam UU no 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” Imbuhnya

Jadi, menurut Edi Arsadatd apabila ada orang yang dengan sengaja menghalangi kerja wartawan dapat dikategorikan melanggar UU dan dapat terkena Tindak Pidana.

“Apabila ada orang yang dengan sengaja menghalangi kerja wartawan dalam menjalankan tugas-tugas Jurnalistiknya, maka dapat kategorikan melanggar UU dan dapat dikenakan Tindak Pidana,” jelas Edi.

” Semestinya semua pihak dapat menghormati tugas tugas jurnalistik, selama tidak melanggar kode etik dalam melaksanakan peliputan ” pungkasnya.

(Biro-Edi.Yusup/RedPemda)

Diakses MC.AMPER@ PressTASI dan PUSAKA

Berita Lainya...

Verified by MonsterInsights