GOWA.Sulsel,ekspressinews com
Menjelang perayaan hari kemerdekaan Negara Republik Indonesia tepatnya 17 Agustus 2023 diwarnai dengan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk kantor Bupati Gowa. Rabu 16 Agustus 2023.
Puluhan massa dari berbagai Aliansi bergabung dalam melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Bupati Gowa, menuntut Bupati Gowa untuk melakukan evaluasi terhadap Oknum yang di duga Sekretaris Daerah kabupaten Gowa.
Massa aksi unjuk rasa meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) agar mundur dari jabatannya karena di duga telah mengikuti seleksi Bakal Calon legislatif, Tampa melakukan pengunduran diri terlebih dahulu.
Dalam aksi tersebut Koalisi Mahasiswa Pemerhati Pemerintah (KMPP) menerangkan bahwa langkah yang dilakukan oleh Sekda kabupaten Gowa diduga tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh keputusan Mahkamah konstitusi.
Sesuai dengan putusan Mahkamah konstitusi nomor 41/PPU;XIII/20214 dijelaskan bahwasanya pegawai negeri sipil (PNS) yang mengajukan diri untuk mencalonkan sebagai anggota DPRD wajib menyatakan sikap pengunduran diri secara tertulis sebagai pegawai negeri sipil, sejak ditetapkannya sebagai calon peserta pemilihan serta peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil yang di mana setiap pegawai negeri sipil yang terbukti menjadi anggota atau pengurus partai politik secara otomatis akan diberhentikan secara dan tidak terhormat sesuai dengan pasal 87 ayat 4 huruf C undang-undang nomor 5 tahun 2014
KMPP dalam aksinya mendesak ” Bupati Gowa agar memberikan sanksi pemecatan terhadap Sekda kabupaten Gowa yang diduga telah terdaftar sebagai peserta Bakal Calon legislatif kabupaten Gowa fraksi PDIP Dapil 7, Serta mendesak Sekda kabupaten Gowa untuk mundur dari jabatannya”, ungkap salah satu massa aksi.
Dra. Kamsina MM. Selaku Sekretaris Daerah kabupaten Gowa saat dikonfirmasi melalui via telepon terkait aksi dan tuntutan massa unjuk rasa di depan kantor Bupati Gowa tidak memberikan jawaban.
(Biro-Korlipda/RedPemda)
Diakses MC.AMPER@ PressTASI dan PUSAKA
Terkait Sekda Balon Caleg, Sejumlah Aliansi Datangi Pemkab Gowa Aksi Unjuk Rasa
GOWA.Sulsel,ekspressinews com
Menjelang perayaan hari kemerdekaan Negara Republik Indonesia tepatnya 17 Agustus 2023 diwarnai dengan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk kantor Bupati Gowa. Rabu 16 Agustus 2023.
Puluhan massa dari berbagai Aliansi bergabung dalam melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Bupati Gowa, menuntut Bupati Gowa untuk melakukan evaluasi terhadap Oknum yang di duga Sekretaris Daerah kabupaten Gowa.
Massa aksi unjuk rasa meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) agar mundur dari jabatannya karena di duga telah mengikuti seleksi Bakal Calon legislatif, Tampa melakukan pengunduran diri terlebih dahulu.
Dalam aksi tersebut Koalisi Mahasiswa Pemerhati Pemerintah (KMPP) menerangkan bahwa langkah yang dilakukan oleh Sekda kabupaten Gowa diduga tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh keputusan Mahkamah konstitusi.
Sesuai dengan putusan Mahkamah konstitusi nomor 41/PPU;XIII/20214 dijelaskan bahwasanya pegawai negeri sipil (PNS) yang mengajukan diri untuk mencalonkan sebagai anggota DPRD wajib menyatakan sikap pengunduran diri secara tertulis sebagai pegawai negeri sipil, sejak ditetapkannya sebagai calon peserta pemilihan serta peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil yang di mana setiap pegawai negeri sipil yang terbukti menjadi anggota atau pengurus partai politik secara otomatis akan diberhentikan secara dan tidak terhormat sesuai dengan pasal 87 ayat 4 huruf C undang-undang nomor 5 tahun 2014
KMPP dalam aksinya mendesak ” Bupati Gowa agar memberikan sanksi pemecatan terhadap Sekda kabupaten Gowa yang diduga telah terdaftar sebagai peserta Bakal Calon legislatif kabupaten Gowa fraksi PDIP Dapil 7, Serta mendesak Sekda kabupaten Gowa untuk mundur dari jabatannya”, ungkap salah satu massa aksi.
Dra. Kamsina MM. Selaku Sekretaris Daerah kabupaten Gowa saat dikonfirmasi melalui via telepon terkait aksi dan tuntutan massa unjuk rasa di depan kantor Bupati Gowa tidak memberikan jawaban.
(Biro-Korlipda/RedPemda)