INDRAMAYU,Jabar,ekspressinews.com
Pemerintah Kabupaten Indramayu mencatat, Pondok Pesantren Al-Zaytun baru sebagian yang melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB).
Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan ada tiga nama pada PBB ponpes tersebut yakni atas nama Al-Zaytun, Panji Gumilang dan beberapa nama lainnya.
Sekadar diketahui Ponpes Al-Zaytun terletak di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu dengan luas sekitar 1200 hektare.
“Kalau PBB-nya itu ada tiga nama, yang pertama atas nama Al Zaytun (Yayasan), yang kedua atas nama Panji Gumilang, dan yang ketiga ada beberapa nama-nama,” kata Nina, Kamis (27/7) lalu.
Untuk tiga nama itu, nama Al-Zaytun diketahui sudah membayar PBB. Sementara itu, untuk tanah atas nama Panji Gumilang dan nama lainnya tercatat baru melunasi sebagian.
“Nah untuk Al-Zaytun memang sudah terbayarkan tapi hanya buminya. Yang kedua atas nama Pak Panji Gumilang ataupun atas nama lain kita cek kembali karena di tahun 2022 itu baru sebagian yang lunas,” ungkap Nina.
Nina juga menjelaskan, jika pada awalnya pemerintah hanya menyegel area galangan kapal karena belum kantongi izin sebelum polemik di Al-Zaytun mencuat. Ternyata banyak isu beredar kabar banyak aset yang akan dilakukan pengecekan ulang oleh pemerintah Kabupaten Indramayu.
“Kita fokusnya galangan kapal tapi ternyata merembet dan akhirnya kita ketahui katanya ada banyak aset-aset nah ini yang harus kita cek kembali,” tambah Nina.
Terpisah, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu mengakui Al-Zaytun cukup rutin dalam membayar pajak. Setiap tahunnya, pajak bumi dan bangunan Al-Zaytun mencapai hingga Rp299 juta
(Biro/Korlipda/RedPemda)