INDRAMAYU.Jabar,ekspresinews.com
Dalam rangka mencegah dan meminimalisir terjadinya bullying atau perundungan yang sering terjadi di lingkungan sekolah, maka Civitas Akademika SMPN 3 Sindang Laksanakan In House Training ( IHT ) tentang Peran dan Antisipasi Guru dalam Mencegah Perundungan Anak di Sekolah.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 25/10/2023 d sekolah yang diikuti oleh seluruh warga sekolah yaitu Kepala Sekolah, guru dan tenaga kependidikan, perwakilan siswa, para pengurus OSIS. Adapun dalam pelaksanaannya melibatkan pemateri dari Polsek Sindang lndramayu.
Kepala SMPN 3 Sindang lndramayu Tariwan, S.Pd.MM. dalam sambutannya mengatakan bahwa permasalahan Perundungan ( Bullying ) merupakan masalah yang cukup krusial dan masih sering terjadi di sekolah, oleh karena itu maka kami mengadakan IHT tentang peran pendidik dan tenaga kependidikan dalam pencegahan perundingan di sekolah yang bekerjasama dengan Polsek Sindang lndramayu yang dihadiri oleh Kanit Binmas Polsek Sindan g Aiptu Dedi Susanto dan Babinkamtibmas Desa Sindang Polsek Sindang lndramayu, Aiptu Endang Asrimin.
Sementara itu pemateri dari Polsek Sindang lndramayu yang diwakili oleh Aiptu Dedi Susanto Kanit Binmas Polsek Sindang yang memberikan materi tentang perundingan (Bullying) di sekolah , meliputi pengertian bullying, karakteristik Bullying, jenis-jenis bullying, hukum bullying dan segala permasalahan bullying termasuk mengenai Geng motor, penggunaan narkoba dan obat berbahaya serta prilaku buruk lainnya.
“Bullying memiliki dasar hukum yang mengacu kepada Undang undang Perlindungan Anak dan Kekerasan tentang perundingan.” , Demikian kata Aiptu Susanto.
Selanjutnya juga Aiptu. Susanto menyampaikan bahwa kasus bullying sering terjadi tentang akibat bullying sehingga terjadi depresi dan penggunaan narkoba. Ciri ciri siswa yang menjadi korban bullying bisa terjadi dengan ciri penurunan prestasi akibat bullying dan prilaku menyendiri karena depresi dan rasa takut yang amat sangat dan kecil hati.
Bullying bermacam-macam, berupa bullying fisik, ucapan lisan /verbal dan di media sosial . Sehingga bisa melanggar dan masuk ranah pelanggaran Undang undang IT. No
(Biro-Kontributor.Sujaya/RedKemediknas)