ARTIKEL.Rahman Sabon Sabon,ekspresi news.com
Analisis sementara bahwa ada agenda khusus dari penguasa incumbent lewat operasi intelijen mengkondisikan agar Pilpres hanya diikuti dan dimenangkan oleh dua pasangan capres/cawapres.
Yaitu pasangan Ganjar Pranowo dan pasangan Prabowo Subianto tanpa mengikuti capres dari Koalisi Perubahan yaitu pasangan Capres Anies Rasyid Baswedan.
Apabila Pemilu 2024 gagal atau terjadi kekacauan karena terjadi kecurangan dalam Pemilu maka antisipasi penyelamatan bangsa dan negara dari perpecahan dan pengaruh hegemoni invasi asing China dan Barat dengan menjadikan Indonesia sebagai “negara boneka” sehingga mereka dapat menguasai sumber ekonomi dan pertahanan dan keamanan Indonesia.
Oleh karena itu atas insiatif dan gagasan berlian cucu buyut Paku Buwono X dari Keraton Solo Surakarta Hadiningrat yaitu YM Kanjeng Senopati KRMH. Tommy Agung Wibowo Hamidjoyo, SE harus kita apresiasi.
Beberapa waktu lalu telah mengumpulkan para pemangku adat raja Sultan Nusantara dan pimpinan Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), tokoh ulama dan tokoh TNI Polri pada tanggal 15 Mei 2023 mengadakan pertemuan Silaturahmi Elemen kebangsaan Nusantara di Wisma Haji Cempaka Putih Jakarta .
Hasil pertemuan tersebut sepakat membentuk Tim PPKI (Panitia Penyelamatan Kedaulatan Indonesia). Adalah Panitia Kerja beranggotakan 17 orang dari unsur Utusan Daerah dan Utusan Golongan yang sudah mewakili seluruh elemen rakyat. Yang terbagi dari Elemen Inti dan Elemen Utama.
Elemen Inti adalah Kerajaan Kesultanan Nusantara, Ulama Islam Indonesia, TNI Polri ABRI (purn / aktif). Dan Elemen utama terdiri dari Akademisi Praktisi, Budayawan, Wartawan Jurnalis, Pengusaha Pedagang dan Buruh Tani Nelayan.
PPKI bukan organisasi atau gerakan politik dan bukan gerakan oposisi dan bukan gerakan makar terhadap pemerintah yang sah, tapi hanya Panitia Kerja yang yang sifatnya kondisial dan indensial tupoksinya sebagai panitia persiapan penyelamatan negara, hakekatnya sebagai Check and Balance pemerintah negara saat ini.
Menyadari bahwa para raja Sultan Nusantara adalah sebagai owner dan Ulama sebagai leader and navigator negara selayaknya sebagai stakeholders atau check and balance pemerintah negara ini.
Kerajaan Nusantara sejak awal sebagai owner pemilik awal tanah Nusantara atau tanah Ulayat dan pendiri awal negara Republik ini dan pemegang dana colateral terbesar dalam membiayai terbentuknya negara Republik saat ini merasa dilupakan, dinafikan bahkan dikhianiti oleh pemerintahan Republik Indonesia.
Dengan alasan janji pemerintah republik yang tertuang dalam teks proklamasi RI yang berbunyi Penyerahan kekuasaan diselenggarakan secara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya..
Bahwa artinya adalah Penyerahan kekuasaan dari Kerajaan Kesultanan kepada Republik Indonesia presiden Soekarno dimana pembagian kekuasaan belum dilaksanakan dari hari pembacaan Proklamasi Kemerdekaan RI hingga saat ini tahun 2023.
Terkait dengan hal tersebut Tim PPKI menjalin komunikasi dengan para Ulama Islam / tokoh masyarakat pemuda /mahasiswa dan purnawirawan TNI/Polri ABRI untuk kembali kepada UUD45 yang asli secara murni dan konsekuen.
Aplikasinya adalah kembali ke titik nol kembali ke awal rumusan UUD45 yaitu dengan menyiapkan konsep ketata negaraan, mengevaluasi kembali dan merumuskan kembali agar kembali kepada rumusan UUD45 yang asli dalam rangka untuk penyelamatan bangsa, negara dan rakyat.
Bahwa apabila negara dalam keadaan chaos dan kekacauan
akibat pemilu maka pemerintahan Jokowi dalam status fakum sehingga Triumvirat sebagai pemegang pemerinhan sementara TIDAK BERLAKU. Karena masih terjadi carut marut didalam internal kabinetnya yang beresiko memihak kepada kepentingan kelompok penguasa saat itu.
Dalam kondisi negara darurat karena chaos dll hasil pemilu ditunda (dibatalkan) karena terjadi kecurangan yang telah melibatkan para pejabat dan aparatur negara yang terlibat akhirnya tidak ada lagi kepercayaan rakyat kepada yang namanya “pemerintah”.
Maka panitia Kerja PPKI untuk membentuk Dewan Presidium Konstitusi Rakyat atau MPRS yang dipimpin oleh Ulama dan Sultan Kerajaan sebagai Lembaga Tertinggi Negara atau Ahlul Halli Wal Aqdi untuk menunjuk seorang tokoh bangsa dari unsur elemen Inti yaitu kerajaan, ulama atau TNI Polri untuk menjadi presiden sementara didalam pemerintahan peralihan atau pemerintahan transisi yang berdasarkan undang² diberi kewenangan dengan jabatan 6 bulan hingga 1 tahun. Untuk penjelasan verbalnya secara konstitusi sbb :
- Bentuk Dewan Presidium Konstitusi yang dipimpin oleh Ulama dan Kesultanan.
- Bubarkan DPR / MPR serta bubarkan semua partai politik karena selama ini untuk kepentingan kelompok kapitalis tidak membawa aspirasi rakyat.
- Bentuk DPRS /MPRS beranggotakan 780 anggota dewan direkrut dari unsur Utusan Daerah dan Utusan Golongan (yang tergabung didalam elemen Inti dan elemen utama) yaitu terdiri dari Ulama, Raja sultan (ex. PDKN), Purn.TNI/Polri, Akademisi Praktisi, Budayawan, Wartawan Jurnalis, Pengusaha pedagang, Buruh tani nelayan dan ormas masyarakat seperti KNPI dll.
- Mengeluarkan Dekrit kembali ke UU45 asli dan Pancasila 18 Agustus 45 dengan melakukan perubahan tambahan dalam bentuk adendum yaitu pemisahan kekuasaan antara Kepala negara dijabat oleh owner pemegang collateral aset terbesar dijabat secara bergilir dari para raja sultan Nusantara.
Jabatan Kepala Negara tersebut disebut Yang Dipertuang Agung Kepala Negara. - Jabatan Kepala Pemerintahan dijabat oleh Presiden / Wapres atau Perdana Menteri sebagai kepala birokrasi yang menjalankan pemerintahan negara.
- Kepala Negara dan Kepala Pemeriintahan yang dipilih oleh Dewan Syuro Ahlul Halli wal Aqdi atau MPRS sebagai Lembaga Tertinggi Negara yang didalamnya berasal dari unsur Ulama dan Raja yang ditentukan lewat SU MPR.
- Jika ada Pemilihan / PEMILU peserta bukan dari unsur partai politik tapi dari dua unsur yaitu Utusan Golongan dan Utusan Daerah hanya untuk memilih Perdana Menteri atau Presiden sebagai kepala pemerintahan bukan memilih Kepala Negara.
- Dilakukan evaluasi, revisi dan seleksi ulang formasi Utusan Daerah dan Utusan Golongan dan bentuk komisioner KPU baru yang independen dari kalangan akademisi.
- Dalam status pemerintahan sementara atau pemerintahan peralihan berkuasa dipercepat paling lambat dalam waktu 6 bulan sampai satu tahun.
Demikian sebagai informasi bahwa PERUBAHAN kepada negara yang lebih baik bukan hanya perubahan pada sosial dan ekonomi tapi juga perubahan pada sistem politik dan building sistem tatanan negara dengan mengacu kembali kepada UUD45 yang asli bukan mengacu kepada UUD2002.
Elemen Inti Bangsa yaitu Kerajaan, ulama dan TNI Polri purn / aktif dan jajaran Pimpinan dan Pengurus PDKN di seluruh Indonesia adalah sebagai motor by Perubahan.
WAG.ABS/Redaksi #Terintegrasi MC.AMPER@ PressTASI PUSAKA dan JAringan Wartawan Aktivis nusantaRA