CIANJUR,Jabar,ekspresinews.com
Pemerintah Desa (Pemdes) Cipanas melakukan pembongkaran sekitar 14 Ruko yang berada di wilayah Desa Cipanas, terkait rencana akan dilakukannya revitalisasi ruko tersebut.
penertiban yang dilakukan tim gabungan Satpol PP Provinsi dan Kabupaten Cianjur, Dinas Perhubungan Cianjur, TNI, dan Polres Cianjur pada Selasa 10 Oktober 2017 lalu, berbarengan dengan dikeluarkannya surat peringatan terakhir oleh Satpol PP pada waktu itu.
Kepala Desa Cipanas Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur M. Agus Syahuptra pada Minggu (11/02/2024),menjelaskan luas lahan Desa Cipanas yang saat ini pembangunannya terbengkalai sekitar 3.200 meter dan rencananya akan dibangun sekitar 21 ruko itu kini mangkrak, hanya sebatas pembuatan fondasi saja dan kini terlihat kumuh.
Agus menambahkan, pada saat itu sebelum proses pembongkaran bahkan telah bekerjasama dengan kontraktor lokal untuk menggarap proyek tersebut, hanya Agus tidak menjelaskan secara rinci mengapa proyek tersebut mangkrak.
Menurut Drs Solihin yang pada saat itu berperan sebagai penggagas relokasi yang juga sebagai anggota LPM Desa Cipanas, mangkraknya proyek tersebut adalah murni karena investor tidak mampu membiayai keseluruhan proyek, “Ada sekitar dua orang investor yang awalnya bersedia membiayai proyek tersebut, saudara lihat sendiri kan proyek pembangunan sudah berjalan, bahkan ada beberapa pedagang yang dari pasar Cipanas yang sudah membooking lokasi dengan membayar DP”. Ujar Solihin.
Ketika ditanyakan lebih lanjut kenapa bisa sampai mangkrak selama enam tahun,dia hanya mengatakan bahwa investor lama tidak sanggup meneruskan kembali pembangunannya dengan alasan finansial dan belum didapat investor baru yang sanggup.
Padahal apabila dilihat secara aspek bisnis, lokasi tersebut sangat strategis, berdampingan dengan pasar Cipanas dipinggir jalan raya Cipanas Cianjur.
(Biro-Korlipda.aje/RedPemda)
#Terintegrasi MC AMPER@ PressTASI PUSAKA dan JAringan Wartawan Aktivis nusantaRA