Search
Tertarik Pasang Iklan ? Hubungi

Warga Wanasaba Kidul Pertanyakan kepada Ketua BPD Menghindari Undangan Audiensi Pasca Kuwu Wanasaba Kidul didemo

IMG-20250209-WA0046

Warga Wanasaba Kidul Pertanyakan kepada Ketua BPD Menghindari Undangan Audiensi Pasca Kuwu Wanasaba Kidul didemo

KAB.CIREBON-,Jawabarat, ekspresinews.com
Dari rasa penasaran warga desa terhadap jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mempertanyakan lebih dalam terkait persoalan desa yang saat ini merebak dikalangan warga desa khususnya bertanya kepada Ketua yang berlatar PNS, dalam melaksanakan tugasnya sebagai Penyelenggara Pemerintahan Desa, bersama kepemimpinan oknum Kuwu Wanasaba Kidul yang berinisial Um telah didemo Warga-nya.

Warga berpendapat..bahwa harusnya tidak terjadi seperti ini yaitu penyegelan rumah Kepala Desa oleh warga yang diduga menggunakan pelaksanaan pekerjaan dengan anggaran Dana Desa tahun 2024 yang batas waktu pekerjaannya sudah ditetapkan hingga paling lambat akhir tahun 2024.
Ternyata pekerjaan dilakukan di tahun 2025.
Saat ini warga menduga ada yang tidak beres terjadi di pengurus BPD itu sendiri sehingga Desa Wanasaba Kidul banyak permasalahan yang diduga memicu Kerugian Negara.

Jadi disini tugas dan fungsi BPD sesuai Permendagri No.110/216, salah satunya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa Wanasaba kidul, namun hal ini tampaknya tidak dilakukan Ketua BPD Wanasaba Kidul. Malahan ketua BPD menghindari warga untuk bertemu dalam suatu undangan audiensi, padahal sebelumnya ketua BPD sendiri yang minta warga untuk bersurat kepada BPD terlebih dahulu.

Rasana,warga Wanasaba Kidul bersama perwakilan warga lainnya mengungkap kepada awak media ini. ” Hari Kamis 7 Pebruari 2025 kami melayangkan surat kepada BPD untuk berdialog di Desa. Surat audiensi kami itu, kami buat atas permintaan Ketua BPD. Akan tetapi, kami sangat kecewa, karena di Desa tak ada satupun BPD yang hadir untuk bertemu dengan warga Desa Wanasaba kidul, melainkan malah kami terkesan dihadapkan dengan APH di balai desa. Kami tidak ada permasalahan dengan Aparat di luar Pemerintahan Desa, ” tuturnya.

Menanggapi hal yang terjadi di Wanasaba Kidul tersebut seakan BPD itu ada tugas dan fungsinya sesuai Permendagri No.110/ 2016. Akan tetapi jika Ternyata BPD tidak bisa melaksanakannya, warga bisa saja buat Mosi tidak percaya untuk mengajukan surat pemberhentian yang dilayangkan ke Bupati melalui instansi terkait.” Tutur salah satu warga Wanasaba kidul.

(Korlipda-AS/Redpemkab)
#Terintegrasi Mediacetaak AMPER@ PressTASI PUSAKA EksPRESSi MEREKAT dan JAringan Wartanet Aktivis Relawan nusantarA
?083148223467. 081802391556. 085701336668. 0831117120679

    1. 083117120679
Verified by MonsterInsights