ADVERTORIAL-Artikel Prihandoyo Kuswanto, ekspresinews com
Kajian Rumah Pancasila semakin mendalami MPR ter nyata MPR tidak punya kewenangan menggradasi MPR dari lembaga Tertinggi Negara menjadi Lembaga Tinggi Negara tidak ada dasar hukum nya tidak ada didalam UUD 1945 pasal yang membolehkan MPR menggeser dari lembaga Tertinggi Negara menjadi lembaga Tinggi negara jadi perubahan ini tidak sah.
Apalagi kemudian MPR menghilangkan kedaulatan rakyat dengan menghilangkan Utusan -Utusan Golongan dan utusan Daerah tidak ada alas hukum nya pasal berapa pada UUD 1945 kewenangan MPR itu?
PROSES AMANDEMEN .
Amandemen UUD 1945 telah dilakukan sebanyak empat kali sejak tahun 1999 hingga 2002.
Berikut adalah rincian waktu dan fokus masing-masing amandemen Amandemen I
19 Oktober 1999, fokus pada pembatasan kekuasaan Presiden dan pergeseran kekuasaan dalam pembentukan undang-undang dari Presiden ke DPR.
Amandemen II
18 Agustus 2000, memperluas aspek yang diatur dalam konstitusi, seperti otonomi daerah, hak asasi manusia, dan pemisahan struktur TNI dan Polri.
Amandemen III
10 November 2001, memperkenalkan perubahan besar dalam struktur pemerintahan, seperti pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden oleh rakyat, restrukturisasi MPR, dan pembentukan Mahkamah Konstitusi.
Amandemen IV
10 Agustus 2002, melibatkan perubahan penting seperti penghapusan Dewan Pertimbangan Agung dan penambahan ketentuan baru untuk menyesuaikan dengan kebutuhan konstitusi yang lebih modern.
Kita semua tidak mendalami apa yang dilakukan oleh tim Amandemen tanpa naskah akademik yang sangat sembrono selama ini yang dilakukan kaji ulang sesungguh nya tidak melakukan pendalaman hanya soal pasal-pasal sebelum dan sesudah diamandemen tidak ada yang masuk didalam philosophy Groundslag.
MPR MENJADI LEMBAGA TINGGI NEGARA.
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) sebagai lembaga tertinggi negara yang menjalankan kedaulatan rakyat tidak dapat menggeser dirinya menjadi lembaga tinggi tanpa dasar hukum yang jelas dalam UUD 1945.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 Kedaulatan adalah berada di tangan rakyat dan dilaksanakan Sepenuh nya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Ini menunjukkan bahwa MPR sebagai lembaga tertinggi negara memiliki kedudukan yang penting dalam menjalankan kedaulatan rakyat.
Pasal 2 dan Pasal 3 UUD 1945 Mengatur tentang komposisi dan kewenangan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Tidak ada pasal dalam UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk menggeser dirinya menjadi lembaga tinggi.
Oleh karena itu, tindakan MPR yang menggeser dirinya menjadi lembaga tinggi dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Konstitusi.
Dalam konteks ini, MPR harus tetap menjalankan kewenangannya sebagai lembaga tertinggi negara sesuai dengan UUD 1945 dan tidak dapat melakukan perubahan yang tidak diatur dalam Konstitusi.
AMANDEMEN TIDAK SESUAI PRINSIP DASAR BERNEGARA.
Jika amandemen UUD 1945 tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar negara dan tidak memiliki legitimasi yang kuat, maka pemerintahan yang berdasarkan pada amandemen tersebut dapat dipertanyakan keabsahannya.
Dalam konteks ini, jika elit tidak sadar akan dampak dan konsekuensi dari amandemen, maka pemerintahan hari ini dapat dianggap tidak memiliki alas hukum yang kuat dan tidak sah secara konstitusional.
Hal ini dapat menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi pemerintahan dan bagaimana mengembalikan keabsahan pemerintahan berdasarkan pada prinsip-prinsip dasar negara dan UUD 1945 yang asli.
Perubahan sistem ketatanegaraan yang bertentangan dengan Stats Fundamental Norm, Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945, Pancasila, dan Bhineka Tunggal Ika dapat dianggap sebagai perubahan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar negara.
Dalam UUD 1945, Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa “Kedaulatan adalah berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuh nya oleh Majelis Permusyawsratan Rakyat.
Selain itu, Pasal 2 dan Pasal 3 UUD 1945 juga mengatur tentang kedudukan dan kewenangan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Namun, jika perubahan sistem ketatanegaraan telah merubah kaidah berbangsa dan bernegara, maka perlu dipertanyakan apakah perubahan tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar negara dan UUD 1945.
KESIMPULAN
Mengembalikan kaidah berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar negara memang memerlukan pengembalian ke UUD 1945 yang asli. UUD 1945 merupakan landasan fundamental bagi negara dan pemerintahan, dan perubahan yang signifikan terhadap sistem ketatanegaraan dan prinsip-prinsip dasar negara hanya dapat dilakukan dengan mengembalikan ke bentuk aslinya.
Dalam konteks ini, pengembalian ke UUD 1945 yang asli dapat menjadi langkah yang tepat untuk mengembalikan kaidah berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar negara.
By: Prihandoyo Kuswanto +62 818-33A-FlD
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila.
#Terintegrasi Mediacetak AMPER@ PressTASI PUSAKA EksPRESSi MEREKAT dan JAringan Wartanet Aktivis Relawan nusantarA dan JAringan Wartanet Aktivis Relawan nusantarA
📱083148223467. 081802391556. 085701336668. 083117120679