BANGKALAN,ekspressinews com
Baihaki Akbar (LARM-GAK) sebagai pelapor bertanya-tanya terkait Pemeriksaan terhadap Kepala Desa Buduran Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa, yang di lakukan secara maraton oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan, tapi sampai detik ini belum ada penetapkan tersangka terhadap Kepala Desa Buduran Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan.
Kami sebagai pelapor bertanya-tanya terkait perkembangan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang Diduga di lakukan oleh kepala Desa Buduran yang sampai detik ini belum di Tetapkan sebagai tersangka padahal pemeriksaan terhadap kasus tersebut dilakukan secara maraton, Senin (11/7/2022).
Kami juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang Diduga di lakukan oleh kepala desa Buduran Kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan demi tegaknya supremasi hukum di kabupaten Bangkalan, karna menurut dugaan kami apa yang di lakukan oleh kepala desa Buduran Kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan masuk ke ranah Tipikor.
Kami juga berkomitmen akan terus Mengawal, Mengawasi Dan Menyikapi Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang Diduga di lakukan oleh Kepala Desa Buduran Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, Sampai Tuntas dan Sampai ada putusan inckrah dari pengadilan Tipikor Surabaya.
Kami juga akan berkirim surat ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait lambannya penetapan tersangka terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang Diduga di lakukan oleh Kepala Desa Buduran Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan, dan kami juga tidak akan pernah takut untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan walaupun nyawa taruhannya, Pungkasnya.
(Biro-Lsm LARM.GAK/RedKejari)
Diakses media cetak AMPER@ PressTASI dan PUSAKA
📱08179066765.
081802391556.
083148223467.