MAJALENGKA,ekspressinews.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majalengka melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait dugaan administratif pemilu dengan nomor laporan registrasi nomor : 06/TM/PL/ADM/PROV/13.00/IX/2022.
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Agus Asri Sabana melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Majalengka Abdul Rosyid, mengatakan bahwa dugaan pelanggaran itu terjadi saat KPU Majalengka melakukan tahapan verifikasi keanggotaan pada empat Partai Politik tidak menghadirkan secara langsung akan tetapi dengan video call.
Dan hal ini dianggap menyalahi aturan, ” kata Abdul Rosyid, Senin (10/10/22).
Masih kata dia, saat ini sudah ada putusan dari Bawaslu Jabar per tanggal 6 Oktober 2022, dimana waktu itu kita menghadiri sidang putusan bertempat di Bawaslu Jabar langsung dihadiri Ketua Bawaslu Majalengka Agus Asri Sabana dan anggota Bawaslu Majalengka yakni Alan Barok Ulumuddin, Idah Wahidah dan saya sendiri, “kata Abdul Rosyid.
“Putusan itu adalah karena ini masuknya pelanggaran administrasi artinya pelanggaran tentang tata cara, prosedur dan mekanisme verifikasi anggota Partai Politik. Pelanggaran tersebut tertuang dalam Pasal 39 ayat (1) Peraturan KPU nomor 4/2022. Selain itu KPU Majalengka melanggar Pasal 40 ayat (4) Peraturan KPU nomor 4/2022 dan Keputusan KPU nomor 331 tahun 2022.
Dalam pasal 39 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4/2022 bahwa metode yang dilakukan dalam klarifikasi adalah dengan mendatangkan anggota Partai Politik secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten/Kota bukan melalui video call.
“Sidang putusan yang dibacakan pada pukul 20.00 Wib Majelis Sidang dari Bawaslu Jabar memutuskan bahwa terlapor KPU Majalengka terbukti secara sah dan meyakinkan melalukan pelanggaran administrasi, ” ujar Abdul Rosyid.
Ditambahkannya, bahwa Bawaslu Majalengka menyampaikan saran perbaikan ke KPU Majalengka sesuai dengan Pasal 55/Perbawaslu nomor 21 tahun 2018 tentang pengawasan Penyelengaraan Pemilu.
“Sanksi yang diberikan kepada KPU Majalengka adalah teguran tertulis dan untuk tidak melakukan tindakan yang sama di kemudian hari, ” terangnya.
Adapun sidang pendahuluan sudah dilaksanakan pada tanggal 23 September bertempat di Bawaslu Jabar dan dihadiri langsung terlapor yakni KPU Majalengka. Sedangkan sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 26 September dengan agenda pembacaan materi temuan dari Bawaslu Majalengka dan jawaban terlapor atau KPU Majalengka, ” paparnya.
“Kita juga menyampaikan ke KPU Majalengka, Pemantau dan staekholder lainnya agar bersama sama dengan Bawaslu melaporkan pelanggaran pada setiap tahapan untuk Pemilu 2024, ” tutupnya.
(Biro/istiqoma-eka/RedKPURl-Bawaslu Rl)
Diakses media cetak AMPER@ PressTASI dan PUSAKA
📱08179066765.
081802391556
083149223467
Kami kirimkan majalah/bulletin terkait berita tsb jika ada permintaan + prangko