ekspressinews.com
—Pahami UU ITE , agar tidak terjerat !??—-
Bukan hanya publik yang bingung soal UU ITE , tapi DPR dan Pemerintah sendiri juga ikut bingung . Bahkan para pakar ikut bingung dengan perdebatan perdebatan yang tiada ujung .
So.. siapa. yang salah , apa tujuan DPR dan pemerintah sebenarnya ?
Padahal , kita bisa membuat UU atau aturan yang simpel dan mudah di pahami untuk semua pihak . yang lebih miris adalah implementasi UU ITE dilapangan masih jauh dari harapan, akibat masih banyak yang kurang memahami ,, UU ITE sendiri .
Coba kita lihat beberapa kasus di bawah ini , terkait kasus UU ITE
- Prita Mulyasari vs RS OMNI
Prita mulyasari memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional, Namun setelah pemeriksaan ia mengeluhkan pelayanan di RS Omni Internasional lewat milis.
Pihak RS Omni akhirnya menggugat Prita. Prita didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Majelis hakim PN Tangerang memutuskan Prita tak bersalah. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi dan kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga Prita diputus bersalah pada 2011.
Prita kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kemudian MA pun mengabulkan PK yang diajukan Prita pada 2012. Prita pun resmi bebas dari jerat pidana akibat UU ITE
Artinya ,, jelas Prita tidak tidak bisa dikenakan UU ITE , jika dia Menyebarkan berita apa adanya (fakta) bukan bohong. ..
kendalanya adalah di penegak hukum., Karena.tidak bisa dipungkiri masih banyak oknum.yang bermain .
Faktanya , baru baru ini anggota MKAKena OTT sama KPK - Kasir Alfa mart. vs driver. Mercy.
Kasus : Kasir AlfaMart memviralkan video driver mobil mercy Karena mencuri coklat . . awalnya driver mobil mercy. akan melaporkan kasir Alfa mart terkait UU ITE , karena dengan tersebar nya video tersebut, namanya merasa tercemar .
Tapi itu adalah fakta , bahwa diq mencuri Coklat di toko Alfa mart.
Artinya kasir Alfa mart tidak bisa di kenakan UU ITE. . dan hasiilnya benar . dia tidak dipidana setelah Hotman Paris turun tangan .
Kasus clear . - Jering vs IDI.
Menuduh IDI kacung WHO.
Jelas ini melanggar UU ITE, karena jering menuduh IDI adalah kacung WHO , tanpa ada bukti . (artinya Jering MENYEBARKAN berita palsu)
Akhirnya Jering ditahan . - Ravio Patra vs Hacker
Mengaku WhatsAppnya diretas,
Dari nomor WA nya tersebar komentar pencemararn nama baik .,. Fitnah. dan lain lain
Kasus ini juga , sangat jelas ,, artinya . Pastikan apakah benar nomor WhatsApp pelaku diretas . . .
Jika benar diretas , pelajku tidak bisa dikenakan UU ITE . karena bukan dia yang menyebarkan .. - M. Arsyad vs adik Nurdin Khalid
Jangan pilih adik koruptor .. . Kasus ini juga sebenarnya jelas . karena tidak terkait korupsi terhadap adik Nurdin Khalid. (Bukan pelaku koruptor)
sehingga adik Nurdin Khalid merasa namanya dicemarkan - ALUAN staf khusus gubernur Kepri vs PDIP.
Menyebarkan berita palsu atau hoax terkait nama sekjen dan partai PDIP, sehingga sekjen PDIP merasa namanya tercemar, merasa difitnah . Karena berita yang dishare adalah tidak benar alias hoax.
By Aldi Braga/WAG-LBP
Jadi kasusnya sangat jelas , Menyebarkan berita palsu yang membuat nama orang lain difitnah dan tercemar .
Dari beberapa contoh diatas , publik bisa memahami dengan mudah postingan postingan yang bisa terjerat dan tidak terjerat UU ITE.
yang jadi masalah adalah . Ketika pelapor adalah pejabat , atau terlapor adalah pejabat . terkadang aparat penegak hukum tidak subyektif atau multitafsir terhadap pasall pasal dalam UU ITE
Berbeda dengan jika terlapor adalah masyarakat kecil . Faktanya dari ratusan yang terjerat UU ITE adalah masyarakat kecil . . .
so ???.
NOTE
Kata kunci dari UU ITE adalah HOAX or Real
by braga