Kerja keras jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) dan Pemerintah Desa dalam menuntaskan penyerapan Dana Desa membuahkan hasil. Terbukti penyerapannya bisa mencapai 100 persen pada 26 November 2021. Atas prestasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Brebes mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan RI.
Penghargaan diserahkan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Jawa Tengah Midden Sihombing kepada Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH di sela penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradika Bhakti Praja, Semarang, Kamis (9/12).
Penghargaan diberikan karena Kabupaten Brebes dipandang telah berupaya sebaik mungkin dalam meningkatkan kinerja pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Bupati Idza mengaku bangga dengan penghargaan tersebut, karena bisa menjadi pemicu dalam peningkatan kinerja seluruh penyelenggara pemerintahan baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun Desa.
“Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Kabupaten Brebes mendapatkan penghargaan Kinerja Pengelolaan Dana Desa. Semoga menjadi pemicu semangat dalam bekerja,” ungkap Idza.
Kata Idza, penghargaan tersebut pada dasarnya buat masyarakat Kabupaten Brebes karena telah mendukung seluruh kegiatan di desa. Tanpa peran serta seluruh elemen masyrakat, kegiatan apapun di desa tidak bisa berjalan lancar.
Kepala Dinpermades Subagya menjelaskan, Dana Desa tahun 2021 Kabupaten Brebes sebesar Rp 492.478.504.000,-. Penerima tertinggi Desa Pamulihan Kec Larangan sebesar Rp 4.216.746.000,- sedangkan penerima terendah Desa Kedawung Kec Tanjung sebesar Rp 992.800.000,-
Dalam tahun anggaran 2021 penyerapan Dana Desa mencapai 100 persen pada 26 November 2021. Meskipun, pada April 2021, berada di rangking tiga besar dari bawah se Jawa Tengah. Namun dengan penerapan strategi yang jitu, penyerapan terus melejit naik hingga peringkat ke-4 se Jawa Tengah.
Subagya menerapkan strategi dengan mengambil langkah diantaranya dengan inovasi Rapat kordinasi tentang penyerapan Dana Desa di 17 Kecamatan dengan menghadirkan Bupati dan seluruh Kepala Desa di masing-masing wilayah kecamatan.
Menempatkan operator khusus di tiap kecamatan yang benar-benar menguasai IT dan mengoperasikan aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OmSpan).
Selain itu, lanjut Bagya, berkoordinasi secara intens dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tegal. Dan yang tidak kalah penting yakni dengan mengoptimalkan sinergi kinerja Pendamping Desa, TAP3MD, dan Pendamping Lokal Desa (PLD).
Bagya memaparkan, penggunaan Dana Desa tahun 2021 diperiotaskan untuk: pertama, pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa. Yang terdiri dari pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes/BUMDesma, penyediaan listrik desa, dan pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes/ BUMDesma.
Kedua, program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa yang meliputi pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan Desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa, dan desa inklusif. Ketiga, adaptasi kebiasaan baru yaitu Desa Aman Covid-19.
(Agus Sumantri/Redkominfo)