Kab.Tegal, ekspresinews.com
Ketua Umum Forum Jateng Bersatu Kabupaten Tegal Ali Rosidi merasa gerah dengan ulah kedua oknum tersebut yaitu Yusril Sihombing dan Abdul Azis yang melaporkan ke Polres Tegal.
22 Nopember 2021 Media Pantau Terkini,Media Capa dan Media Dua Sisi News di laporkan ke Polres Tegal dengan maksud kedua orang itu ingin mengetahui legalitasnya. Sampai dimana legalitas media tersebut. menurut Narasumber yàng di peroleh dari kedua orang itu karena merasa tersinggung dengan pemberitaan oleh Media Dua Sisi News.Com.milik terlapor.
Dalam dunia Media atau Pers Kesalahan dalam penulisan atau kalimat pemberitaan yang kurang Pas yang berhak menyalahkan adalah Dewan Pers pelaku pmberitaan boleh protes karena merasa di rugikan, dan bisa di buat berita sanggahan, siapapun tidak berhak terkecuali Redaksi.
Ada dugaan kedua orang itu salah satunya setatusnya tidak jelas. Salah satunya hanya mengatasnamakan masyarakat Indonesia bermodalkan Kartu Tanda Penduduk.
Dengan ulah kedua orang tersebut maka banyak menimbulkan reaksi dan protes
dari terlapor dan Media lain. Dengan dasar apakah mereka berbuat begitu.
Merasa nama baiknya tercemar maka salah satu media terlapor akan melaporkan balik ke Polres Tegal
Menurut pandangan banyak orang langkah keduanya tidak tepat karena ada Dewan Pers yang lebih berhak untuk mengadu bukan di Kepolisian.Dan Jumat Sore 9 Desember Karmono di dampingi Ormas Forum Jateng Bersatu melaporkan kedua oknum tersebut kebetulàn anggotanya.
Bukan ranahnya melaporkan hal tersebut dan ada kepentingan apa .Logikanya terlapor dan yang di laporkan adalah sudah saling kenal.
(Agus/Nurochman/Red)