Search
Tertarik Pasang Iklan ? Hubungi

DUGAAN PELANGGARAN HAM DALAM TRAGEDI OBAT BERACUN

IMG-20221210-WA0004.jpg

DUGAAN PELANGGARAN HAM DALAM TRAGEDI OBAT BERACUN


 
JAKARTA.Indonesia,ekspressinews.com
Jumat (9/12) Hari ini Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan bersama para keluarga korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham), menuntut Komnas HAM segera melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

Tim bersama Korban menilai, negara telah lalai dan membiarkan beredarnya obat-obat beracun (Zat EG dan DEG) di masyarakat. Akibatnya, 199 anak meinggal dunia dan 125 anak lainnya harus menderita gangguan ginjal serta gangguan kesehatan lanjutan pasca itu.

Dalam konteks HAM jaminan hak atas kesehatan telah diakui dalam berbagai instrumen hak asasi manusia baik nasional maupun internasional. Instrumen HAM Internasional yang menjamin hak atas kesehatan salah satunya terdapat dalam Pasal 12 ayat (1) Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB 2200 A (XXI) tanggal 16 Desember 1966, yaitu bahwa negara peserta kovenan tersebut mengakui hak setiap orang untuk  menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai dalam hal kesehatan fisik dan mental.

Perlindungan terhadap hak-hak Ibu dan anak juga mendapat perhatian terutama dalam Konvensi Hak-hak Anak pada tahun 1989.

Sementara itu, Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Sejalan dengan itu Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa: Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan batin. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Oleh karena itu, sebagai bentuk jaminan negara atas hak kesehatan adalah memastikan bahwa tidak ada barang berbahaya yang dapat beredar tanpa pengawasan ketat atau tanpa adanya standarisasi dan dikonsumsi oleh masyarakat.

Tim bersama Korban menilai, negara dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah abai dan membiarkan beredarnya racun dalam obat sehingga hak atas kesehatan masyarakat terancam dan tidak terjamin yakni terliihat dari terdapatnya anak anak anak yang meninggal dan dirawat di rumah sakit secara serius akibat mengkonsumsi obat itu.

pengabaian dan pembiaran itu dilakukan dengan cara membiarkan obat beracun beredar di lingkungan fasilitas kesehatan resmi dan di masyarakat. Di samping itu, dengan tidak segera menetapkan kasus keracunan obat massal ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) juga patut diduga sebagai salah satu bentuk pengabaian dan pembiaran negara terhadap hak-hak korban.

Kendati beberapa perusahaan produsen obat beracun tersebut sedang dalam proses dimintai pertanggungjawaban hukumnya, hal tersebut tidaklah serta-merta menghapus pertanggungjawaban negara dalam kasus ini.

Keterlibatan negara dalam keracunan massal dan kematian massal akibat obat beracun tersebut sudah seharusnya dipandang sebagai pelanggaran HAM dalam hal ini pelanggaran terhadap hak atas kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 6 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Untuk itu, Tim bersama Korban mendesak Komnas HAM segera melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini dengan segera memanggil dan memeriksa Menteri Kesehatan, Kepala Badan POM serta pihak-pihak terkait lainnya demi memastikan terpenuhinya hak-hak para korban.*

Narahubung:
Awan+62813-1973-8591
Noey +62813-1463-8787
Tegar+62821-9979-8422
Hussein 081259668926
Julius Ibrani +62 813-1496-9726
(Biro/Siti Habiba/Redkemenkes)

Diakses media cetak AMPER@ PressTASI dan PUSAKA

📱08179066765.
081802391556.
083148223467.
Majalah/bulletin dikirim jika ada permintaan + prangko ke Norek BRI 4139-01-018089-53-2 a/n lstiqoma Dwisukma Ranti

Berita Lainya...

Verified by MonsterInsights