Search
Tertarik Pasang Iklan ? Hubungi

Daerah Pemilihan (Dapil) Brebes Sesuai Kesepakatan

IMG-20221216-WA0018.jpg

Daerah Pemilihan (Dapil) Brebes Sesuai Kesepakatan

BREBES.Jateng,ekspressinews.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes masih mempertahankan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu serentak 2024 tetap alias ajeg sebanyak 6 dapil. Dengan alasan sudah sesuai dengan 7 prinsip penyusunan Dapil. Para perwakilan Partai Politik juga mencapai kesepakatan dengan penataan Dapil di Kabupaten Brebes tetap sebanyak 6 Dapil.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Muamar Riza Pahlevi saat Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Brebes, di Hotel Anggraeni, Jatibarang, Brebes, Rabu (14/12).

“Seperti pada Pemilu 2019, sepakat di Kabupaten Brebes pada Pemilu Serentak 2024 dibagi menjadi 6 Dapil sesuai dengan 7 prinsip penyusunan Dapil,” terang Riza.

Tujuh prinsip itu, adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sitem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

Lanjut Riza, berdasarkan Keputusan KPU nomor 457 Tahun 2022 disebutkan bahwa jumlah penduduk Kab. Brebes berdasarkan DAK2 dari Kemendagri adalah 2.019.255 dengan Jumlah Kursi 50. Meskipun terjadi kenaikan jumlah penduduk dari 1.896.243 menjadi 2.019.255 dengan kenaikan terjadi di semua kecamatan dengan total jumlah kenaikan: 123.012 penduduk, namun penambahan penduduk ini tidak berimplikasi terhadap penambahan jumlah kursi yaitu (50 kursi) pada Pemilu 2024.

“Dengan melihat pertumbuhan penduduk di Kabupaten Brebes dari tahun 2019 sampai dengan DAK2 terakhir terjadi Penambahan Jumlah Penduduk sebanyak 123.012 sehingga Jumlah Penduduk menjadi 2.019.255,” ungkap Riza.

“Dari hasil uji publik ini, selanjutnya akan kami usulkan ke KPU Pusat dengan susunan 6 Dapil dan alokasi kursi sebanyak 50,” tandas Riza.

Adapun pembagian Dapil Pemilu 2024 Kabupaten Brebes yakni Brebes 1 meliputi kecamatan Brebes, Jatibarang dan Songgom dengan jumlah kursi sebanyak 9 kursi. Brebes 2 : Bumiayu, Sirampog, Tonjong, Paguyangan dengan 9 kursi, Brebes 3 : Salem, Bantarkawung, Larangan dengan 8 kursi, Brebes 4 : Ketanggungan, Banjarharjo dengan 7 kursi, Brebes 5 : Kersana, Tanjung, Losari dengan 8 kursi dan Brebes 6 : Bulakamba, Wanasari dengan 9 kursi.
(Biro/WAG-RHB/Redkemenkominfo)

Diakses media cetak AMPER@ PressTASI dan PUSAKA

📱08179066765.
081802391556.
083148223467.
Majalah/bulletin dikirim jika ada permintaan+prangko ke Norek BRI 4139-01-018089-53-2 a/n lstiqoma Dwisukma Ranti

Berita Lainya...

Verified by MonsterInsights