MAJALENGKA.Jabar,ekspressi news.com
Pemerintah Kabupaten Majalengka kembali meraih peringkat Pratama dalam penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2023.
Ada 360 kabupaten/kota yang terdiri atas 19 Kategori Utama, 76 Kategori Nindya, 130 Kategori Madya, dan 135 Kategori Pratama
Pengumuman tersebut disampaikan pada malam penganugerahan apresiasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2023 di Kota Semarang, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan Republik Indonesia (RI) melalui virtual zoom meeting, bertempat di Gedung Yudha Karya Pemda Majalengka. Sabtu Malam (22/7/2023).
Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati, Kajari Majalengka, Sekda, Ketua Tim Pengerak PKK, Ketua Dharmawanita, Kepala OPD , Forum Anak Kabupaten Majalengka dan para tamu undangan lainnya.
Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, M.MPd mengatakan bahwa Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam upaya mewujudkan suatu daerah kabupaten/kota untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
” Terwujudnya Kabupaten Majalengka Layak Anak dengan kategori Pratama merupakan keberhasilan Pemerintah Kabupaten dalam mengupayakan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di Kabupaten Majalengka, ” ujar Bupati.
Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) bersama Tim Gugus Tugas KLA Kabupaten Majalengka telah berhasil menyelesaikan seluruh proses tahapan penyelenggaraan KLA dengan baik. Ini merupakan kerjasama yang kompak dalam sebuah capaian penghargaan.
” Penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak tentu menjadi kebanggaan bagi masyarakat Majalengka secara umum. Hal ini akan menjadi motivasi tersendiri bagi Pemerintah Daerah untuk lebih meningkatkan pelayanan terutama dalam perlindungan anak, ” jelas Bupati.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kab. Majalengka H. Nasrudin menambahkan bahwa indikator pemenuhan hak anak yang sekaligus juga merupakan indikator kabupaten/kota layak anak yang terdiri dari kelembagaan dan 5 klaster hak anak yang meliputi klaster hak sipil dan kebebasan; klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan; klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan klaster perlindungan khusus. Dengan indikator tersebut kabupaten/kota dapat mengetahui pencapaian upaya pemenuhan hak anak di daerahnya.
“Kabupaten Majalengka sudah membangun sistem pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan program dan kebijakan dalam menjamin program perlindungan kepada anak,” tuturnya.
(Biro-WAG.FKM/RedPemda)