Search
Tertarik Pasang Iklan ? Hubungi

DPC APDESI Majalengka Datangi DPRD Sebelum ke Jakarta Temui Presiden

IMG-20211215-WA0025.jpg

DPC APDESI Majalengka Datangi DPRD Sebelum ke Jakarta Temui Presiden

Majalengka,ekspresinews.com -Peraturan Presiden No 104 tahun 2021 tentang rincian APBN tahun 2022 baru saja ditandatangani Presiden. Namun, dengan terbitnya Perpres tersebut ternyata banyak menuai protes dari para perangkat desa terutama dari Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

Demikian juga dengan Apdesi Kabupaten Majalengka. Hari ini, sebelum berangkat melakukan aksi damai dan berharap bertemu langsung Presiden besok, perwakilan dari Apdesi datangi gedung DPRD untuk temui Komisi l. Rabu, (15/12/2021).

“Audiensi kami hari ini ke komisi I DPRD adalah meminta bentuk dukungan, sebagai dasar bagi kami untuk ikut aksi damai di Jakarta besok,” ucap Sekretaris Apdesi Majalengka, Ade Umbara.

Diketahui, yang disoroti dan banyak menuai kegelisahan dari para Kepala Desa adalah pada Pasal 5 ayat (4. Disebutkan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen dan dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen.

“Kami bukan menolak, tapi yang kami inginkan adalah Perpres ini bisa revisi dan kami ingin 40 persen paling sedikit itu dihilangkan,” kata salah satu Kepala Desa menambahkan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Anas Djunaedi menyatakan, bahwa DPRD Kabupaten Majalengka senang dengan kedatangan APDESI Kabupaten Majalengka audiensi terkait Perpres 104 tahun 2021 pasal 5 ayat (4).

“Pertama saya mengucapkan terima kasih kepada mereka (APDESI-red) telah datang baik-baik. Mereka juga datang bukan keinginan pribadi tapi ada intruksi dari atas (DPP). Gerakannya datang ke DPRD lalu ke PEMDA berkaitan dengan datangnya Perpres No. 104 tahun 2021,” ujar Ketua DPRD.

Anas menambahkan, bahwa Perpres No. 104 tahun 2021 itu merupakan tindak lanjut dari undang Undang-undang No. 26 tahun 2021 terkait APBN 2022.

“Itu juga ditetapkan bukan hanya oleh Presiden tapi juga DPR RI kan. Hanya ada pasal menurut pertimbangan mereka bahwa dipasal 5 ayat (4) terkait penggunaan Dana Desa terutama BLT paling sedikit 40 persen, yang dirasakan mereka kondisi di lapangan berbeda antara satu desa dengan desa yang lainnya. Sehingga itu yang menjadi pertanyaan mereka,” imbuhnya.

“Desa juga punya kewenangan, karena yang paling tahu di lapangan menurut mereka adalah Kepala Desa. Saya hanya titip pesan, jaga kondusifitas, jaga keamanan. Kami mendukung upaya-upaya itu, mudah-mudahan saja upaya di pusat nanti berhasil.” Tukas Anas. ***
(Agus/Herfir/Red)

Berita Lainya...

Verified by MonsterInsights