LANDAK.Kalbar,ekspressinews.com*Polres Landak – Air Besar, Kalbar.Pungli adalah pengenaan biaya ditempat yang tidak seharusnya dipungut, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui elektronik atau non elektronik. Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai Peraturan Presiden atau Perpres No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.Dapat kita lihat dari kegiatan dari Bhabinkamtibmas Desa Jambu Tembawang Aipda Sunardi dengan mengunakan sepanduk melaksanakan kegiatan rutin memberikan himbauan “Saber Pungli” kepada warga masyarakat binaannya, senin (16/1/23).Ditempat yang berbeda Bapak Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H, S.I.K, M.M. melalui Kapolsek Air Besar Ipda Donny Pati Pratama Yolanda menjelaskan, kegiatan itu juga bertujuan memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait larangan dari perbuatan pungli karena pemberi dan penerima pungli merupakan pelaku yang melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang – undangan, pasal 2 UU no. 11 tahun 1980, pasal 3 uu no.11 1980, pasal 368 KUHP, pasal 5 ayat 1, pasal 12B, pasal 12E UU no.31 tahun 1999 dan UU no.20 tahun 2001.Semoga dengan telah diberikan himbauan larangan perbuatan pungli oleh polsek air besar kepada masyarakat dapat memberikan dorongan serta motivasi masyarakat sehingga tidak terjadi pungli di masyarakat dan masyarakat mau ikut serta dalam memberantas terjadinya pungutan liar di wilkum polsek air besar, ungkap kapolsek.(Biro/WAG-LBP/RedMabespolri)#Diakses media cetak ANPER@ PressTASI dan PUSAKA📱081802391556.083148223567.