Search
Tertarik Pasang Iklan ? Hubungi

Bapenda Majalengka Berikan Penghargaan Wajib Pajak Daerah Tahun 2021

IMG-20211228-WA0002.jpg

Bapenda Majalengka Berikan Penghargaan Wajib Pajak Daerah Tahun 2021

Majalengka,
Sebagai bentuk penghargaan bagi Wajib Pajak Perseorangan maupun Lembaga atau Institusi di Kab.Majalengka yang taat akan pajak, Pemerintah Kab.Majalengka dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah Kab.Majalengka selenggarakan Anugerah Pajak Daerah Tahun 2021, kegiatan dihelat di Balroom Hotel Fitra, Senin (27/12/2021).

Adapun kegiatan dihadiri oleh Ketua DPRD Kab.Majalengka, Ketua Komisi II DPRD Kab.Majalengka, Wakil Bupati, Sekda, unsur Forkopimda, Staf Ahli, Asisten Daerah Kab.Majalengka, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab.Majalengka, para Kepala OPD, Pimpinan Bank BJB, Camat se-Kab.Majalengka, para Kepala Desa dan juga Lurah, para Pimpinan Perusahaan di Kab.Majalengka, Ketua PPATK, serta tamu undangan lainnya.

Dalam laporannya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab.Majalengka, Irfan Nur Alam, S.H.,M.H., mengatakan bahwa kegiatan Anugerah Pajak Daerah Tahun 2021 dihelat dengan mengusung tema “Dengan Sadar Pajak, Bersama Wujudkan Majalengka Raharja”, .

Tujuan diselengarkaannya kegiatan Anugerah Pajak Daerah adalah wujud apresiasi dari Pemkab Majalengka terhadap ketaatan masyarakat sebagai wajib pajak yang patuh terhadap kewajiban membayar pajak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, selain itu sebagai langkah untuk memanfaatkan kemandirian fiskal melalui peningkatan presentasi penerimaan pajak daerah Pemkab Majalengka.

Masih dikatakan Kepala Bapenda, Anugerah Pajak dibagi beberapa kriteria diantaranya untuk kategori Pajak Hotel diberikan kepada PT.Bumi Majalengka Permai, penghargaan kategori Pajak Restoran diberikan kepada Cafetaria Yogya, kategori Pajak Hiburan diberikan kepada Game Master, kategori Pajak Reklame diberikan kepada PT. Astha Beribis Grafika, kategori Pajak Penerangan Jalan diberikan kepada PT.PLN (Persero), Kategori Pajak Parkir diberikan kepada PT.Anugerah Bina Karya (Yogya), Kategori Pajak Air Tanah diberikan kepada PT.Kaldu Sari Nabati.

Sedangkan penghargaan Anugerah Pajak Daerah Tahun 2021 pada Kategori Pajak PBB-P2 Perusahaan, diberikan kepada PT. Lintas Marga Sedaya, PT. Leetex Garment Indonesia, PT. Shoetown Ligung, PT. BIJB, PT Dwipapuri Abadi, PT. LYG Garment Indonesia, selain itu penghargaan juga diberikan Pemkab Majalengka kepada PT. Bank BJB Cab.Majalengka dan PPATK dalam kategori Mitra Pajak Raharja.

Selanjutnya penghargaan Anugerah Pajak Daerah atau PBB diberikan kepada level Kecamatan dan Desa, dimana pada level Kecamatan penghargaan diberikan kepada Kecamatan tercepat dalam pelunasan Pajak PBB-P2 .

Juara 1 Kecamatan Banjaran, Juara 2 Sindangwangi dan Juara 3 Malausma sedangkan pada tingkatan Desa penghargaan Pajak Daerah atas Desa tercepat yang telah melunasi Pajak PBB-P2 pada capain target s/d 100 juta adalah
Desa Sangiang Kec. Banjaran juara 1
Desa Sadomas Kec. Rajagaluh juara 2, dan Desa Campaga Kec.Talaga juara 3, dan untuk Desa tercepat yang telah melunasi Pajak PBB-P2 pada capain target 100 juta s/d 200 juta penghargaan diberikan kepada Desa Pilangsari Kec. Jatitujuh sebagai juara 1, Desa Sindang Kec.Sindang juara 2 dan Desa Panongan Kec. Jatitujuh juara 3,setiap juara akan diberikan hadiah sesuai dengan tingkatannya, adapun hadiah berupa Sepeda motor, PC, barang elektronik dan hadiah lainnya.

“Perhelatan Anugerah Pajak Daerah Tahun 2021 ini digelar bukan sekedar untuk hura-hura semata namun esensinya adalah sebagai bentuk penghargaan bagi wajib pajak serta menumbuhkan dan juga meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu, demi wujudkan Majalengka Raharja,” Pungkas Kepala Bapenda.

Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., menyambut baik dan mengapresiasi Anugerah Pajak Daerah Kab.Majalengka yang dilaksanakan setiap akhir tahun, kegiatan ini bisa menjadi motivasi dalam upaya Bapenda dalam menggali dan meningkatkan pendapatan daerah Kab.Majalengka, meskipun dalam dua tahun terakhir ini yakni tahun 2020 dan 2021 pandemi COVID-19 melanda sehingga memang tidak bisa dipungkiri memberikan dampak besar dalam penerimaan pendapatan daerah, meskipun mengalami penurunan akibat pandemi namun hal tersebut jangan sampai dijadikan alasan akan tetapi harus jadi pemicu semangat di tahun berikutnya untuk lebih bekerja keras dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Bupati menambahkan, adapun target pendapatan Asli Daerah di Tahun 2022 sebesar 588,765 Miliyar Rupiah, untuk itu kepada Kepala Bapenda beserta jajarannya untuk lebih bekrja keras lagi dan lebih mengoptimalkan kemampuan dan kinerjanya untuk dapat merealisasi target tesebut seacara maksimal, disamping itu harus dapat mengevaluasi terhadap capaian target pendapatan daerah pada disektor pajak yang kita tahu pada tahun ini memang memperihatinkan, evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah capaian ini memang sepenuhnya karena pandemi covid ataukah ada faktor lainnya seperti kelengahan dan kelemahan aparat pemungut pajak ataukah sikap acuh tak acuk wajib pajak untuk menunaikan kewajiban membayar pajak, hal tersebut harus juga menjadi perhatian dalam upaya memaksimalkan pendapatan daerah.

“Tentu yang utama pada perhelatan Anugerah Pajak Daerah Kab.Majalengka Tahun 2021 adalah kami harus memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang betul-betul aktif, rajin dan responsif terhadap kewajibannya membayar pajak, selamat bagi para peraih penghargaan Anugerah Pajak, semoga hal tersebut dapat menjadi motivasi untuk terus taat membayar pajak demi mewujudkan Majalengka Raharja,”Pungkas Bupati.

( Agus Sumantri /RedKominfo/Advertorial)
.

Berita Lainya...

Verified by MonsterInsights