Search
Tertarik Pasang Iklan ? Hubungi

Catatan Akhir Tahun 2021, DPD RI dan Perjuangan Kebaikan Demokrasi

IMG-20211229-WA0001.jpg

Catatan Akhir Tahun 2021, DPD RI dan Perjuangan Kebaikan Demokrasi

Jakarta,ekspresinews.com
REFLEKSI akhir tahun 2021 menjadi kajian penting untuk parlemen Indonesia khusus DPD RI di masa kini dan di masa akan datang, kita tetap berbicara terkait institusi Negara yang kini menjadi bagian dari Institusi demokrasi, yakni Bicara institusi DPD RI, tentu berbicara terkait Lembaga atau wadah yang di buat untuk menghadirkan aspirasi dari daerah dan yang mengakomodir tokoh dan aspirasi daerah, yakni di ketuai oleh AA Lanyalla Mahmud Mattalitti adalah tokoh dari Jawa Timur yang kini menjadi bagian dari solutif bangsa dan Negara serta bicara demokrasi adalah keterpanggilan seluruh insan kehidupan yang ada di NKRI.

Secara ideal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (disingkat DPD RI atau DPD), sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Adapun, anggota DPD RI biasa disebut senator.

Lembaga Dewan Perwakilan Daerah merupakan bentuk perwujudan lembaga perwakilan daerah di Indonesia. Lembaga perwakilan daerah, atau biasa disebut majelis tinggi (upper house) secara internasional, telah ada sejak lama di Indonesia.

Sebelum DPD RI dibentuk, telah terdapat lembaga Senat RIS, yang mewakili 16 negara bagian RIS. Pada saat yang bersamaan, di Negara Indonesia Timur, terdapat pula Senat Sementara NIT yang mewakili 13 provinsi dalam NIT. Setelah RIS dan NIT dibubarkan, Senat pun ditiadakan, sehingga tidak ada lagi majelis tinggi/lembaga yang merepresentasikan kepentingan daerah di Indonesia.

Kemudian, pada tahun 1959, setelah diberlakukannya dekrit presiden dan kembalinya Indonesia pada UUD 1945, Presiden Soekarno membentuk lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang didalamnya terdapat kelompok Utusan Daerah. Kelompok ini terdiri dari wakil-wakil provinsi yang dipilih oleh DPRD Provinsi.

Kelompok Utusan Daerah akan tetap bertahan hingga tahun 2004, hingga digantikan oleh DPD RI hingga 2019 dan akhirnya melantik tokoh perwakilan Jawa Timur AA Lanyalla Mahmud Mattalitti sebagai Ketua DPD RI Periode 2019 – 2024.

Sejarah DPD RI adalah sejarah perjalanan bangsa, DPD RI adalah harapan rakyat di seantero Indonesia, 136 orang senator adalah pilihan politik rakyat Indonesia, tanpa melihat jumlah penduduk, mayoritas – minoritas dan tanpa ada tendensi apapun mereka hadir mewakilkan daerahnya masing – masing.

Pertanyaan kemudian, apakah 136 orang ini pasca dilantik pada 1 oktober 2019 sudah menepati janji politik dan aspirasi rakyat untuk kepentingan bersama atau menjadi senator hanya kepentingan sesaat dan prestise tersendiri. Inilah kemudian penulis mencoba melahirkan pikiran terkait refleksi akhir tahun 2021 ini, sehingga tahun ketiga 2022 adalah tahun yang akan menjadi langkah prioritas perjungan demokrasi yang lebih baik.

Sebagaimana cita – cita awal menghadirkan DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah, lembaga aspiratif, lembaga pengawasan dan lembaga pengusulan regulasi untuk kepentingan nasional bangsa Indonesia.

Agenda Capaian DPD RI 2020 – 2021

Sebagai lembaga tinggi Negara, DPD RI Menjalakan fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran, hal ini dibawa kepemimpinan AA. Lanyalla Mahmud Mattalitti selaku Ketua DPD RI mampu melaksanakan dan mengawasi berbagai agenda – agenda penting dalam melaksanakan tugas sebagai senator RI.

Diantaranya pertama, pengawasan atas pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya terkait dana desa tahun 2020. Kemudian Pemerintah menjamin fleksibilitas pemanfaatan dan penggunaan anggaran di Tahun 2020 dikarenakan Pandemi Covid-19. Akan tetapi di tingkat Desa, fleksibilitas tersebut masih dibarengi dengan berbagai regulasi yang harus dijadikan pedoman dalam menggunakan dana desa.

Kedua, telah menyelesaikan tahapan uji sahih penyusunan RUU tentang Perubahan Atas UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan juga telah memberikan pandangan dan pendapat RUU Cipta Kerja. Dalam penyusunan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law), sebagai leading Sektor berbagi tugas merumuskan DIM pada pasal-pasal yang terkandung didalamnya.

Ketiga, memiliki komitmen besar dalam mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu upaya tersebut ialah melakukan Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2011 tentang Kesejahteraan Sosial.

Kempat, Keputusan DPD RI telah melakukan hasil pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. “DPD RI merekomendasikan kepada DPR RI diantaranya penumbuhan iklim usaha (Pendanaan, Perizinan Usaha, Dukungan Kelembagaan).

Kemudian pengawasan pelaksanaan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. DPD RI merekomendasikan pelaksanaan Relaksasi Kredit Dalam Rangka Implementasi POJK No.11/POJK.03/2020. “Tentunya dengan menyusun petunjuk teknis yang komprehensif atas kebijakan relaksasi kredit dan kebijakan-kebijakan lain.

Serta mensosialisasikannya dengan masif agar dapat dipahami dengan mudah baik oleh nasabah dan dilaksanakan dengan baik oleh lembaga keuangan.
Capaian diatas ini bagian dari kerja kolektif wakil daerah di Komite I, II, III dan IV, yang menjalankan tugas sebagai wakil daerah di parlemen, hal ini perlu menjadi refleksi kita dalam menelaah seluruh aspek kehidupan yang penting dan utama untuk kita perjuangkan.

Ikut Mendorong Agenda Nasional Untuk Rakyat

Pertama dan utama adalah ingin mewujudkan kewenangan DPD RI sebagaimana kewenangan DPR RI, sehingga wajah DPD RI memiliki marwah atas perjuangan demi cita – cita bangsa dan Negara “wabilkhusus” rakyat sebagai hak warga Negara Indonesia.

Kedua, DPD RI bersinergi dengan pemeritah pusat dan daerah menyelesaikan persoalan covid 19 yang melanda dunia hingga dua tahun terakhir ini. Ketiga, Fokus mendorong pilkada yang lebih aman, adil, sehat dan jujur. Keempat, ikut memperjuangkan UU Provinsi Kepulauan, UU Desa, UU BUMDes dan lain – lain.

Kelima, mengangkat kembali para pemilik saham dan pendiri RI untuk menjadi bagian penting bagi bangsa Indonesia yaitu pera sultan, raja dan petuah – petuah di tanah air ini. Dan terakhir Keenam adalah Memperjuangkan hak politik dan demokrasi rakyat Indonesia dengan PT (President Threshold) 0 Persen.

Keenam aspirasi rakyat ini tetap menjadi focus utama DPD RI dalam perjuangan hak – hak demokrasi, dimana rakyat Indonesia tetap memberi harapan kepada DPD RI untuk kepentingan daerah, rakyat dan Negara. Walaupun patut kita mengakui bahwa kewenangan DPD RI masih sangat terbatas, tetapi harapan perjuangan terus dilakukan untuk menjadi keseimbangan kebijakan legislative di rumah bersama DPD/DPR/MPR RI.
DPD RI memiliki peran politik yang kuat di masa ketua AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, sosok tersebutlah membuat dan menghadirkan DPD RI hidup dan mencair dalam membangun kekuatan politik DPD RI lebih baik.

Tantangan dan Harapan DPD RI Periode 2019 – 2024

Tantangan pasti selalu ada, dari pemikiran awal penulis diatas adalah DPD RI memiliki kewenangan sangat terbatas, sehingga apapun bentuk aspirasi hanyalah menjadi jembatan rekomendasi kepada DPR RI untuk dilanjutkan.
Sehingga memang kalau bicara DPD RI pasti ujung – ujungnya adalah soal kewenangan, kewenangan inilah membuat DPD RI hampir tak dianggap oleh daerahnya, karena DPD RI juga sekedar menjadi jembatan aspiratif di parlemen, namun tak bisa di putuskan.

Alangkah baiknya DPD RI di tambahkan kewenanganya untuk kepentingan daerah, kedua di masa periode ini terjebak dengan datangnya covid 19 di dua tahun akhir ini, tentu masalah inilah menghambat satu persoalan besar yang sudah menjadi rencana awal, sehingga mengubah semua situasi kehidupan di DPD RI.

Semoga di tahun 2022 adalah tahun Indonesia sehat seutuhnya, Indonesia baik dan penuh dengan kebaikan, supaya perjuangan hak demokrasi oleh DPD RI menjadi perjuangan bersama oleh rakyat Indonesia, akhir tahun 2021 ini menjadi evaluasi kita semua termasuk punggawa – punggawa DPD RI.

DPD RI baik maka rakyat Indonesia juga lebih baik, menuju cita – cita besar Indonesia Maju dan emas 2045.
(Agus/Muliansyah. AW/Redjurnalist warga)

Berita Lainya...

Verified by MonsterInsights