Search
Tertarik Pasang Iklan ? Hubungi

Rapat Penyalahgunaan Dana BOS, Terkait K7A Disdik Kota Cirebon Diduga Lindungi Sekolah dan Disikapi Fast Respon

IMG-20230302-WA0013

Rapat Penyalahgunaan Dana BOS, Terkait K7A Disdik Kota Cirebon Diduga Lindungi Sekolah dan Disikapi Fast Respon

CIREBON.Jabar,ekspressinews.com
Pada bulan Pebruari kemarin (27/02/2023) organisasi kewartawanan yang dinamakan Fast Respon Nusantara gelar audensi dengan DPRD Kota Cirebon dan dinas pendidikan Kota Cirebon membahas seputaran penggunaan dana BOS yang dinilai kurang transparan sehingga rentan disalah gunakan. Namun pihak disdik di duga melindungi pihak sekolah.

Ketika dalam gelar audensi bertempat di gedung DPRD Kota Cirebon sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh anggota Fast Respon, salah satunya mempertanyakan mengapa masih banyak pihak sekolah tidak memasang papan penggunaan dana BOS, ia itu BOS K7A.

Namun jawaban dari pihak disdik kalau penggunaan dana BOS ditahun ini tidak wajib di pasang, karena di juknis BOS ditahun ini tidak ada aturannya harus memasang papan penggunanaan dana BOS.

“Pernyataan kasi Disdik Ade Wahyu Ningsih itu ngawur,” Kata Kang Dede.

jelas di juknis BOS itu tertuang pihak sekolah wajib memasang BOS K7A di papan Informasi. Ditambah lagi dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib memasang penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara.

“kasi ini pura-pura bodoh apa pura-pura tidak tau ia. Kalau sampai batas waktunya tidak memberikan himbauan kepada pihak sekolah, maka Fast Respon akan bongkar”, tegas wakil Fast Respon kang Dede di dampingi M. Harun Sutejo selaku sekertaris.

Dugaan pihak disdik lindungi pihak sokolah terlihat lagi ketika maraknya sekolah yang menjual buku LKS namun pihak Kabid disdik Kota Cirebon Handi Sogiyanto memperbolehkan sekolah menjual buku LKS yang menurutnya mengacu kepada Perda.

Menurut Kang Dede dan M. Harun, tidak ada aturan perda yang menegaskan memperbolehkan menjual buku LKS, justru banyak aturan yang melarang menjual buku LKS, seperti, PP No. 17 tahun 2010 pasal 181a.

permendiknas No 2 tahun 2008 tentang buku pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
pasal 63 ayat (1) UU Perbukuan. Pasal 64 ayat (1) UU Perbukuan.

“Kalaupun benar perda tersebut memperbolehkan, itu jelas melanggar aturan, karena mengangkangi aturan yang lebih tinggi itu tidak boleh. Aturan mainnya, peraturan yang paling bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Aturan apapun tidak boleh melampoi undang-undang dasar 1945,” tegasnya.

Bidang hukum Fast Respon ikut menegaskan, “Sekali lagi kita ingatkan kalau disdik masih melindungi sekolah yang bersalah dan tidak memberikan himbauan maka kami tak segan-segan akan membuat aduan kepada Wali Kota untuk mengganti kadisdik Kota Cirebon, dan aduan kepihak APH, karena kami memiliki bukti pihak sekolah seolah-olah memaksa harus membeli buku LKS. Salah satunya sekolah yang menjual LKS SMPN 7 Cirebon,” Ancam Aph Fast Respon.
(Biro/WAG-ABS/Red-HS)

Diakses MC.AMPER@ PressTASI dan PUSAKA

Kami tidak meminta sumbangan/menjual barang apun kecuali iklan pariwara sbg kemitraan

Berita Lainya...

Verified by MonsterInsights