KAB_CIREBON.Jabar,ekspressinews.com
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengeluarkan aturan resmi tentang pemberhentian kepala daerah. Karena itu, ketentuan soal penjabat kepala daerah masih menunggu dari pusat.
“Belum, belum ada aturan kapan kepala daerah berhenti. Selama keputusan dari kemendagri belum ada, kita tidak bisa berandai-andai. Ini sesuatu yang pasti, jadi tunggu saja nanti keputusan dari kemendagri,” tandas Yadi Wikarsa, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Kabag meyakinkan, informasi-informasi yang berkembang saat ini belum memiliki kepastian. Pun demikian, soal penjabat bupati menjadi kewenangan di pusat.
“Terkait masa akhir jabatan bupati ramai disebut sampai Desember 2023 dan ada yang berpendapat Mei 2024, kita tunggu saja keputusan dari pusat. Pihak kemendagri pasti akan mengeluarkan keputusan,” lanjutnya, Senin (27/3/2023).
Ditanya soal DPRD yang mengusulkan nama penjabat bupati, Yadi mengatakan, hasil komunikasi dengan pihak kemendagri memang begitu.
DPRD yang nanti mengusulkan 3 nama pejabat tinggi pratama ke Kemendagri melalui provinsi. Provinsi juga mengusulkan 3 nama.
“Jadi, bisa nama yang sama atau malah berbeda. Bisa saja 6 nama, 3 usulan dari DPRD dan 3 dari provinsi. Keputusan tetap ada di kemendagri. Bisa jadi kemendagri punya nama lain dari pusat atau yang dipilih usulan provinsi maupun dari kabupaten. Tak menutup kemungkinan juga yang dipilih dari unsur TNI/Polri. Pastinya, keputusan nanti tentu sudah didasarkan oleh penilaian dan banyak pertimbangan,” jelas dia.
Menyangkut nama-nama yang diusulkan dari daerah untuk penjabat bupati, kabag mengemukakan, sepengetahuannya tidak disebutkan pejabat eselon 2 A atau 2 B.
“Sejauh yang saya pahami dari aturan yang ada selama ini, disebutkan pejabat tinggi pratama,” pungkas Yadi.
(Biro/WAG-SMSI/Redpemkab)
Diakses MC.AMPER@ PressTASI dan PUSAKA
Member/Relawan kami tercantum dibarcode online ekspressinews.com dan boxredaksi media cetak.
Tidak meminta sumbangan/menjual barang apapun kecuali iklan advertorial pariwara sesuai profosal.