Probolinggo,ekspresinews com
Kegiatan penambangan dan pengurugan di daerah Gunung Bentar yang telah beroperasi sekitar satu bulan, mendapat sorotan dari berbgai klangan masyarakat, mulai dari aktifis lingkungan hidup sampai lembaga indepemden di Kabupaten Probolinggo.
Pertanyaan – pertanyaan yang dijawab dengan jawaban semu oleh pihak – pihak terkait di lontarkan demi untuk tetap jalannya kegiatan tambang – urug diwilayah Gunung Bentar Desa Curah Sawo Kecmatan Gending.
Menanggapi hal twrsebut Lembaga Pemantah Pelaksana Trias Politika (lp2tri) merasa perlu untuk melayangkan surat kepada pihak – pihak untuk mendapatkan keterangan resmi dn akurat.
Seperti diketahui kegiatan pertambngan galian c di gunung bentra yang merupakan daerah dalapenguasaan Angkatan Laut, dalam hal ini Lantamal V Surabaya diduga tidakbeeijin dn menyalahi aturan yang berlaku. Terlebih lagi area yang diurug yang merupakan lahan untuk pembuatan Tambak Udang, juga dIduga Tidak mempunyai ijin konkrit.
“Kegiatan ini (tambang dan urug) sampai saat ini diduga belum mempunyai ijin yang seharusnya dikantongi pelaku usaha, ” terang Didit selku Tim VII Investigasi LP2TRI Provinsi Jatim. Lebih lanjut Didit menerngkan, “Kami akan bersurat Kepada Pemerintah Kbupaten Probolinggo, selaku pemangku wilayah, untuk memberikan jawaban/klarifikasi secara resmi atas kegiatan itu.”
Bambang Suorapto selaku Ketua DPD LP2TRI Provinsi Jatim menegaskan, “Saya akan mengirim surat kepada Kepala BLH Kabupaten Probolinggo untuk memberikan jawaban resmi serta memfasilitasi audensi dengan beberap Pihak Terkait, diantaranya Pemilik lokasi yang diurug, Lantamal V Surabaya selaku Pengelola Gunung Bentar”.
Bebrapa Lembaga Independen juga menyerukan hal yang sama dan akan ikut dalam upaya penegakan Hukum dan Perturan Perundang-undangan.
(Agus/lstiqoma DwiSR/RedFPRN Jbr)