KOTA.TEGAL.Jateng,ekspressinews.com
Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) Kota Tegal menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) di Aula Kantor Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (21/6/2023).
Sebelumnya acara serupa juga sudah dilaksanakan sejak Senin (19/6/2023) di Kantor Kecamatan Tegal Timur dan Selasa (20/6/2023) di Kantor Kecamatan Tegal Barat. Sebanyak 50 peserta undangan dari tokoh masyarakat di setiap kecamatan mengikuti kegiatan tersebut.
Kepala DPPKBP2PA Kota Tegal melalui Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yulia Herawati Pitna S.STP M.Si mengatakan, bahwa sosialisasi yang dilaksanakan sebagai upaya pencegahan TPPO maupun KTPA agar tidak terjadi di Kota Tegal.
Terkait dengan KTPA, Yulia menuturkan bahwa hal tersebut biasanya dipengaruhi usia perkawinan yang terlalu dini. Sementara usia matang perkawinan minimal 19 tahun. Oleh karenanya, Yulia juga mencegah adanya perkawinan dini. Sebab, usia yang belum matang menjadi pemicu tindakan kekerasan di dalam rumah tangga. “Perkawinan yang masih labil diharapkan tidak terjadi lagi, karena diharapkan usia perkawinan bisa berjalan langgeng dan bisa berpikir secara matang,” ujar Yulia.
Orang tua juga harus berperan aktif untuk mengawasi putra-putrinya. Sebab, sekarang ini anak-anak sudah bisa mengakses internet melalui handphonenya. Hal ini diperparah dengan kemunculan situs-situs pornografi. Karenanya, jangan sampai anak menjadi kecanduan dan bertindak yang menjurus pada seks bebas.
Sementara selaku Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Tegal Kota Aiptu Aan Ristianti dalam materi sosialisasinya mengatakan, bahwa pernikahan dini biasanya dipicu hubungan yang tidak semestinya yang dipengaruhi oleh tontonan-tontonan, biasanya melalui smartphone.
Menurut Aan, dari banyaknya kasus perzinahan biasanya terjadi di kos-kosan, dan tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, tetapi juga anak-anak di bawah umur. Untuk itu, Polres Tegal Kota juga mengajak masyarakat agar turut mengawasi tempat kos yang ada di wilayahnya. Termasuk peran keluarga agar selalu mengingatkan dan mengawasi putra-putrinya. Mulai dari smartphone yang digunakan, aplikasi dan situs apa saja yang diakses, hingga teman-teman pergaulannya.
Terkait TPPO, Aan menjelaskan biasanya dilakukan oleh agen-agen penyalur kerja yang ilegal. Hal ini menuntut pula kepekaan masyarakat, manakala ada kantor-kantor penyaluran yang memang tidak memiliki surat-surat resmi segera melapor. “Sindikat pelaku TPPO biasanya memiliki modal yang kuat dan biasanya dengan cara-cara terputus,” ujar Aan. Aan meminta korban juga jangan takut melapor, karena akan dilindungi penuh, termasuk identitas dan penanganan jaminan kesehatan jika ada tanda-tanda sakit yang ditimbulkan oleh pelaku.
Ditegaskan Aan, para pelaku TPPO bisa dikenai hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun. Namun jika korban sampai meninggal bisa dikenai sanksi minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sosialisasi untuk selanjutnya, Kamis (22/6/2023) akan dilaksanakan di Kecamatan Margadana
(Biro-Korlipda/RedPemda)