MOJOKERTO,Jatim.ekspressinews.com
Sejumlah pimpinan LSM yang ditunjuk mewakili 70 LSM yang hadir di Vanda Gardenia Hotel Trawas Mojokerto, hari ini mendatangi Kantor Bupati Mojokerto untuk Memenuhi amanah 70 pimpinan LSM Mojokerto.
Ketua LSM GPK-lh Suliano sebagai Ketua, didampingi Juma’in dari LSM WANI, sebagai Wakil Ketua Sidang; Sanad, dari LSM Ngoro Bangkit sebagai Sekretaris, bersama-sama mengantarkan surat ke Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fatmawati.
Dalan sesi wawancara Suliono dari LSM GPK_LH mengatakan, Bahwa dalam penyelenggaraan Pembinaan LSM oleh Bakesbangpol Tahun 2023 di Vanda Gardenia Hotel Trawas Mojokerto Rabu dan Kamis, tanggal 13-14 September 2023 yang diikuti oleh sekitar 70 orang Ketua LSM.
Bahwa dalam sesi Diskusi Musyawarah ada beberapa Usulan dan Tunttutan Kepada Bupati Mojokerto pada Rabu, 13 September 2023. Lalu kami berempat secara musyawarah mufakat telah diberi amanah untuk menjadi pimpinan Sidang Diskusi Musyawarah dimaksud. Sidang berjalan dengan baik dan tertib, open, obyektif dan demokratis serta telah menghasilkan keputusan sidang, menghasilkan beberapa tuntutan kepada Ibu Bupati Mojokerto,” jelas Suliono, 23/09/2023.
Memenuhi amanah yang dibebankan kepada kami, maka kami telah menyampaikan Surat Tuntutan kepada Ibu Bupati Mojokerto untuk segera diberikan jawaban paling lambat seminggu setelah diterimanya surat tuntutan dimaksud. Selanjutnya Bupati wajib menindaklanjuti dengan jawaban, kemudian dengan menurunkan kebijakan dalam wujud nyata.
Jika Bupati abai terhadap tuntutan dan permintaan kami. Para Ketua LSM peserta Pembinaan LSM tahun 2023 itu, sepakat mengawal Surat tuntutan tersebut, dan siap melakukan demonstrasi bersama dengan mengerahkan para anggotanya,” ungkapnya.
Beberapa tuntutan paara pimpinan LSM kepada Bupati Mojokerto,
Melakukan perubahan dengan melakukan mutasi jabatan, agar pembantu bupati para Kepala OPD dan lain-lainnya ( kabinnet Bupati ) diisi dengan porsonil memiliki rekam jejak yang baik bersih dari korupsi dan indikasi korupsi.
Pelayanan Masyarakat di segala bidang harus bebas pungli di antaranya pengurusan ijin usaha, sertipikat massal, retribusi jalan, SIM, STNK, dll.
Menutup Usaha Tambang Galian C liar/bodong/illegal, karena melanggar UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009.
Tangkap dan hukum para perusak lingkungan hidup di Kabupaten Mojokerto.
Tangkap pencuri SDA milik negara di Kabupaten Mojoketo di baik itu Tanah, Pasir, Batu dan Air.
Bupati dan APH memproses para pelaku pengrusakan lingkangan hidup yang sangat merugikan Masyarakat dan negara termasuk para pembuang limbah B3 sembarangan.
Meningkatkan anggaran kegiatan Bakesbangpol terutama terkait dengan pembinaan dan pengembangan serta kemajuan LSM.
Mewujudkan transparansi anggaran di seluruh tingkatan Pemda, Kecamatan dan Pemdes. Dengan memberikan kemudahan dan kelancaran jika meminta salinan laporan keuangan ataupun LKPJ.
Desa yang tidak memasang papan proyek dalam melakukan pembangunan fisik baru maupun rehap yang menunjukkan anggaran dari mana dan berapa besarnya serta volume proyek, Bupati wajib melakukan audit dan memberikan sangsi tegas.
Melakukan proses hukum kepada para BACKING pengusaha tambang illegal/ bodong/liar.
Memproses hukum bersama APH kepada para pembuang limbah Perusahaan yang merusak lingkungan hidup secara tegas, transparan, obyektif, termasuk pembuangan limbah dari IPLC Ngoro Industri Persada (NIP).
Bupati dan APH menindak tegas dan terukur kepada para pengusaha tambang galian C illegal di wilayah ring Selatan Mojokerto dengan bersinergi bersama DPRD, Dinas PUPUR, DLH, Kajari, Ketua PN dan ESDM. Tangkap dan Proses Hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menjaga jangan sampai pengadaan pupuk rancu, pupuk langka membuat petani menjerit dan menstabilkan harga produk panen tidak turun.
Dana CSR dari Perusahaan benar tersalurkan sesuai peruntukannya, di desa-desa sekitar Perusahaan.
Agar ada ketegasan dari Inspektorat dan APH atas temuan terduga korupsi meskipun uang korupsi sanggup dikembalikan atau telah dikembalikan,
Anggaran LSM di Bakesbangpol dinaikkan melalui PAK APBD 2023 dan RAPBD 2024 termasuk usulan LSM mendapatkan dana pembinaan dianggarkan Rp. 12 juta per tahun.
LSM harus dilibatkan dalam pendampingan pengawasan kinerja OPD.
Pendampingan pengawasan oleh APH terhadap kegiatan pembangunan utamanya di desa-desa dihapus saja, dikhawatirkan sarat dengan gratifikasi.
Pengawasan oleh Konsultan Pengawas dan LSM dibagi fifty-fifty.
Meninjau ulang kinerja Inspektorat agar tidak menjadi backing Desa, terkait pengelolaan dana ADD dan DD, DAU, BKD. Jika ada temuan harus langsung dilaporkan kepada APH sehingga diproses secara hukum sesuai UU yang berlaku.
Membangun Gedung Pertunjukan Terbuka guna menampung karya dan aspirasi seniman dan budayawan di Kabupaten Mojokerto. mengingat Mojokerto adalah daerah peradaban dan budaya.
Bupati dan Wabup rukun kembali dan kompak, bersinergi untuk bisa membagi tugas kerja secara baik dan manusiawi guna mewujudkan cita-cita saat kampanye dulu yaitu Mojokerto Maju, Adil dan Makmur.
Meninjau ulang RTH, SLF, UKL, UPL dan AMDAL dari NIP Ngoro dan segera meminta pihak PT. Intiland Sejahtera untuk membangun Pond (Kolam penampungan air) guna menyelesaikan banjir tahunan di sepanjang jalan Raya Ngoro depan SPBU Sedati yang melumpuhkan akses vital serta merusak LP2B, LSD dan pemukiman penduduk.
Memberantas Tambang Galian C illegal karena merusak properti negara, merusak jalan umum, jalan Kabupaten, mengancam keselamatan warga pengguna jalan, pekerja, anak sekolah kerena jalan penuh lobang, jika tambang bodong tersebut dilakukan pembiaran dan potensi terjadi insiden rem blong yang mengancam kenyamanan dan keselematan warga masyarakat termasuk siswa-siwi pelajar siapa yang menjamin dan bertanggung jawab, mengingat Medannya di kaki penyangga pegunungan.
Menangkap mereka yang menggunakan solar bersubsidi untuk usaha dan kegiatan industry terutama excavator tambang galian C illegal yang menggunakan solar perhari sekitar 150 liter. Padahal kita tahu ada puluhan tambang illegal di Kabupaten Mojokerto. Negara dirugikan dalam hal ini.
Bupati meminta kepada APH untuk melakukan breakdown terhadap insiden kecelakaan tahun 2023 yang merenggut nyawa terkait usaha tambang illegal, tertimbun tanah longsor akibat tidak menggunakan Teknik pertambangan yang benar, tenggelam dalam kubangan air yang dalam bekas tambang yang tidak direklamasi dan tergilas mobil dump truck keluar dari tambang illegal karena tidak ada kajian lantasnya.
(Biro-PersNasNKRI.Chaerul Anwar/RedPemda)