MAJALENGKA.Jabar,ekspresinews.com
Pemerintah Kabupaten Majalengka mengajukan Kebijakan Umum Perubahan APBD ( KUPA ) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( PPASP ) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2023 ke DPRD Majalengka.
Pengajuan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD yang bertempat di Gedung Bineka Yudha Sawala DPRD Kab. Majalengka , Jum’ at ( 08/09/2023 ).
Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Drs. H. Eddy Anas Djunaedi, M.M dihadiri tiga Wakil Ketua DPRD dan 39 anggota DPRD Kab. Majalengka serta Sekda, Forkopimda, Staf Ahli, Assiten Pemerintahan dan Kesra, para OPD , Camat dan Undangan.
Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, M. M. Pd dalam sambutanya mengataka bahwa penyusunan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 merupakan manifestasi dari kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam pasal 162 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan
keuangan daerah.
Prinsip dasar penyampaian perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 kepada Dewan yang terhormat adalah guna menampung berubahnya asumsi-asumsi dasar pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang terjadi, disebabkan adanya perubahan asumsi makro.
” Perubahan potensi pendapatan dapat berupa peningkatan atau penurunan pendapatan daerah yang akan berimplikasi terhadap berubahan belanja program dan kegiatan prioritas, ” ujar Bupati.
Di samping itu pula menurut Bupati adanya beberapa perubahan kebijakan baik di tingkat nasional regional dan daerah banyak berpengaruh terhadap asumsi secara normatif, perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 yang disampaikan kepala daerah dibahas dengan dewan perwakilan rakyat daerah untuk kesepakatan bersama.
Sebelum memperoleh kesepakatan bersama, perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 telah dibahas secara komprehensif antara badan anggaran Dewan dengan tim anggaran pemerintah.
” Banyak pemikiran yang berkembang dalam proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023, hal berkontribusi positif bagi peningkatan kualitas perubahan APBD Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2023, ” jelas Bupati.
Dari dinamika yang berkembang dalam proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023, secara umum telah disepakati bersama untuk mencari solusi mengatasi defisit yang terjadi pada perubahan APBD tahun anggaran 2023, yaitu sebesar Rp.37,452 miliar.
Dengan rasa kebersamaan, kita sepakat menutupi defisit dengan mengambil angka dari beberapa asumsi pendapatan serta pergeseran belanja yang efisiensikan. Walaupun potensi penambahan pendapatan transfer yang dipasang masih berdasarkan asumsi, mudah-mudahan angka tersebut merupakan pagu tambahan yang benar-benar akan diterima oleh pemerintah Kabupaten Majalengka.
Berdasarkan hal tersebut, maka
kontruksi perangkaan pada perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 adalah :
- . Pendapatan daerah semula sebesar Rp.3,381 triliun. menjadI sebesar Rp.3,026 triliun atau turun 10,5096.
-. Belanja daerah semula sebesar rp.3,392 triliun menjadi sebesar RP.3,062 triliun atau turun 9,7496.
Menurut Bupati selisih antara pendapatan daerah dan transfer daerah menyebabkan terjadinya defisit sebesar Rp. 36,033 miliar yang akan ditutupi oleh penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan.
Berkenaan selesainya pembahasan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 tersebut, kami menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat khususnya badan anggaran DPRD yang telah bekerja sungguh-sungguh untuk membahas perubahan KUA dan PPAS yang kami sampaikan.
Sehingga hari ini tercapai kata sepakat untuk bersama memberikan kesepakatan terhadap perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023. kesepakatan bersama perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan APBD tahun anggaran 2023.
(Biro-WAG.FKM/RedPemda)