Search
Tertarik Pasang Iklan ? Hubungi

Pembahasan CDPOB Pemekaran Kabupaten Subang Jabar

IMG-20230608-WA0009

Pembahasan CDPOB Pemekaran Kabupaten Subang Jabar

SUBANG.Jabar,ekspressinews.com
Wakil Bupati Subang menghadiri rapat pembahasan rencana pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Subang Utara di Dayang Sumbi Hall Sari Ater Subang. Selasa (30/5/23).

Ketua Tim kajian pemekaran daerah Kabupaten Subang Dr. Rahman Mulyawan menyampaikan beberapa hal terkait persyaratan administratif dalam pemekaran daerah kabupaten Subang (Pembentukan Kabupaten Subang Utara).

Persyaratan administratif Pemekaran daerah harus persetujuan bersama DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur dari daerah provinsi yang akan mencakupi daerah persiapan Kabupaten yang akan dibentuk. Persetujuan bersama DPRD Kabupaten Induk dengan Bupati serta keputusan musyawarah desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah Kabupaten.

Kegiatan pemekaran daerah memiliki landasan hukum yang kuat yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan PP nomor 78 tahun 2007 sebagai hukum positif (ius consititutum). Namun ada indikasi PP nomor 78 tahun 2007 akan diubah melalui RPP penataan daerah dan RPP desain besar penataan daerah yang saat ini masih berkategori ius constituendum (hukum yang masih bersifat cita-cita untuk masa yang akan datang dan belum diterapkan). Berdasarkan hal tersebut maka kajian pemekaran daerah Kabupaten Subang masih menggunakan PP nomor 78 tahun 2007 sebagai pisau analisis dan scoring terhadap faktor, indikator maupun sub indikator pemekaran daerah.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. Bedi Budiman mendukung dan siap membantu dalam kajian pemekaran daerah Subang dengan berkoordinasi, berkomunikasi dan sinergi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan semangat gotong royong.

Kang Akur sapaan Wakil Bupati Subang Agus Masykur menyambut baik rapat pembahasan rencana pembentukan calon daerah persiapan otonomi baru Subang Utara dengan komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dan tim pengkaji pemekaran daerah Kabupaten Subang.

Kabupaten Subang sudah layak untuk dilakukan pemekaran karena wilayah Subang memiliki luas kurang lebih 2050 km² dengan jumlah penduduk kurang lebih 1,6 juta jiwa, jumlah desa 245 dan 8 Kelurahan. Dibandingkan dengan daerah lainnya, Kabupaten Subang terlalu luas jadi harus segera dimekarkan.

Keinginan masyarakat untuk pemekaran Subang Utara sangat wajar mengingat saat Ini Subang sudah menjadi daerah industrialisasi dan maju dengan jumlah masyarakat semakin banyak.

Karena Subang layak untuk dimekarkan maka kajian dari tim segera dilakukan untuk pembagian batas wilayah yang terbagi batasnya dari sungai tarum Timur dengan jumlah masing-masing kecamatan untuk Kabupaten Subang dan Kabupaten Subang Utara 15 Kecamatan.

Kang Akur sangat mengharapkan support yang luar biasa meskipun moratorium pemekaran daerah Subang Utara yang seringkali menjadi salah satu kendala.

Dukungan dari Pemprov Jabar, DPRD Provinsi Jabar dan seluruh stakeholder sangat diperlukan guna terwujudnya pemekaran Subang Utara cepat terwujud.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Perwakilan Biro Pemerintahan Otonomi Daerah provinsi Jawa Barat, Kepala BP4D, kepala BKAD, Kabag Tata Pemerintahan Setda Subang, tim pengkaji pemekaran daerah Kabupaten Subang.
(Biro/Korlipda/RedPemdProv)

Diakses MC.AMPER@ PressTASI dan PUSAKA

Kami tidak menerima sumbangan/menjual barang apapun kecuali iklan advertorial pariwara sesuai profosal/kesepakatan

Berita Lainya...

Verified by MonsterInsights