Search
Tertarik Pasang Iklan ? Hubungi

Keberatan dan Mensomir media yang memberitakan tidak sesuai dengan fakta Persidangan. Terkesan ada pembunuhan karakter

IMG-20231101-WA0000

Keberatan dan Mensomir media yang memberitakan tidak sesuai dengan fakta Persidangan. Terkesan ada pembunuhan karakter

BANJARBARU.Jabar,ekspresinews.com
Penasihat Hukum Andri.C Dkk turut prihatin sehubungan dengan pemberitaan di media akhir-akhir ini baik media cetak maupun media elektronik tentang pemberitaan yang mem-freming Klien kami seolah-olah melakukan penipuan
investasi saham bodong.
Maka dapat kami sampaikan tanggapan dan keberatan
sebagai berikut:

  1. Bahwa dalam pemberitaan sebagaimana tersebut diatas, Klien kami sangat
    keberatan dan merasa dirugikan karena pemberitaan dengan judul “INVESTASI
    BODONG, PENGGELAPAN MENCAPAI 49 MILIAR RUPIAH” tanpa adanya
    konfirmasi terlebih dahulu terhadap klien;
  2. Selanjutnya setiap pemberitaan yang di tulis oleh media selama ini terkait
    persidangan klien kami di Pengadilan Negeri Banjarbaru tanpa didasarkan pada
    sumber informasi yang seimbang dan tidak menerapkan prinsip cover both side
    untuk membangun opini publik yang seolah-olah Klien kami “melakukan investasi
    saham bodong”, kutipan dimaksud yaitu : “INVESTASI BODONG, PENGGELAPAN MENCAPAI 49 MILIAR RUPIAH” sumber media : TvOne
  3. Dalam sidang terungkap bahwa dasar Pelapor (H. Sar’ie) mengklaim memiliki
    40% saham PT Indomarta Multi Mining (PT IMM) adalah perjanjian hutang
    piutang antara Pelapor dengan Para Terdakwa tanggal 14 Juni 2013. Faktanya
    terungkap dipersidangan ternyata Pemberian pinjaman oleh Pelapor tersebut
    tidak di berikan seluruhnya, demikian pula Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham
    (PPJB Saham) No.125 tanggal 16 Juli 2014 terungkap dipersidangan ternyata
    Pelapor tidak melakukan pembayaran sama sekali atas jual beli saham tersebut.
  4. Dalam Persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., selaku Ahli Hukum Perdata menjelaskan bahwa
    peralihan saham dalam suatu perusahaan khususnya perusahaan tambang
    batubara tidak bisa dilakukan sekonyong-konyong hanya dengan PPJB saham, melainkan harus ditindaklanjuti dengan AJB Saham untuk kemudian dinyatakan
    dalam Akta Pernyataan RUPS dan kemudian dimintakan persetujuan kepada
    Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Pertambangan
    Mineral dan Batubara. Secara keseluruhan, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., berpendapat bahwa kasus yang bermula dari Perjanjian Utang Piutang ini
    merupakan hubungan hukum Perdata, yang mana hal ini dibuktikan dengan
    adanya Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait
    dengan permasalahan utang piutang tersebut.
    Dalam konteks pemahamannya
    selaku Ahli Hukum, kasus ini murni ranah hukum keperdataan dan tidak boleh
    ditarik ke ranah pidana;
  5. Dalam persidangan, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., menyatakan bahwa inti delik Pasal 378 dan 372 di hubungkan dengan
    perjanjian dalam konteks hukum pidana yaitu Perjanjian itu lahir akibat dari tipu
    muslihat, jadi sepanjang perjanjian itu tidak dapat dibuktikan adanya tipu
    muslihat, maka hal tersebut bukanlah perbuatan kejahatan sebagaimana
    dimaksud Pasal 378 dan 372 tersebut. Selanjutnya apabila PPJB saham
    tersebut tidak dilaksanakan Pembayaran dan/atau PPJB tersebut tidak
    memenuhi syarat formil dan materiil artinya tidak dibayar oleh Pelapor atau PPJB
    tersebut substansinya bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya, maka
    PPJB tersebut bukan lagi termasuk akta autentik dan karenanya Hakim tidak
    terikat untuk mempertimbangkan bukti tersebut karena tidak termasuk bukti
    yang sah, dan bahkan menurut penilaiannya, kasus ini seharusnya masuk
    kedalam ranah perdata. 6. Bahwa oleh karena pemberitaan tersebut di atas bertentangan dengan bukti bukti
    yang terungkap di persidangan, Oleh karena itu kami menyatakan keberatan dan
    meminta media-media tersebut untuk meminta maaf terhadap Klien kami, karena
    membuat pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
    Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa
    Fiat Justitia Ruat Caelum (Hendaklah Keadilan Ditegakkan Sekalipun Langit Akan4. Dalam Persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., selaku Ahli Hukum Perdata menjelaskan bahwa
    peralihan saham dalam suatu perusahaan khususnya perusahaan tambang
    batubara tidak bisa dilakukan sekonyong-konyong hanya dengan PPJB saham, melainkan harus ditindaklanjuti dengan AJB Saham untuk kemudian dinyatakan
    dalam Akta Pernyataan RUPS dan kemudian dimintakan persetujuan kepada
    Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Pertambangan
    Mineral dan Batubara. Secara keseluruhan, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., berpendapat bahwa kasus yang bermula dari Perjanjian Utang Piutang ini
    merupakan hubungan hukum Perdata, yang mana hal ini dibuktikan dengan
    adanya Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait
    dengan permasalahan utang piutang tersebut. Dalam konteks pemahamannya
    selaku Ahli Hukum, kasus ini murni ranah hukum keperdataan dan tidak boleh
    ditarik ke ranah pidana;
  6. Dalam persidangan, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., menyatakan bahwa inti delik Pasal 378 dan 372 di hubungkan dengan
    perjanjian dalam konteks hukum pidana yaitu Perjanjian itu lahir akibat dari tipu
    muslihat, jadi sepanjang perjanjian itu tidak dapat dibuktikan adanya tipu
    muslihat, maka hal tersebut bukanlah perbuatan kejahatan sebagaimana
    dimaksud Pasal 378 dan 372 tersebut. Selanjutnya apabila PPJB saham
    tersebut tidak dilaksanakan Pembayaran dan/atau PPJB tersebut tidak
    memenuhi syarat formil dan materiil artinya tidak dibayar oleh Pelapor atau PPJB
    tersebut substansinya bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya, maka
    PPJB tersebut bukan lagi termasuk akta autentik dan karenanya Hakim tidak
    terikat untuk mempertimbangkan bukti tersebut karena tidak termasuk bukti
    yang sah, dan bahkan menurut penilaiannya, kasus ini seharusnya masuk
    kedalam ranah perdata.
  7. Bahwa oleh karena pemberitaan tersebut di atas bertentangan dengan bukti bukti
    yang terungkap di persidangan, Oleh karena itu kami menyatakan keberatan dan
    meminta media-media tersebut untuk meminta maaf terhadap Klien kami, karena
    membuat pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa
Fiat Justitia Ruat Caelum (Hendaklah Keadilan Ditegakkan Sekalipun Langit Akan Runtuh)

(Biro-WAG.FMM GawarisNKRI)

Terintegrasi MC.AMPER@ PressTASI PUSAKA dan JAringan Wartawan Aktivis nusantaRA

Berita Lainya...

Verified by MonsterInsights