Search
Tertarik Pasang Iklan ? Hubungi

Adukan Pelanggaran Ketenagakerjaan, FSPI Berhasil Advokasi Anggotanya menjadi karyawan tetap

IMG-20231101-WA0001

Adukan Pelanggaran Ketenagakerjaan, FSPI Berhasil Advokasi Anggotanya menjadi karyawan tetap

KARAWANG.Jabar,ekspresinews.com
Ditengah hiruk pikuk ramainya serikat pekerja dukung mendukung dalam pesta demokrasi yang akan berlangsung sesaat lagi, Federasi Serikat Pekerja Islam (FSPI) terus bergerak melakukan kerja-kerja konkret bagi kaum buruh. Setelah menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap anggotanya, FSPI Kabupaten Karawang kemudian melaporkan pelanggaran pelanggaran tersebut ke bagian Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jawa Barat.

“Kami tidak ingin larut dalam pesta semu demokrasi yang hanya menebar janji, kami akan fokus kepada kesejahteraan buruh terutama anggota kami. Kami telah melaporkan 3 (tiga) perusahaan yang berada di provinsi Jawa Barat tempat anggota kami bekerja atas beberapa pelanggaran”, ungkap Moh Hasan selaku Ketua DPW FSPI Kabupaten Karawang.

Sebelumnya FSPI telah melaporkan 3 (tiga) perusahaan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan karena beberapa hal antara lain; perusahaan tidak pernah memberikan salinan perjanjian kerja kepada pekerja, dan perusahaan telah mempekerjakan pekerja magang melebihi batas maksimum kuota pekerja magang.

Laporan yang dilakukan FSPI membuahkan hasil, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jawa Barat menyimpulkan perusahaan-perusahaan yang diadukan oleh FSPI telah melakukan pelanggaran dan menyatakan 13 (tiga belas) pekerja anggota FSPI tersebut yang sebelumnya sebagai pekerja magang dan kontrak harus ditetapkan sebagai Pekerja Dengan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau sebagai pekerja Tetap.

“Alhamdulillah hasil riksus (pemeriksaan khusus) pengawas ketenagakerjaan atas aduan kami terhadap 3 (tiga) perusahaan itu menyatakan perusahaan telah melakukan pelanggaran dan harus mengangkat 13 orang anggota kami sebagai karyawan tetap atau PKWTT setelah bertahun-tahun hanya dianggap magang dan kontrak oleh perusahaan”, lanjut Moh Hasan.

FSPI berharap agar perusahaan dapat melaksanakan hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jawa Barat tanpa alasan apapun.

“Kami berharap perusahaan segera melaksanakan hasil riksus (pemeriksaan khusus) pihak pengawas (Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jawa Barat) tanpa alasan apapun, karena ini merupakan hak anggota kami. Jadi tidak ada alasan apapun untuk tidak melaksanakan hasil riksus (pemeriksaan khusus) atas aduan kami”, tegas Moh Hasan.

(Biro-WAG.FMM GawarisNKRI/RedPemda)

Terintegrasi MC.AMPER@ PressTASI PUSAKA dan JAringan Wartawan Aktivis nusantaRA

Berita Lainya...

Verified by MonsterInsights