ARTIKEL.Chris Komari,elspresinews.com
Mengukur janji-janji perubahan politik, etika politik dan public track record para CAPRES 2024…!!!
Katakanlah masing-masing Capres 2024 terpilih menjadi Presiden RI dan Presiden Anies Baswedan, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Ganjar Pranowo mampu memperbaiki dan membuat perubahan keadilan hukum, perbaikan ekonomi, perbaikan pelayanan kesehatan, perbaikan pendidikan, perbaikan penggangguran, perbaikan jalan, jembatan dan infrastructure lain.
Tetapi kedaulatan tertinggi rakyat Indonesia masih berada ditangan orang lain dan masih dikuasai oleh partai politik (oligarki politik).
Artinya perubahan yang dilakukan oleh Presiden terpilih 2024 itu tidak mengubah STATUS QUO….!!!
Kekuasaan politik masih dikuasai oleh oligarki politik (partai politik).
SDA bangsa dan kekuasaan ekonomi masih dikuasai oleh oligarki ekonomi, TAIPAN dan KORPORASI ASING.
Kedaulatan rakyat daerah (otonomi daerah) masih dikuasai oleh pemerintah pusat.
Apa artinya semua perubahan itu bagi rakyat Indonesia yang sudah kehilangan kedaulatan tertingginya karena dikudeta oleh oligarki politik (partai politik)…???
Semua perubahan yang ditawarkan oleh para CAPRES 2024 itu sifatnya hanya “WINDOW DRESSING”, tidak mendasar dan tidak fundamental untuk mengubah status quo.
……
A). Bagaimana dengan etika politik para politisi, kader-kader partai politik, pejabat negara, Presiden, anggota DPR, pimpinan TNI, pimpinan POLRI, pimpinan KPK, komisioner KPU, BAWASLU dan hakim MK…??
Etika politik seorang politisi, pejabat publik, wakil rakyat, pimpinan TNI, pimpinan POLRI dan pejabat executive lainya dalam demokrasi bisa diukur dari berapa tingginya etika politik pejabat tersebut dalam menyikapi kesalahan, ketidakmampuan, mandat tugas dan tanggung-jawab yang diberikan oleh rakyat.
Seorang pejabat negara, pejabat publik dan mereka yang menjadi pelayan rakyat (public servants) tergolong masih memiliki etika politik yang tinggi bila dengan sukarela mau mengundurkan diri, ketika:
1). Merasa atau dinyatakan oleh publik gagal dan tidak mampu menjalankan MANDAT dari rakyat.
2). Tidak mampu menepati janji-janji politik.
3). Terbukti membuat kesalahan kriminal maupun non-kriminal yang merugikan rakyat.
4). Berani bertanggung-jawab terhadap kesalahan anak buahnya.
5). Terlibat dalam transaksi, kebijakan dan keputusan hukum yang penuh dengan konflik kepentingan atau komersialisasi jabatan.
Ada yang sudah mendapat julukan raja pembual (the king of lip service dan raja HOAX), bukannya dengan sukarela mau mengundurkan diri tapi malah minta 3 periode, dan pura-pura lagi seolah-olah tidak menginginkan 3 periode…!!!
Politisi, pejabat negara, pejabat publik dan anggota legilative (MPR, DPR, DPD, DPRD) yang memiliki jiwa MAKELAR dan otak SENGKUNI, jelas tidak ada gunanya bagi kehidupan bangsa dan negara, khususnya kepentingan kehidupan rakyat banyak, karena mereka hanya mementingkan diri sendiri, keluarga dan inner circle.
…….
B). Bagaimana dengan etika politik para CAPRES 2024…???
The public record speaks for itself:
1). Satunya pernah NYEBONG di tahun 2014, the front runner and the biggest defender the king of lip service, alias raja HOAX.
Politisi, akademisi dan aktifis bunglon bin opportunists are very sleek and sneaky.
Their words, actions and persuasions are only camouflages that are hard to detect for ordinary citizens…!!!
2). Satunya pernah bilang: Siap timbul tenggelam bersama rakyat tetapi akhirnya tenggelam juga bersama Raja HOAX, the King of lip service.
Rakyat tenggelam, dia-nya yang timbul bersama Raja HOAX, the King of lip service bahkan sampai sekarang di PILPRES 2024 seperti 2 sejoli yang lagi mabuk kekuasaan.
3). Satunya secara terbuka mengakui suka nonton film rondo ucul, suka minum-minuman alkohol, suka adu ayam dan terlibat korupsi kasus E-KTP.
Suka nonton film rondo ucul, mabuk dan suka adu ayam adalah hak pribadi seseorang, tetapi terlibat korupsi kasus E-KTP harus digugat dan diproses secara hukum di Pengadilan with due process and fair trial.
Apakah itu wajar, manusiawi atau kurangnya etik politik….???
You tell me…!!!
……
C). Demokrasi di Indonesia rusak karena ulah para pentinggi partai politik, kader-kader partai politik dan anggota DPR itu sendiri yang terus mengkudeta kedaulatan tertinggi rakyat.
Sudah lebih dari 25 tahun Indonesia menjadi MUALAF DEMOKRASI, tetapi masih juga tidak mau mengadopsi dan menjalankan 11 pilar dan 14 prinsip-prinsip demokrasi.
Hasilnya demokrasi sontoloyo…!!!
1). Pilar demokrasi nomer #1 berbunyi: Sovereignty of the people (kedaulatan rakyat).
Tetapi mana bukti dari kedaulatan tertinggi rakyat Indonesia….???
2). Pilar demokrasi nomer #2, berbunyi: Government based upon consent of the governed (pemerintahan dijalankan atas persetujuan yang dipimpin).
Selama 25 tahun pemerintahan demokrasi di Indonesia, pernahkah pemerintah pusat meminta ijin dan persetujuan dari rakyat sebelum membuat kebijakan dan keputusan besar yang akan memiliki dampak langsung terhadap kualitas hidup rakyat, kepentingan masa depan rakyat dan kedaulatan tertinggi rakyat….????
Apakah semua masalah bangsa dan negara itu semuanya harus diputuskan oleh pemerintah dan DPR, tanpa minta persetujuan dan ijin dari rakyat….???
Baca lagi bunyi pilar demokrasi nomer #2 diatas.
Demokrasi itu memiliki 11 pilar dan 14 prinsip-prinsip demokrasi.
Sejauh ini, 2 pilar demokrasi diatas saja masih tidak dijalankan di Indonesia, apalagi 9 pilar demokrasi lainya.
……..
https://www.zonasatunews.com/tokoh-opini/chris-komari-demokrasi-dan-secularism/
……
Karena itulah FTA menuntut agar kedaulatan tertinggi rakyat (sovereignty of the people) dikembalikan kepada rakyat sebagai tuntutan perubahan nomer #1 dalam manifesto FTA (MPFTA).
Caranya dengan memberikan rakyat HAK RECALL dan RECALL ELECTION kepada rakyat untuk mengganti dan MENCOPOT anggota DPR dan pemimpin DAERAH ditengah jalan bila dibutuhkan oleh rakyat untuk mempertahankan kedaulatan tertingginya….!!!
“Recall election” adalah solusi baru dari FTA dalam politik demokrasi ditanah air untuk mengembalikan kedaulatan tertinggi rakyat kembali ketangan rakyat.
Demokrasi di Indonesia rusak karena dirusak oleh oligarki politik, khususnya para petinggi partai politik dan kader-kader partai politik yang duduk di DPR.
DPR sering membuat dan meloloskan ratusan RUU yang tidak mengikuti hierarchy hukum, melanggar konstitusi UUD 1945 dan isinya banyak mengkudeta kedaulatan tertinggi rakyat.
Dibawah ini beberapa contoh saja:
✓>Kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat, BAB I, Pasal 1, ayat 2, UUD 1945 di KUDETA oleh banyak UU yang dibuat oleh anggota DPR sendiri, antara lain:
✓>UU MD3 yang memberikan hak pergantian antar waktu anggota DPR kepada petinggi partai politik.
✓> UU PEMILU nomer 7 tahun 2017, pasal 222, yang memberikan kekuasaan dan monopoly BURSA CAPRES kepada partai politik dan gabungan partai politik yang memiliki 20% kursi di DPR.
Itu semua bentuk KUDETA kedaulatan tertinggi rakyat Indonesia….!!!
✓> Amandemen ke 3 tahun 2001 dengan menambah pasal 22E, UU 2001 yang memberikan hak exclusive peserta pemilu hanyalah partai politik.
✓> DPR sering mengkudeta kedaulatan tertinggi rakyat yang dijamin oleh Konstitusi UUD 1945, khususnya BAB I, Pasal 1, ayat 2, dengan meloloskan UU MD3 dan UU PEMILU Nomer 7, tahun 2017, khususnya pasal 222, yang dikenal dengan Presidential threshold 20%.
✓> Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Garda Konstitusi UUD 1945 malah membela UU yang inkonstitusionil dan selalu menolak gugatan judicial review (JR) presidential threshold 20%.
✓>Bukan hanya itu saja, hakim MK malah membuat ruling (keputusan) yang bernuansa politik dengan membuat aturan baru tambahan tentang persyaratan menjadi CAWAPRES dengan menambah kalimat, pernah menjadi kepala daerah, dengan tujuan agar putra Presiden Jokowi; kakak IPAR mantan ketua hakim MK Anwar Usman, bisa qualified menjadi CAWAPRES.
✓>Hakim MKMK sudah membuat ruling (keputusan) yang menyatakan bahwa keputusan MK itu dilakukan dengan adanya pelanggaran kode etika hakim MK oleh Anwar Usman dan yang bersangkutan mendapatkan sangsi hukum dicopot dari jabatan ketua hakim MK.
✓>Aneh bin ajaib, keputusan hukum hakim MK yang jelas cacat hukum itu terus berjalan dan tidak disidang ulang oleh hakim MK dengan meminta hakim MK Anwar Usman untuk tidak ikut dalam sidang ulang, atau keputusan hakim MK itu dibekukan (freez up), atau dikosongkan (vacated) oleh hakim MKMK.
…..
D). Dalam demokrasi itu tidak boleh ada lembaga SUPER BODY, seperti MK.
……
Bagaimana mungkin keputusan hukum MK yang dilakukan dengan melanggar kode etik, oknumnya kena sangsi hukum, tetapi keputusan yang cacat hukum itu terus berjalan….??? (WTF: Welcome to Facebook).
That doesn’t feel right at all…!!!
Disini kita paham sejauh mana etik politik dan etika hukum para penegak hukum khususnya para hakim MK dan para hakim MKMK….???
Seharusnya, paling minimal keputusan hakim MK yang melanggar kode etik itu:
1). Dibekukan (freeze up).
2). Dikosongkan (vacated).
3). Disidangkan ulang oleh hakim MK sendiri dengan melarang mantan ketua hakim MK Anwar Usman untuk ikut dalam memutuskan dan menyidangkan perkara itu.
4). Seharusnya, keputusan hakim MKMK minimal harus memberikan “remedy” bukan hanya terhadap oknum hakim MK yang melanggar kode etik, tetapi juga keputusan hakim MK yang cacat hukum itu.
5). Sebenarnya sederhana, meskipun hakim MKMK tidak memiliki wewenang untuk mengubah keputusan hakim MK, tetapi hakim MKMK punya tugas, tanggung-jawab dan kewajiban hukum untuk meluruskan keputusan hukum yang salah dan CACAT HUKUM.
Hakim MKMK bisa membuat ruling (keputusan) agar hakim MK melakukan sidang ulang, atau keputusan hakim MK itu dibekukan dan bisa juga keputusan hakim MK itu dikosongkan (vacated), artinya keputusan hukum MK itu tidak dibatalkan tetapi juga tidak boleh dijalankan.
Setelah PILPRES 2024 selesai, maka keputusan hakim MK yang cacat hukum itu bisa di revisited (disidangkan) lagi di MK.
Tidak seperti sekarang, oknum hakim MK diberi sangsi hukum dengan di COPOT jabatannya sebagai Ketua MK, tetapi keputusan hakim MK yang cacat hukum tetap berjalan…???
Gile…!!! Unbelievable…!!!
Begini rupanya kehebatan para ahli hukum ditanah air…??? I am not impressed…!!!
Kedaulatan tertinggi rakyat sudah dikudeta secara nyata oleh oligarki politik (partai politik) selama 25 tahun lebih.
Itulah status quo yang harus di dobrak oleh para CAPRES 2024…???
Berani atau tidak….???
Janji-janji perubahan politik dan perbaikan demokrasi yang lainya itu sifatnya masih perubahan “WINDOW DRESSING”, tidak mendasar dan tidak fundamental.
Inilah bentuk kadalisasi, manipulasi dan rekayasa demokrasi di Indonesia oleh oligarki politik yang berubah menjadi PARTAI-KRASI…!!!
Indonesia masih jauh dari predikat negara DEMOKRASI.
Berdasarkan laporan index demokrasi dari the Economist Intelligence Unit (EIU), posisi Indonesia semakin merosot di era JOKOWI.
1). Judicial system Indonesia bermasalah.
2). DPR bermasalah.
3). MPR bermasalah.
4). KPU bermasalah.
5). BAWASLU bermasalah.
6). Partai politik bermasalah.
7). POLISI bermasalah.
8). TNI dan BABINSA bermasalah.
9). KPK bermasalah.
Jangan berharap PILPRES 2024 akan JURKADEM (jujur, terbuka, adil dan demokratis). Itu wishful thinking 76 ngimpi..!!!
Selama Indonesia memelihara lembaga SUPER BODY seperti MK, jangan harap Indonesia menjadi negara demokrasi…!!!
Jangankan lembaga SUPER BODY, memelihara TYRANNY MAJORITY saja tidak boleh.
Karena pilar demokrasi nomer 3 yang benar itu bunyinya: MAJORITY RULE (the rule of majority).
Artinya those who obtain more votes win; mereka yang mendapatkan suara lebih banyak menang.
Bukan MAJORITY RULES yang artinya kekuasaan mayoritas…!!!
Dalam demokrasi itu tidak ada dan tidak dikenal istilah “kekuasaan mayoritas”, sebab pilar demokrasi nomer #1 itu berbunyi: Kedaulatan Rakyat (Sovereignty of the People).
Yang namanya rakyat (people) itu, bukan hanya golongan mayoritas saja, tetapi juga golongan minoritas.
Sehingga kekuasaan mayoritas itu tidak ada dalam demokrasi karena melanggar pilar demokrasi nomer #1 (kedaulatan rakyat).
Itu bukti, para ahli demokrasi ditanah air hanya pinter bertheory tapi prakteknya big zero, nol putul alias HOAX.
✓). Bila hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan yang salah dan melanggar Konstitusi UUD 1945, siapa yang mengoreksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK)…???
Terus apa artinya ngoceh setiap hari dengan separation of power, oversight, checks and balances dalam pemerintahan kalau masih memelihara lembaga SUPER BODY seperti MK…???
✓). Bagaimana mungkin mengklaim sebagai negara demokrasi, tetapi kedaulatan tertinggi rakyat yang dijamin oleh Konstitusi BAB I, pasal 1, ayat 2, UUD 1945 dikudeta oleh partai politik lewat berbagai UU, tetapi kita diam saja.
Sejauh ini baru FTA yang berkoar-koar untuk menuntut dikembalikannya kedaulatan tertinggi rakyat kembali ketangan rakyat.
Bahkan hakim MK tidak memahami hal itu dan selalu menolak judicial review (JR), seperti menolak JR terhadap UU PEMILU nomer 7 tahun 2017, pasal 222, yang dikenal dengan Presidential threshold 20%.
✓). Ini sebenarnya tugas dari para ahli hukum, ahli konstitusi dan dunia akademik untuk bisa mengoreksi judicial ruling dari hakim pengadilan yang salah dan juga RUU yang lolos di DPR, tetapi inkonstitusionil.
✓). Tidak mungkin semua perkara UU dan konstitusi itu diremedy, diputuskan dan diselesaikan hanya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang final dan binding.
Keputusan MK yang final dan binding bukan berarti tidak bisa dikoreksi dan dibatalkan oleh DPR dengan membuat UU baru yang mengatur secara hukum perkara yang sama yang telah diputuskan oleh hakim MK, MA atau KY.
✓). Kalau hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan pengadilan (judicial ruling) yang salah dan inkonstitusionil, bagaimana…???
✓). Siapa yg mengoreksi kesalahan hakim Mahkamah Konstitusi (MK)…??? Hakim MKMK hanya bisa memutuskan perkara pelanggaran kode etik dan mal-administration…???
✓). Bukankah berdasarkan Konstitusi UUD 1945, BAB I, pasal 1, ayat 2 disebutkan bahwasanya kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat, bukan ditangan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
✓). Banyak keputusan pengadilan (judicial rulings) dan ratusan RUU yang lolos DPR isinya yang INKONSTITUSIONIL, tidak DEMOKRATIS karena menabrak UUD 1945 dan sekaligus MENGKUDETA kedaulatan tertinggi rakyat.
……
E). Apakah itu mau dibiarkan terus dan tidak menjadi perhatian dan prioritas utama para CAPRES 2024…???
Banyak hakim di Pengadilan termasuk hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak patuh terhadap hierarchy hukum, tidak patuh terhadap isi Konstitusi UUD 1945, tidak mampu menegakkan hukum, tidak mampu menjadi garda dan melindungi kedaulatan tertinggi rakyat yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945.
Artinya hakim MK tidak mampu menegakan kedaulatan tertinggi rakyat dan menjaga mandat Konstitusi UUD 1945…!!!
Itu namanya hakim MK sontoloyo…!!!
…..
F). Mencari keadilan di Indonesia itu sangat sulit karena sistem judiciary di Indonesia mirip SINETRON dan SRIMULAT…!!!
MK, MA, KY dan KEPOLISIAN perlu reformasi.
Setiap kasus harus minta BAP dari KEPOLISIAN, minta surat kelakuan baik dari KEPOLISIAN dan banyak oknum-oknum POLISI yang KORUP, model FS dan gengster-gengster lainya di POLRI, PROPAM, MABES POLRI dan BARESKRIM.
Belum lagi para OKNUM POLISI ditingkat POLDA, POLRES dan POLSEK.
Aneh bin ajaib banget, rakyat disuruh minta surat kelakuan baik dari POLISI, tetapi banyak anggota POLISI yang kelakuannya “tidak baik”.
Itu khan lucu bin ajaib…???!!!
Sudah bukan rahasia lagi banyak oknum POLISI dan oknum hakim di pengadilan yang jual beli kasus, mudah di sogok, KORUP, tidak memiliki etika hukum…!!!
Semuanya UUD (ujung-ujungnya duit)…!!!!
Semua perkara politik, hukum, kriminal dan non-kriminal di Indonesia yang menjadi orientasi adalah UUD (ujung-ujungnya duit).
Judicial system di Indonesia masih parah, bahkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saja terkesan:
1). Takut berdebat dengan penggugat, atau lawyers yang mewakili penggugat.
2). Tidak ada direct interchange (perdebatan langsung) dalam sistem dan proses pengadilan di Mahkamah Konstitusi (MK), hakim MK terkesan diktator dan memiliki jiwa penjajah, merasa paling superior.
3). Tidak ada badan atau lembaga negara yang bisa menegakkan hierarchy hukum, melindungi Konstitusi dan menghormati kedaulatan tertinggi rakyat.
Sehingga kedaulatan tertinggi rakyat hanya tulisan didalam Konstitusi, tidak ada sistem, mekanisme dan implementasi dari kedaulatan tertinggi rakyat itu secara real, nyata dan kongkrit untuk mempertahankan kedaulatan tertinggi rakyat.
Beda dengan negara maju diluar negeri yang sudah menjalankan FULL DEMOCRACY.
Rakyatnya diberikan berbagai cara, sistem dan mekanisme untuk mempertahankan kedaulatan tertingginya, seperti mekanisme:
1). HAK RECALL
2). RECALL ELECTION
3). REFERENDUM
4). IMPEACHMENT
5). BALLOT PROPOSITION
6). BALLOT MEASURE
7). BALLOT INITIATIVE
8). FILIBUSTER
Banyak masalah yang digugat dalam proses dan sistem pengadilan, khususnya di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sulit untuk bisa digali dan diperdebatkan secara luas, dalam dan comprehensive dalam proses judicial system di tanah air.
Karena para hakim MK takut berdebat soal hukum didepan publik secara terbuka yang disaksikan oleh banyak orang dan ahli hukum lainya, seperti di US SUPREME COURT…!!!
Beda dengan sistem dan proses persidangan seperti di US SUPREME COURT, dimana sesama anggota hakim SUPREME COURT bisa saling berdebat dan berargumentasi didepan para penggugat dan lawyers yang mewakili penggugat dalam menggelar perkara yang menyangkut hak, wewenang dan kedaulatan yang dijamin oleh KONSTITUSI.
Itulah mengapa para aktifis Forum Tanah Air (FTA) diseluruh dunia, baik didalam negeri maupun yang berada diluar negeri, merumuskan 10 tuntutan perubahan politik dan ekonomi dalam manifesto politik FTA (MPFTA) untuk mendobrak STATUS QUO (kenyamanan dalam kebobrokan), supaya bisa segera diakhiri once and for all.
…..
FTA bukan hanya menuntut 10 perubahan politik, ekonomi, hukum dan demokrasi, tetapi juga memberikan solusi baru.
FTA memperkenalkan hal-hal baru dalam demokrasi dan memberikan solusi terhadap issue politik, ekonomi, jaminan sosial, otonomi daerah, pembagian SDA daerah yang lebih adil, fair dan proporsional serta pertanggung-jawaban fiskal APBN dan APBD yang lebih masuk akal, berorientasi pada SURPLUS, bukannya DEFISIT-oriented.