Search
Tertarik Pasang Iklan ? Hubungi

P3LS Gelar aksi di Polda Sultra Minta Kapolda Sultra Hentikan Banding Bripka A Dan Lanjutkan Putusan Sidang Kode Etik

IMG-20240117-WA0017

P3LS Gelar aksi di Polda Sultra Minta Kapolda Sultra Hentikan Banding Bripka A Dan Lanjutkan Putusan Sidang Kode Etik

KENDARI.Sulawesi Tenggara,ekspresinews.com
Massa yang tergabung dalam Pemuda Persatuan Pemerhati Lingkungan Sosial (P3LS) Provinsi Sula
wesi tenggara (Sultra) menggelar aksi di Polda Sultra dengan secara damai, Rabu (17/01/2024).

Massa mendatangi Polda Sultra meminta untuk memberhentikan banding Bripka Inisial A, atas meninggalnya Alm La Ode Jefisra Asal Kabupaten Muna.

Ketua P3LS Sultra, Ali mengungkapkan kasus merintangi jalan umum yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Polres Muna yang bertugas di satuan reskrim Inisial Bripka A cukup menyita perhatian warga muna khususnya dilingkungan empang.

“Kasus tersebut dengan sengaja pelaku memasang balok kayu untuk menghalangi jalan umum sehingga saat itu keluarga kami Alm Laode Jefisra yang melewati jalan tersebut pada jam 02.00 dini hari dan keadaan di sekitar TKP agak gelap,” ucap Ali.

Ali mengatakan kedatangannya bersama massa aksi di Polda Sultra untuk menuntut keadilan dan ingin bertemu langsung dengan bapak Kapolda Sultra.

“Namun alhasil yang kami dapat tidak ada yang bisa melayani kami untuk diskusi terkait kematian saudara kami, dari hasil perbuatan oknum Bripka Inisial A, sehingga kami sedikit lakukan bentrokan atas kekecawaan kami,” ungkapnya.

Lanjut, bahwa pada tanggal 24 Oktober 2022 telah ditetapkan di Pengadilan Muna bahwa Oknum Bripka inisial A yang bertugas di polres raha dijatuhi hukuman selama 2 tahun 5 bulan.

Pasalnya, Bripka A di jatuhi hukuman pidana selama 2 tahun 5 bulan atas perbuatannya, namun parahnya pada 19 Oktober 2023 Inisial A melakukan sidang kode etik lewat polres raha dengan di jatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Hormat).

“Namun anehnya inisial A malah dimutasi ke Polda Sultra dan melakukan Banding,” singkatnya.

Terakhir Ali sekaligus mewakili keluarga besar korban, meminta kepada bapak Kapolda agar membatalkan sidang banding yang akan di lakukan oleh inisial A dan menindaklanjuti putusan sidang kode etik dari polres raha.

“Jika tidak kami tidak akan segan-segan dalam waktu dekat ini kami akan lakukan aksi besar besaran bahkan akan kami laporkan ke Markas Besar Polri RI,” tegas Ali.

(Biro-WAG.BbgR/RedMabespolri)

Terintegrasi MC.AMPER@ PressTASI PUSAKA dan JAringan Wartawan Aktivis nusantaRA

Berita Lainya...

Verified by MonsterInsights