Search
Tertarik Pasang Iklan ? Hubungi

CARUT MARUT TATA KELOLA PEDAGANG DI UPTD PASAR CIPANAS KABUPATEN CIANJUR

IMG-20240212-WA0010

CARUT MARUT TATA KELOLA PEDAGANG DI UPTD PASAR CIPANAS KABUPATEN CIANJUR

CIANJUR.Jabar,ekspresinews.com
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar (UPTD Pasar) adalah lembaga pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan pasar di daerah setempat. Tugas UPTD Pasar meliputi pengelolaan, pemeliharaan, dan pengawasan pasar, serta pengaturan ketersediaan barang dagangan di pasar.

UPTD yang berada di bawah Diskuperdagin Kabupaten Cianjur ada Tujuh UPTD Pasar sebagai berikut: UPTD Pasar Induk Cianjur, UPTD Pasar Cipanas,UPTD Pasar Muka,UPTD Pasar Ciranjang,UPTD Pasar Cibeber,UPTD Pasar Cikalongkulon,UPTD Pasar Cidaun

UPTD pasar Cipanas menerapkan sistem zonasi untuk setiap lantai dan area, jadi setiap lantai mulai dari basement hingga lantai 2 telah ditentukan peruntukan untuk setiap jenis dagangannya.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada hari Minggu (11/02/2024), sistem ini tidak berjalan efektif, ada beberapa wilayah zona yang dilanggar, semisal di los yang semestinya tidak boleh di bangun secara permanen tapi terlihat hampir sebagian besar pemilik (pemakai) los menambah fasilitas los nya dengan menutup bangunan.

Demikian pula di beberapa titik zonasi yang dilanggar, seperti di lantai dasar yang seharusnya tidak diperuntukkan pedagang kelontong tapi ada beberapa pedagang yang membuka toko tersebut. Bahkan di luar area pasar lebih tepatnya di areal lajur kendaraan masuk dan keluar yang seharusnya bebas pedagang, kini marak penjual dengan berbagai jenis komoditas sehingga terkesan semerawut dan kotor.

H.Ahmad sebagai salah satu pedagang rempah-rempah membenarkan bahwa memang di pasar Cipanas ini kerap terjadi pelanggaran zona dan terkesan dibiarkan oleh pengelola. “Iya kang, kalau tidak salah sekitar lima tahun telah terjadi ketidak konsistenan terhadap sistem zonasi, awalnya hanya satu atau dua pedagang lalu lama-lama semakin banyak yang melanggarnya hingga sampai seperti ini dan terkesan dibiarkan oleh pengelola”. Urai H. Ahmad.

Penulis mencoba mengkonfirmasi ke kantor UPTD pasar Cipanas,sayangnya kepala UPTD Pasar Cipanas Widya Pratiwi sedang tidak berada di kantornya. “Ibu tidak ngantor, kan sekarang Minggu, libur kang..” ujar salah satu staf.

Ketika di tanyakan kepada staf yang ada perihal telah terjadinya pelanggaran zonasi di pasar Cipanas, mereka seolah tutup mulut dan mengatakan lebih baik bertemu pimpinan saja.

(Biro-Korlipda.aje/Red Pemda)
#Terintegrasi MC.AMPER@ PressTASI PUSAKA dan JAringan Wartawan Aktivis nusantaRA

CARUT MARUT TATA KELOLA PEDAGANG DI UPTD PASAR CIPANAS KABUPATEN CIANJUR

CIANJUR.Jabar,ekspresinews.com
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar (UPTD Pasar) adalah lembaga pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan pasar di daerah setempat. Tugas UPTD Pasar meliputi pengelolaan, pemeliharaan, dan pengawasan pasar, serta pengaturan ketersediaan barang dagangan di pasar.

UPTD yang berada di bawah Diskuperdagin Kabupaten Cianjur ada Tujuh UPTD Pasar sebagai berikut: UPTD Pasar Induk Cianjur, UPTD Pasar Cipanas,UPTD Pasar Muka,UPTD Pasar Ciranjang,UPTD Pasar Cibeber,UPTD Pasar Cikalongkulon,UPTD Pasar Cidaun

UPTD pasar Cipanas menerapkan sistem zonasi untuk setiap lantai dan area, jadi setiap lantai mulai dari basement hingga lantai 2 telah ditentukan peruntukan untuk setiap jenis dagangannya.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada hari Minggu (11/02/2024), sistem ini tidak berjalan efektif, ada beberapa wilayah zona yang dilanggar, semisal di los yang semestinya tidak boleh di bangun secara permanen tapi terlihat hampir sebagian besar pemilik (pemakai) los menambah fasilitas los nya dengan menutup bangunan.

Demikian pula di beberapa titik zonasi yang dilanggar, seperti di lantai dasar yang seharusnya tidak diperuntukkan pedagang kelontong tapi ada beberapa pedagang yang membuka toko tersebut. Bahkan di luar area pasar lebih tepatnya di areal lajur kendaraan masuk dan keluar yang seharusnya bebas pedagang, kini marak penjual dengan berbagai jenis komoditas sehingga terkesan semerawut dan kotor.

H.Ahmad sebagai salah satu pedagang rempah-rempah membenarkan bahwa memang di pasar Cipanas ini kerap terjadi pelanggaran zona dan terkesan dibiarkan oleh pengelola. “Iya kang, kalau tidak salah sekitar lima tahun telah terjadi ketidak konsistenan terhadap sistem zonasi, awalnya hanya satu atau dua pedagang lalu lama-lama semakin banyak yang melanggarnya hingga sampai seperti ini dan terkesan dibiarkan oleh pengelola”. Urai H. Ahmad.

Penulis mencoba mengkonfirmasi ke kantor UPTD pasar Cipanas,sayangnya kepala UPTD Pasar Cipanas Widya Pratiwi sedang tidak berada di kantornya. “Ibu tidak ngantor, kan sekarang Minggu, libur kang..” ujar salah satu staf.

Ketika di tanyakan kepada staf yang ada perihal telah terjadinya pelanggaran zonasi di pasar Cipanas, mereka seolah tutup mulut dan mengatakan lebih baik bertemu pimpinan saja.

(Biro-Korlipda.aje/Red Pemda)
#Terintegrasi MC.AMPER@ PressTASI PUSAKA dan JAringan Wartawan Aktivis nusantaRA

Berita Lainya...

Verified by MonsterInsights