KOTA.CIREBON Jabar,ekspresinews.com
Pemkot Cirebon Pastikan Jaga Netralitas ASN di Pemilu
Asda Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Cirebon, Sutikno: Pemerintah Daerah memberikan suatu fasilitasi dan dukungan dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kewenangan. .
“Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Penyelenggaran Pemilu dimana irisannya adalah berkaitan dengan dukungan personil dan sarana prasarana,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Sutikno kepada rri.co.id, Sabtu (3/2/2024).
Bentuk dukungan personil, tutur Sutikno pihaknya menempatkan SDM di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sehingga mereka dapat bekerja dan memfasilitasi setiap kegiatan. Sedangkan untuk sarana prasarana telah mendukung kinerja para PPK dan PPS tersebut.
Ia juga memastikan netralitas ASN dalam pemilu 2024 nanti dapat terjaga.
“Kita juga akan jaga betul nertalitas kami selaku ASN karena disana ada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Disana juga ada UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, kita juga punya PP nomor 53 tahun 2010 tentang displin,” katanya.
Sutikno mengungkapkan Fakta Integritas telah dilakukan demi menjunjung tinggi netralitas ASN.
Hal itu juga terus disampaikan pada berbagai kesempatan karena dari sisi regulasinya sangat jelas sehingga Ia berharap seluruh ASN di Pemda Kota Cirebon bisa memahami dan melaksanakan aturan dengan baik.
“Insya Allah semoga rekan-rekan kami bisa menjaga suatu netralitas kamu dalam Pemilu 2024,” ucapnya. .
(Biro-Korlip/RedPemda) #rintegrasi MC.AMPER@ PressTASI PUSAKA dan JAringan Wartawan Aktivis nusantaRA