Search
Tertarik Pasang Iklan ? Hubungi

Kepsek SDN Ciuncal, Desa Situsari, Kecamatan Cilengsi, Kab Bogor Diduga lakukan Pungli

IMG-20240223-WA0001

Kepsek SDN Ciuncal, Desa Situsari, Kecamatan Cilengsi, Kab Bogor Diduga lakukan Pungli

KAB.BOGOR-Jabar,ekspresinews.com
Dengan adanya keluhan masyarakat, khususnya wali murid kelas 6b, SDN Ciuncal Desa Situsari,
Kecamatan Cilengsi,
Kab Bogor ini merasa resah dan tidak terima dengan dengan kutipan yang dilakukan kepala sekolah, sebut saja ibu N.

Ditemui awak media, beberapa wali murid menyampaikan keluhan nya ke awak media kronolgis hal ihwal terjadinya kutipan tersebut.
Bahwa pada tanggal 13/02/24, kepala sekolah menyampaikan informasi dadakan melalui via whatsap grup , agar semua wali murid kelas 6b agar dapat mengikuti rapat wali murid tepatnya pukul 13.00 wib,
Yang mana rapat tersebut sebagai wadah pertemuan wali murid dengan kepala sekolah untuk menyampaikan niat beberapa kutipan dana dari orantua siswa.
Adapun perihal yang disampaikan oleh kepala sekolah tersebut, adalah bahwa sekolah akan melakukan pungutan sebesar Rp 45.000/ siswa, yang mana dana tersebut akan digunakan untuk pembayaran fhoto dan kartu NISN ( nomor induk siswa nasional ).
Dan di penghujung rapat, kepala sekolah juga menyampaikan bahwa sekolah SDN Ciuncal di Desa Situsari,
Kecamatan Cilengsi,
Kab Bogor juga nanti akan melakukan pungutan biaya untuk tebus ijazah, sampul, dan legalisir, adapun biaya untuk itu berkisar Rp 300.000 per-siswa, bahkan mungkin bisa lebih.., ujarnya dengan lantang..

Maka dengan adanya pungutan ini, jelas sudah tidak sesuai undang undang yang mana sudah tertuang di PERMENDIKBUD RI No 44 THN 2012, tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dan ini melanggar peraturan tersebut

Dengan pelanggaran aturan Permendikbud ini, maka E.Gultom. ST Ketua Lembaga Peduli Anti Korupsi ( LPAK RI ) setempat akan segera Koordinasi serta melaporkan kepala sekolah dan salah seorang oknum guru sebut saja (A) ke pihak yang berwajib memproresnya agar penegak hukum segera menindak kepala sekolah SDN Ciuncal, dan segera diproses hukum yang berlaku di NKRI, agar jangan lagi pihak kepala sekolah SDN Ciuncal Desa Situsari,
Kecamatan Cilengsi,
Kab Bogor terulang lagi merugikan siswanya sebagai generasi penerus putra bangsa tegasnya.

(Biro-Korlip.Ags.M/RedKemendiknas)
Terintegrasi MC.AMPER@ PressTASI PUSAKA dan JAringan Wartawan Aktivis nusantaRA

Berita Lainya...

Verified by MonsterInsights