JAKARTA,ekspresinews.com
Kemenhub RI merilis SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H. Aturan pembatasan angkutan barang Lebaran 2024 berlaku pada:
Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat – Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat
Aturan Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2024
Aturan pembatasan angkutan barang Lebaran 2024 diberlakukan pada transportasi tertentu. Berikut rinciannya.
- Angkutan barang yang dibatasi:
Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
Mobil barang dengan kereta tempelan
Mobil barang dengan kereta gandengan
Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
- Tidak Berlaku pada Angkutan Barang:
Bahan bakar minyak atau gas
Hantaran uang
Hewan ternak
Pakan ternak
Pupuk
Logistik Pemilu
Keperluan bencana alam
Sepeda motor mudik/balik gratis
Bahan pokok.
- Angkutan barang yang dimaksud harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan:
Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut
Surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama, dan alamat pemilik barang
Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
(Biro-Korlipda/RedKemenhub)