Search
Tertarik Pasang Iklan ? Hubungi

BANJIR AKIBAT KEJAHATAN LINGKUNGAN YANG DIBIARKAN. (Oleh Prihandoyo Kuswanto)

IMG-20250309-WA0048

BANJIR AKIBAT KEJAHATAN LINGKUNGAN YANG DIBIARKAN. (Oleh Prihandoyo Kuswanto)

ARTIKEL-Prihandoyo Kuswanto,* ekspresinews.com. Beberapa hari ini Bekasi di terjang banjir seperti air bah tiba-tiba menenggelamkan perumahan dan kota Bekasi kerugian rakyat ya jelas luar biasa .
Banjir bukan hanya terjadi di Bekasi tetapi juga di luar Jawa Lampung ,Kalimantan ,Sulawesi,Bali ,Dan banyak lagi daerah yang pasti rakyat yang menerima kerugian.

Banjir di Jakarta Bekasi Tangerang pernahkah kita berfikir apa sebab nya ? Lagu lama kiriman air dari puncak ,Bogor. Ya betul tetapi apakah dulu kala Jakarta, Bekasi ,Tangerang tidak perna mendapat kiriman dari Puncak dan Bogor .Mengapa sekarang lebih parah? Banyak yang menyalahkan air hujan .
Pernakahan kita berfikir kalau laut kita di reklamasi akan mengakibatkan air yang masuk kelaut akan lebih lambat atau akan meluap karena dahulu laut begitu lapang sekarang menjadi sempit akibat pulau pulau Reklmasi .

Ya tentu akan menjadi perdebatan seperti juga pagar laut yang ngak bisa menyeret Aguan karena memang ada yang melindungi .

Pertanyaan pertama bagi Sedayu Group yang mempunyai Proyek PIK 2PSN apakah yang telah melakukan reklamasi punya Amdal ?

Bagaimana dengan garis sepadan sungai dan sungai bahkan sungai diuruk .Bagaimana dengan sepadan garis pesisir pantai.

Jadi jika aparat itu mau masuk melalui Amdal maka Sedayu Group dan Aguan bisa diseret kepengadilan sebab telah melakukan kejahatan lingkungan .

Proyek PIK 2 dianggap mencederai hak-hak hidup masyarakat Banten dan kelestarian lingkungan. Masyarakat setempat mengeluhkan bahwa mereka tidak berdaya untuk melakukan perlawanan atau penolakan terhadap proyek ini karena dianggap sebagai proyek nasional yang digalakkan oleh pemerintah .

Sosialisasi AMDAL untuk proyek ini tidak jelas dan tidak transparan. Masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang dampak lingkungan dan sosial dari proyek ini.
Hal ini menyebabkan keresahan sosial dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan pengembang proyek .

Jadi, tidak ada sosialisasi AMDAL yang dilakukan untuk proyek PIK 2 dan PSN, dan tidak ada informasi yang jelas tentang dampak lingkungan dan sosial dari proyek ini.

Hal ini sangat memprihatinkan, karena AMDAL adalah salah satu instrumen penting untuk memastikan bahwa proyek-proyek pembangunan tidak merusak lingkungan dan tidak mengganggu hak-hak masyarakat.

Tidak adanya sosialisasi AMDAL dan kurangnya transparansi tentang proyek ini dapat menyebabkan keresahan sosial dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan pengembang proyek.

Perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa proyek ini tidak melanggar peraturan dan tidak merusak lingkungan dan hak-hak masyarakat.

PELANGGARAN HUKUM .

Jika proyek PIK 2 dan PSN dijalankan tanpa AMDAL, maka itu merupakan pelanggaran hukum dan kejahatan lingkungan.

AMDAL adalah salah satu instrumen penting untuk memastikan bahwa proyek-proyek pembangunan tidak merusak lingkungan dan tidak mengganggu hak-hak masyarakat.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa setiap proyek yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus memiliki AMDAL.

Jika proyek dijalankan tanpa AMDAL, maka itu dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan kejahatan lingkungan, dan dapat dikenakan sanksi yang tegas, termasuk:

1.Pemberhentian proyek: Proyek dapat dihentikan sementara atau permanen.

  1. Denda : Pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan denda yang besar.
  2. Pemulihan lingkungan: Pihak yang bertanggung jawab dapat diwajibkan untuk memulihkan lingkungan yang rusak.

Proyek yang melanggar sepadan sungai dan pantai, serta menguruk sungai, adalah pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan kelestarian alam.

PIK2PSN MELANGGAR HUKUM .

Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus memiliki izin lingkungan dan melakukan analisis dampak lingkungan (AMDAL).

Selain itu, Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga mengatur bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus memiliki izin lingkungan dan melakukan analisis dampak lingkungan AMDAL.

Jika proyek tersebut tidak memiliki izin lingkungan dan tidak melakukan analisis dampak lingkungan, maka itu adalah pelanggaran hukum yang serius.

Pertanyaannya adalah, mengapa proyek tersebut dibiarkan berjalan tanpa izin lingkungan dan analisis dampak lingkungan yang memadai?

Ada beberapa kemungkinan:

  1. Kurangnya pengawasan : Instansi pengawas lingkungan hidup mungkin tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk melakukan pengawasan yang efektif.
  2. Korupsi : Mungkin ada korupsi yang terjadi dalam proses perizinan dan pengawasan lingkungan hidup.
  3. Keterlibatan politik : Mungkin ada keterlibatan politik dalam proyek tersebut, sehingga proyek tersebut dibiarkan berjalan tanpa izin lingkungan dan analisis dampak lingkungan yang memadai.

Perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa proyek ini tidak melanggar peraturan dan tidak merusak lingkungan dan hak-hak masyarakat.

BANJIR BEKASI BISA JADI KARENA REKLAMASI

Benar, reklamasi laut di Bekasi dapat menjadi salah satu penyebab banjir di daerah tersebut.

Reklamasi laut dapat menghambat aliran air dari darat ke laut, sehingga meningkatkan risiko banjir.

Namun, perlu dilakukan kajian yang lebih menyeluruh untuk memastikan bahwa reklamasi laut di Bekasi memang menjadi penyebab banjir. Kajian tersebut dapat meliputi:

  1. Analisis hidrologi : Menganalisis aliran air dari darat ke laut dan memastikan bahwa reklamasi laut tidak menghambat aliran air.
  2. Analisis geomorfologi : Menganalisis bentuk dan struktur tanah di daerah reklamasi dan memastikan bahwa reklamasi laut tidak mengubah bentuk dan struktur tanah.
  3. Analisis dampak lingkungan : Menganalisis dampak lingkungan dari reklamasi laut, termasuk dampak terhadap ekosistem laut dan darat.

Mengenai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) untuk proyek reklamasi laut di Bekasi, perlu dilakukan pengecekan terhadap dokumen AMDAL yang telah disusun. AMDAL harus memuat informasi tentang:

  1. Dampak lingkungan : Dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek reklamasi laut.
  2. Upaya pengelolaan dampak : Upaya yang dilakukan untuk mengelola dan mengurangi dampak lingkungan.
  3. Upaya pemantauan : Upaya yang dilakukan untuk memantau dan mengawasi dampak lingkungan.

Jika proyek reklamasi laut di Bekasi tidak memiliki AMDAL yang memadai, maka perlu dilakukan evaluasi ulang terhadap proyek tersebut.

KESIMPULAN .

Bagaimana proyek di Bekasi maupun PIK2,PSN bisa punya RKL (Rencana Kelola Lingkungan ) dan RKL (Rencana Pemantauan Lingkungan ) kalau Dokumen AMDAL tidak ada.

Semua ini bisa kita melihat terjadi nya konflik sosial di PIK2PSN Maupun Reklamasi Bekasi dan Pulau-pulau kecil di Laut Jakarta .

Reklsmasi di laut Banten ,Bekasi dan Pulau pulau di laut Jakarta

Bisa dipastikan tidak ada AMDAL sebab dokumen ini ngak bisa direkayasa dikarang karang atau dibuat sembunyi- sembunyi sebab langkah awal dalam AMDAL Adalah sosialisasi proyek yang melibatkan seluruh stake Holder Pemkot atau Pemkab Kecamatan Kepala Desa Tokoh-tokoh Masyarakat ,Polsek,Danramil ,Dinas Lingkungan Hidup ,Ahkli lingkungan . Dan dalam sosialisasi itu ada dokumen kesepakatan- kesepakatan antara Masyarakat dan pihak Proyek .
Ada ngak sosialisasi Amdal itu dilaksanakan siapa saja yang hadir tanggal berapa jam berapa dimana tempat sosialisasi nya apa saja butir-butir kesepakatan nya .
Jadi kalu tidak ada dokumen sosialisasi maka tidak ada Amdal dan pihak berwajib bisa menangkap Agung Sedayu sebagai pemilik Proyek telah melakukan kejahatan lingkungan begitu juga dengan reklamasi di Bekasi.

Jika kejahatan Lingkungan ini tetapi aparat tidak mampu membawah kepengadilan mungkin bisa jadi telah terjadi sogok menyogok

Korupsi ini DPR harus memanggil yang punya Proyek .
Bisa jadi tenggelam nya Bekasi karena reklamasi di laut Bekasi sehingga ratusan ribu rakyat menanggung malapetaka kehilangan harta benda kerugian yang sangat besar
Apa pemerintah akan diam ?
DPR harus memanggil Dinas Lingkungan Hidup Gubernur DKI,Banten .walikota untuk dimintai keterangan dengan pelanggaran dan kejahatan lingkungan yang menjadi korban jutaan rakyat nya.
Juga pemilik Proyek untuk dimintai pertanggung jawaban .

Penulis Prihandoyo Kuswanto. Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila
#Terintegrasi Mediacetak AMPER@ PressTASI PUSAKA EksPRESSi MEREKAT dan JAringan Wartanet Aktivis Relawan nusantarA
📱083148223467. 081802391556. 085701336668. 083217130579

Verified by MonsterInsights