KARAWANG-Jawabarat, ekspresinews.com
Saat ini Sabtu 22/3 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Karawang Jawa Barat dihadiri 32 legislator setempat menggelar rapat Paripurna mengagendakan tentang,


- Persetujuan dan penetapan Raperda tentang pengembangan penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
- Penyampaian Perubahan Surat Keputusan DPRD tentang penetapan perda 2025.
3.Pembentukan pansus pansus DPRD :
(a) Pansus Raperda tentang penyelenggaraan jalan kabupaten.
(b) Pansus Raperda tentang pencegahan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
(C) Pansus Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Karawang nomor 9 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
(d) Laporan Keterangan PertanggungJawaban ( LKPJ) Bupati Karawang Tahun 2024.
4 . Penyampaian Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karawang Tahun 2024.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan, dengan situasi populasi penduduk Karawang yang berada diatas angka 2,6 juta jiwa saat ini, telah berdampak serius terhadap kemacetan arus lalu lintas dan pengangguran terbuka di kabupatennya,hingga karenanya pentingnya diterbitkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan jalan kabupaten ; pencegahan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh ; serta, peraturan daerah tentang pengelolaan sampah.
” LKPJ Bupati dan wakil Bupati Karawang tahun 2024 tidak lepas dari RPJMD Kabupaten Karawang tahun 2021 – 2026 dalam mewujudkan Karawang yang Mandiri Bermartabat dan Sejahtera , kata Aep, Jum,at siang,21 Maret 2025.
Di kesempatan ini pula, Bupati Karawang menyampaikan visi dan misi pemerintahannya serta laporan pertanggung jawaban capaian keberhasilan pembangunan pemerintahannya tahun 2024 lalu.
(Korlipda-AS/RedDPRD)
#Terintegrasi Mediacetak AMPER@ PressTASI PUSAKA EksPRESSi MEREKAT dan JAringan Wartanet Aktivis Relawan nusantarA083148223467. 081802391556. 085701336668. 083117120679