(Oleh : Braga/WAG-LBP)*
*Harus* ada solusi ,. Jika pihak pihak terkait tidak mampu memberi solusi, sebaiknya mundur dan atau pecat menteri serta pejabat terkait karena sembako sangat berpengaruh terhadap perekonomian negara#
*Minyak goreng adalah kebutuhan pokok yang harus menjadi perhatian semua pihak*, karena jika bermasalah ekonomi negara bisa terganggu.. Mulia dari penjual gorengan, UMKM, emak emak sampai industri besar semua menggunakan minyak goreng.
Awal tahun 2022, sembako yang bernama minyak goreng tiba tiba heboh, karena keberadaannya langkah dan atau hilang diperedaran dibeberapa daerah.
*Pencabutan HET minyak goreng kemasan*
Wakil Ketua DPR RI RI Sufmi Dasco Ahmad mengkritik pencabutan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan yang sebelumnya diatur dalam *Permendag Nomor 6 Tahun 2022.*
Pencabutan HET minyak goreng kemasan jelas tidak berpihak kepada rakyat, tetapi justru akan menguntungkan pengusaha.
“Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 menunjukkan bahwa keberpihakan Menteri Perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha,” kata Dasco.
Pemerintah semestinya dapat mengambil langkah tegas dalam mengatasi masalah minyak goreng berbekal Permendag Nomor 6 Tahun 2022.
Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu mengatakan sejak awal DPR telah mengingatkan agar jangan sampai Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng hanya menjadi kebijakan macan kertas. “Tapi faktanya, kebijakan ini hanya jadi macan kertas. Kebijakan ini tidak bisa menyelesaikan persoalan minyak goreng,”
Dasco juga menyinggung klaim Kementerian Perdagangan terkait surplus pasokan minyak goreng di hampir seluruh wilayah di Sumatera. Di Sumatera Utara pada periode 14 Februari hingga 16 Maret 2022 misalnya, pasokan minyak goreng mencapai 60 juta liter. Namun, barang itu tidak ada di pasar maupun supermarket.
Berbekal Permendag Nomor 6 Tahun 2022 pemerintah bisa ambil langkah tegas. *Pemerintah tinggal memerintahkan produsen Crude Palm Oil (CPO) untuk melakukan Domestik Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) ke perusahaan minyak goreng.*
“Kalau CPO-nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit itu. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat,” .
Lama tidak ada kabar, terkait pemberitaan minyak goreng, karena tertimpa berita heboh lainnya, misalnya pengeroyokan Ade Armando ditengah tengah demonstrasi mahasiswa pada tanggal 11 April terkait perpanjangan 3 periode.. Tiba tiba kejagung membuat berita mengejutkan soal tersangka mafia minyak goreng.
3 tersangka dari pihak swasta adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG). PT selaku General Manager dibagian General Affair PT Musim Mas. serta seorang pejabat tinggi kemendag.
Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean menyebutkan *ada 8 pelaku usaha besar yang merupakan produsen,* diduga melakukan praktik kartel minyak goreng.
Hal itu mengerucut setelah KPPU memintai keterangan dari 44 pihak terkait, mulai dari produsen, peritel, asosiasi, distributor, pemerintah, dan perusahaan pengemasan. Gopprera menambahkan, 8 perusahaan produsen terebut menguasai 72 persen pangsa pasar minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) di Indonesia.
*KPPU mengaku telah menemukan satu alat bukti dugaan kuat adanya kartel.* Adapun alat bukti yang dikantongi berupa keterangan langsung dari 44 pihak terkait minyak goreng, surat-surat distribusi serta pemesanan produk sebelum disalurkan.
*Catatan*
Jika tidak sanggup mengurus minyak goreng,, beri wewenang kepada pihak pihak yang sanggup
Kedua, jangan salurkan minyak goreng curah, karena tidak baik untuk kesehatan !?? karena patut diduga banyak minyak curah adalah limbah” !??
(WAG-LBP/RedMabespolri)
#Diakses MC Bulletin AMPER@ PressTASI dan PUSAKA
🚏081802391556.
083148223467