KotaCirebon,ekspresinews.com
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah menetapkan dan resmi menahan Widiantoro Sigit Rahardjo (Camat Kecamatan Kesambi) dan Pedro sebagai tersangka kasus penjualan Pompa Air Riol Ade Irma Suryani, Rabu (27/4).
Pompa Riol Ade Irma Suryani (pusat pompa drainase dan air limbah) di Jalan Yos Sudarso peninggalan Pemerintah Hindia Belanda pada Tahun 1937 telah raib dijual.
Di sisi lain, Bangunan Riol Ade Irma Suryani pada Pasal 2 ada didalam Keputusan Walikota Cirebon Nomor 19 Tahun 2001 tentang Perlindungan dan Pelestarian Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya di Kota Cirebon.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Umaryadi SH MH mengatakan, perkembangan penanganan perkara korupsi penjualan aset air limbah PDAM pada BKD Kota Cirebon.
“Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen perkara ini. Hasilnya telah ditemukan minimal 2 alat bukti cukup sesuai ketentuan pasal 183 KUHAP. Adapaun tersangka sudah ditetapkan 4 orang berdasarkan surat penangkapan,” kata Umaryadi.
Umaryadi menyebutkan, para tersangka itu adalah Widiantoro Sigit, Lolok, Pedro, dan Anton. Pada hari ini penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan pemanggilan tersangka 4 orang, yang hadir 2 orang yaitu Sigit dan Pedro.
“Panggilan dilayangkan kepada tersangka lain yang tidak hadir akan dilakukan pemanggilan ulang. Peran dari tersangka Sigit selaku Kabid BKD Tahun 2018 beliau melakukan penyimpangan terhadap aset PDAM berupa pompa yang ada di Kesenden dan beberapa komponen pompa di Ade Irma Suryani,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Umaryadi, barang dijual kepada Pedro. Hal itu tidak sesuai dengan mekanisme dan hasil penjualan tidak disetorkan ke kas daerah. Kemudian, Peran Lolok selaku Kabid BKD Tahun2019 melakukan penyimpangan aset PDAM berupa pompa yang ada di Rinjani dan sebagian pompa di Ade Irma Suryani yang dijual kepada Anton.
“Tidak seluruhnya disetorkan kekas daerah hasil penjualan dari Lolok ke Anton. Akibat perbuatan menimbulkan kerugian negara. Perbuatan tersangka telah menciderai karena salah satu aset milik PDAM yang ada di Ade Irma Suryani Benda Cagar Budaya perdasarkan Perwali Nomor 19 Tahun 2001 harus dilestarikan dan dilindungi,” paparnya
Masih kata Umaryadi, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Pasal 3 junto pasal 18 uu 31 1999 junto UU 20 tahun 2001 Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan total kerugian mencapai 510 juta,” ungkapnya.
Umaryadi menuturkan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan. Adanya saksi dan tersangka terus dilakukan pendalaman dan fakta-fakta apabila ada yang terlibat akan ada pemanggilan dan pemeriksaan kembali.
“Semua yang terlibat akan di panggil dan periksa,” tegasnya.
(Biro/WAG-LPI Tipikor/Redmenhukham)
#Diskses MC Bulletin AMPER@ PressTASI dan PUSAKA