Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu nomembuka pintu pemakzulan Presiden Joko Widodo dan mendesak DPR RI menggunakan hak angket atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap melanggar etik. Sebab keputusan MK tidak berdasarkan konstitusi yang harus dijaga bersama sebagaimana yang diamanatkan oleh Reformasi tahun 1998 yang harus memberantas habis korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Jadi tragedi konstitusi akibat terbitnya putusan MK pada 16 Oktober 2023, merupakan tirani konstitusi.
Demikian ungkap Masinton Pasaribu dalam Sidang Paripuna DPR RI yang tersiar secara meluas dan diliput oleh berbagai media di tanah air. Keresahan dan kekhawatiran serupa juga diungkap Prof. Dr. Maswardi Rauf, Guru Besar Politik, Universitas Indonesia terhadap ambisi kekuasaan yang dilakukan penguasa di Indonesia menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang ditengarai akibat takut atas semua program yang telah dilakukan tidak akan terus dilanjutkan oleh penggantinya. Sehingga kebobrokan dari program yang dianggap tidak layak untuk diteruskan itu akan membuka kebobrokan dan penyelewengan yang dapat menyulut kemarahan rakyat.
Aspirasi yang lebih jernih dari adalah Gerakan anak-anak muda, (Kompas.com, 6 November 2023) menyampaikan maklumat demokrasi yang tegas menuntut agar Presiden Joko Widodo bersama para Menteri Kabinet Indonesia Maju yang ikut cawe-cawe dalam perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar segera mundur.
Gerakan orang muda dari Public Virtue Research Institute Axel Paskalis mengungkapkan tuntutan itu agar orang-orang yang memangku jabatan eksekutif tidak menggunakan jabatannya dalam memenangkan satu kelompok yang mereka usung.
Maklumat yang disampaikan kawula muda ini saat konferensi pers ini pada hari Senen, 6 November 2023 di Cikini, Jakarta Pusat, menolak untuk tunduk pada kekuasaan oligarki yang telah menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Indonesia, termasuk Presiden Joko Widodo, tandas maklumat kawula muda itu.
Axel juga menuntut agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberi sanksi pemecatan kepada Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) Anwar Usman karena dinilai melanggar etik. Kecuali itu juga, MKMK harus mencabut seluruh ketentuan Undang-undang dan kebijakan yang digunakan untuk terus melanggengkan kekuasaan oligarki.
Atas dasar itu, Axel menyerukan agar seluruh pemuda Indonesia membangun kekuatan politik progresif yang bertumpu pada kedaulatan rakyat untuk menghentikan birahi politik dinasty dan pengkhianatan terhadap demokrasi di negeri ini.
Polemik Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 Tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam syarat usia minimal Capres/Cawapres tidak bisa dibenarkan secara konstitusi hanya untuk memberi karpet merah kepada anak sulung Presiden Joko Widodo, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Calon Wakil Presiden, karena telah merusak budaya demokrasi di Indonesia. Karena dalam TAP MPR RI No. XI/ 1998 dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bebas dan Bersih dari KKN, harus dijaga dan dipatuhi oleh semua orang Indonesia, tanpa kecuali.
Dalam diskusi di Kompas TV, bertajuk “Selamat Datang Dinasty Jokowi”, sebagai salah satu nara sumber, Sukidi menyebutkan bahwa fenomena budaya politik dinasty ini adalah ciri khas dari karakter politik Machiavellian. Jadi jelas, kegandrungan membangun budaya politik dinasty di Indonesia juga tampak temaram sudah dimulai dari bilik partai politik yang dikeloni sampai usia kakek nenek meski tidak juga melahirkan kader politik yang tangguh, hingga lebih cenderung memproduk kader karbitan. Apalagi saat menjelang Pemilu 2024, parpol sudah bisa dibeli dalam bentuk kemasan yang cuma tinggal pakai.
Banten, 7 November 2023